SUMEKS. CO, KAYUAGUNG – Semester pertama 2022, tercatat ada 10 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Memprihatinkan, dua kasus merupakan kasus berat yakni kasus pencabulan yang dilakukan ayah tiri. Kasus ini telah diputus dalam persidangan dengan hukuman selama 15 tahun penjara.
“Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tahun ini belum bisa disebut naik atau turun. Masih berjalan, tetapi untuk tahun 2021 lalu tercatat ada sekitar 27 kasus,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak OKI Ariyanti SSTP melalui Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, Evonila Krisna Putri SE Msi, Senin (25/7).
Sementara ini, kata Evonila, ada 10 kasus kekerasan yang masuk dan tercatat di Dinas PPPA OKI.
BACA JUGA:Perkara Asusila yang Masuk ke Kejari OKI Meningkat
“Ada dua kasus merupakan kasus berat. Satu kasus pencabulan yang dilakukan ayah tiri yang telah diputus dalam persidangan dengan hukuman selama 15 tahun," ungkap Evonila.
Satu kasus berat lainnya adalah kasus pelecehan seksusal terhadap anak yang dilakukan oleh tetanggannya sendiri. Masih dalam proses persidangan.
“Sedangkan untuk delapan kasus lainnya merupakan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) baik itu ribut dalam rumah tangga, masalah anak dan lainnya,” klata Evonila.
Delapan kasus KDRT ini juga telah selesai secara damai setelah dilakukan mediasi.
Berbagai upaya, sambung Evonila, dilakukan untuk melakukan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Mulai dari sosialisasi ke kecamatan-kecamatan di Kabupaten OKI.
BACA JUGA:Disnaker OKI Sosialisasi Hak dan Kewajiban Pekerja - Perusahaan
Diantaranya sosialisasi dilaksanakan di Kecamatan Mesuji, Mesuji Raya, Pampangan, Jejawi dan Teluk Gelam.
Dalam sosialisasi itu, pesertanya bukan hanya masyarakat, tetapi juga lembaga adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, perangkat desa yang mempunyai pengaruh. Termasuk aktivitis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat. (Nis)