SUMEKS.CO - Polres Kepahiang berhasil mengungkap peredaran uang palsu (upal), setidaknya tiga pelaku diamankan yakni FU (36), ER (36) dan AY (24).
Ketiga pelaku merupakan warga Rejang Lebong mengaku sudah berhasil mencetak sedikitnya Rp 50 juta uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
Kapolres Kepahiang, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM mengungkapkan kalau 3 terduga pelaku ini, sudah beraksi sejak bulan juni lalui.
Bermodalkan mesin printer/scanner dan kertas jenis Hvs, ketiganya berhasil mencetak uang palsu sebanyak Rp 50 juta.
BACA JUGA:Pelaku Simpan Dendam Selama Sebulan Langsung Rencanakan Pembunuhan
"Selama 1 bulan beraksi ini, mereka mengaku berhasil mencetak Rp 50 juta uang palsu," terang Kapolres Kepahiang
Kemudian Kasat Reskrim Iptu. Doni Juniansyah, SM menambahkan jika dari Rp 50 juta uang palsu ini, Rp 13.650.000 sudah beredar. Baik itu diedarkan secara langsung hingga dijual kepada pengedar uang palsu yang berada di luar pulau Sumatera.
Namun dari jumlah tersebut, Rp 1.400.000 dipastikan sudah diedarkan terduga pelaku di Kepahiang dengan cara, membeli 1 unit Hp bekas di salah satu konter Hp di Pasar Kepahiang.
"Selain Rp 36.350.000 uang palsu yang belum sempat diedarkan, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang asli Rp200 ribu," demikian Doni.
BACA JUGA:Dua Petinggi KPUD Kaur Ditetapkan Tersangka, Kejari: Ini Kado Spesial Hari Bhakti Adhyaksa
Berdasarkan hasil pengembangan sementara, selain untuk kebutuhan sehari-hari, ketika terduga pelaku pembuatan dan peredaran uang palsu ini juga terindikasi menggunakan hasilnya untuk membeli narkoba jenis sabu.
"Tersangka mengakui kalau uang asli yang didapatkan dari mengedarkan dan menjualkan uang palsu ini untuk membeli narkoba jenis sabu. Tapi untuk membuktikannya, kami masih harus melakukan penyelidikan lebih lanjut," terang Kasat
Bukan hanya sebatas keterangan terduga pelaku yang diperoleh melalui pemeriksaan saja, Doni mengatakan kalau indikasi ini juga dikuatkan dengan ditemukannya alat hisap sabu (Bong), dalam proses penangkapan yang berlangsung di Rejang Lebong satu hari sebelum Press Release ini.
BACA JUGA:Pasal Utang Ratusan Juta, Residivis Dilaporkan IRT Kasus Tipu Gelap
"Hanya ada alat hisapnya saja. Sedangkan untuk BB sabunya tidak ada. Tapi dari pengakuan mereka (Terduga pelaku), uang asli dari penjualan dan peredaran uang palsu itu, memang digunakan untuk senang-senang dan membeli sabu," jelasnya.