Dituduh Memberikan Keterangan Palsu di Persidangan, Pengacara Laporkan Mantan Notaris

Kamis 21-07-2022,14:09 WIB
Reporter : Edho
Editor : Edward Desmamora

SUMEKS.CO – Dituduh sudah memberi keterangan palsu, bersumpah palsu hingga menggunakan bukti palsu dalam persidangan, Advokat Nurmalah SH MH melaporkan balik seorang mantan Notaris berinisial ZS, ke Mapolda Sumsel. 

Nurmalah mendatangi Mapolda Sumsel guna memberikan keterangan. Nurmalah menegaskan bakal terus membawa persoalan ini hingga ke meja hijau sebab merasa sangat dirugikan atas tudingan tersebut. 

"Laporan yang mereka tuduhkan kepada saya sama sekali tidak benar dan telah mencemarkan nama baik saya. Apalagi tuduhan itu diekspos ke media dengan sengajah jumpa pers bersama kuasa hukumnya Razman Arif Nasution dkk, saya merasa sangat dirugikan," terangnya Kamis (21/7). 

BACA JUGA:Sidang PTSL, Hakim Hadirkan Notaris-Mantan Lurah

Nurmalah menjelaskan, persoalan ini menyangkut proses sidang tanah yang sebenarnya telah selesai. Bermula saat dirinya menjadi kuasa hukum dr AK Ansyori yang terlibat permasalahan tanah melawan SZ. 

Masalah itu dimulai saat dr AK Ansyori membeli tanah seluas 1,8 hektar di Jl Noerdin Pandji, Kebun Sayur Palembang dari seseorang bernama Jafar. 

Pembelian itu tercatat sesuai akta jual beli No 141/sukarami/2007 sesuai SHM Nomor 8210/2007 dan telah dibalik nama atas nama dr AK Ansyori.

BACA JUGA:2 Sindikat Penipuan Online yang Ditangkap Siber Polda Sumsel Berstatus Napi, 1 Meninggal Akibat Covid

Namun belakangan, dr AK Ansyori digugat oleh SZ dengan tuduhan melawan hukum menyerobot tanah. 

Singkat cerita, persoalan ini berlanjut ke pengadilan dengan Nurmalah dan tim sebagai kuasa hukum dr AK Ansyori.

"Terhadap gugatan SZ, kami gugat balik. Nah, gugatan dia ditolak dan gugatan kami yang dikabulkan. Justru dia yang diperintahkan hakim untuk membayar uang perkara. Dan tanah tersebut sah dinyatakan milik dr AK Ansyori," terangnya. 

BACA JUGA:Hasil Visum Petugas DLHK yang Tewas di Parit, Begini Kata Forensik

Namun saat proses hukum tersebut sampai ke tahap Peninjauan Kembali (PK), tiba-tiba ZS mengajukan gugatan. ZS mengklaim tanah yang bersengketa itu adalah miliknya. 

"Padahal selama saya berperkara dengan SZ, dia tidak pernah menceritakan tanah itu sudah dijual kepada ZS. Namun tiba-tiba ZS mengklaim tanah tersebut membeli dari SZ, kan hal itu sangat aneh dan patut dipertanyakan,” tegasnya.

Selain itu, dalam proses gugatannya, ZS juga melaporkan dr AK Ansyori dan Nurmalah selaku kuasa hukum dengan dugaan menggunakan keterangan palsu, bersumpah palsu hingga menggunakan bukti palsu dalam persidangan. 

Kategori :