SUMEKS.CO, PALEMBANG - Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto pada Minggu (24/7) mengikuti rapat koordinasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Bersama Majelis Pengawas Notaris dan Majelis kehormatan Notaris tahun 2022. Kegiatan Rakor dilaksanakan selama dua hari hingga 25 Juli 2022 di Ballroom The Westin Resort Nusa Dua Bali.
Menurut Direktur Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Santun Maspari Siregar bahwa tema Rakor adalah “Penguatan Peran dan Fungsi Majelis Pengawas dan Majelis Kehormatan Dalam Rangka Pengawasan Kepatuhan serta Pembinaan Terhadap Notaris dalam Mewujudkan Kepastian, Ketertiban dan Perlindungan Hukum Yang PASTI”, diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kabid Pelayanan Hukum, perwakilan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPD) seluruh wilayah Indonesia.
BACA JUGA:Babak Pertama, Indonesia Vs Kamboja Sama Kuat, Skor Imbang Tanpa Gol
Narasumber dalam kegiatan tersebut diantaranya adalah Aulia Taufani (Ikatan Notaris Indonesia) dgn materi Teknis Pelaksanaan Jabatan Notaris Pada Penggunaan AHU Online Terkait Penerapan Form CDD pada Badan Hukum. kemudian narasumber dari Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) Winanto Wiryomartani dengan materi Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris dan Tindaklanjut Hasil Pengawasan Kepatuhan.
Sedangkan dari PPATK narasumbernya Fitri Hadi dengan materi Pencegahan APU PPT dan Identifikasi Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Masal serta Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Pelapor Notaris.
BACA JUGA:Jelang Pemilu, DPD Partai Berkarya Ogan Ilir Bertekad Mantapkan Barisan
Dilanjutkan narasumber dari MPPN, Fardian dengan materi Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris Terhadap Laporan Masyarakat & Temuan Serta Fakta Hukum dan Penerapan Sanksi Terhadap Notaris sedangkan narasumber dari Majelis Kehormatan Pusat Notaris (MKNP), Risbert menyampaikan materi Mekanisme Pemeriksaan Majelis Kehormatan Notaris Terhadap Permohonan Pemanggilan Notaris serta Permintaan Fotocopy Minuta Akta oleh Aparat Penegak Hukum.
Narasumber dari Bareskrim Polri yang diwakili oleh Kombes Pol. Dwi Riyanto menyampaikan materi tentang Proses Pemeriksaan dan Penyidikan serta Penerapan Hukum terhadap Notaris.
BACA JUGA:IRT Resah, Cabai dan Bawang Masih Tinggi
Turut hadir mendampingi kakanwil Harun, Kadivyankumham Parsaoran Simaibang, Kabid Pelayanan Hukum Yenni, anggota MKNW Sumsel, Lius Eka Brahma, Anggota MPDN, Banyuasin dan Muba Marleni serta Anggota MPDN Palembang Marsudi Utoyo.(ril)