SUMEKS.CO - 6 tahun menyimpan dendam, pria berinisial IS melampiaskannnya dengan sadis. IS memutilasi oarng yang membuatnya mendekam di penjara selama 6 tahun.
Korbannya Kholidatunn'imah (24), warga Kabupaten Tegal, Jawa Tengah ini dendam karena korban telah membuatnya masuk penjara.
Sebelumnya, Pria berusia 32 tahun itu dipenjara lantaran melakukan tindakan pencabulan terhadap korban Kholidatunn'imah pada tahun 2015 silam.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengatakan, Kholidatunn'imah adalah korban pencabulan IS pada 2015.
BACA JUGA:Rencana Menikah Siri Kandas, Nyawa Kekasih Dihabisi Bobi
Atas kasus tersebut, IS kemudian divonis 10 tahun penjara. Namun, dalam perjalanannya, IS menjalani hukuman 6 tahun penjara.
Usai bebas, IS ingin balas dendam dan mencari korban yang telah membuatnya masuk penjara.
"Pelaku ini dihukum 10 tahun, setelah menjalani enam tahun bebas, kembali mencari korban," katanya, Selasa, 26 Juli 2022.
Dikatakan Irjen Ahmad Lutfhi, korban saat ini memiliki anak bayi berusia lima tahun. Korban merupakan pegawai di PT Wory, sebauh perusahaan konveksi di Kabupaten Semarang.
BACA JUGA:Wartawan Tewas Dikeroyok, Polda Metro Buru Para Pelaku
Sedangkan lokasi pembunuhan terjadi di rumah kos korban di Jalan Soekarno-Hatta, Kabupaten Semarang, pada 17 Juli 2022.
Dijelaskannya, IS dan Kholidatunn'imah terlibat perselisihan saat berada di tempat indekos.
IS mengaku tersinggung dengan ucapan Kholidatunn'imah sebelum akhirnya mencekiknya hingga tewas.
BACA JUGA:Jadi Korban Pencabulan, Bocah SD Trauma, Keluarga Mengungsi
"Karena bingung, pelaku kemudian memutuskan untuk memotong-motong tubuh korban menjadi beberapa bagian," katanya.