JAKARTA - Presenter TV Brigita Purnawati Manohara komitmen akan hadir memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.
Brigita mengatakan, dirinya akan komitmen hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK dengan datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (25/7/).
BACA JUGA:Bikin Gaduh Dipanggil KPK, Presenter TV Brigita Manohara Minta Maaf ke TvOne
"Datang kak. Kemarin penyidik sampaikan (pemeriksaan) jam 10 (pagi)," ujar Brigita kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (24/7).
Brigita bercerita, banyak rekan-rekannya dari kalangan pengacara hingga divisi advokasi organisasi tempatnya bergabung juga turut menawarkan diri untuk mendampingi saat pemeriksaan besok di KPK.
"Saya sangat mengapresiasi kepedulian teman-teman (pengacara). Namun saya putuskan datang sendiri dulu, karena saya tidak ada hubungan bisnis atau lainnya dengan para tersangka," pungkas Brigita.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik sudah memanggil Brigita untuk datang ke KPK pada Jumat (15/7). Akan tetapi, Brigita tidak hadir.
BACA JUGA:Lili Mundur dari KPK, MAKI Desak Proses Pidana Tetap Dilanjutkan
Kepada Kantor Berita Politik RMOL pada Selasa (19/7), Brigita membantah jika dirinya disebut mangkir dari panggilan KPK dalam kasus yang menjerat Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.
Karena kata Brigita, surat yang dikirim oleh tim penyidik tidak diterimanya karena surat panggilan dikirimkan ke Surabaya. Padahal, sejak 2012 lalu, Brigita sudah tinggal di Jakarta.
"Penerima surat yakni orang yang menyewa rumah tersebut siang tadi menjelaskan bahwa dia yang menerima tetapi lupa tidak menyampaikan, yang bersangkutan baru menjelaskan jika menerima surat ketika dikomplain adik saya setelah beredar kabar di media bahwa saya 'mangkir'," kata Brigita pada Selasa malam (19/7).
Dalam perkara ini, Ricky Ham yang juga merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Mamberamo Tengah ini telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK karena diduga melarikan diri ke Papua Nugini melalui jalur tikus.
Dia kabur saat hendak dilakukan jemput paksa oleh tim penyidik pada Kamis (14/7) karena sempat mangkir dari panggilan. Ricky Ham melarikan diri diduga melibatkan ajudannya, salah satunya adalah Aipda AL.
Pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM juga mengakui tidak ada data perlintasan Ricky. Sehingga, Ditjen Imigrasi menduga Ricky Ham melarikan diri melalu jalur yang tidak resmi karena paspor Ricky Ham sudah resmi dicabut pada 3 Juni 2022 sesuai permintaan KPK.
KPK sendiri telah berkirim surat ke Ditjen Imigrasi untuk melakukan tindakan cegak berpergian ke luar negeri untuk Ricky Ham dan tiga orang lainnya ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak awal Juni 2022.