SUMEKS.CO, PALEMBANG - Seorang ayah berinisial KA (37) diringkus polisi setelah melakukan aksi pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri NI (14) di kamar tidur rumahnya di Kecamatan Gandus, Palembang Kamis (19/5) sekitar pukul 02.00 WIB.
"Pelaku ini kami ringkus di rumahnya, Minggu (17/7) sekitar pukul 17.00 WIB. Kami menangkap pelaku setelah menerima laporan dari istrinya atas tindakan pencabulan," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi di ruang kerjanya, Senin (18/7).
Dia mengungkapkan, peristiwa itu berawal pada Kamis lalu. Korban NI yang masih di bawah umur tersebut sedang tertidur di kamarnya.
"Pelaku ini masuk diam-diam dalam kamar dan langsung membangunkan korban serta meminta korban jangan ribut. Lalu tersangka melakukan hajatnya menyetubuhi korban," ujar Tri Wahyudi.
Dia menambahkan bahwa istri korban sendiri tidak tahu kejadian selama ini dan baru diceritakan anaknya.
"Saat ini, tersangka sedang dimintai keterangan oleh penyidik kita, karena keterangan pelaku selalu berubah-ubah," ungkap Tri Wahyudi.
Atas ulahnya, tersangka Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (3) Undang - Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang - Undang RI Nomor 23 tahun 2002, Tentang Perlindungan anak menjadi Undang - Undang yang sebelumnya diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara, tersangka KA mengaku perbuatannya telah menyetubuhi anaknya sudah sekitar 15 kali. "Ya pak, selama ini sudah sekitar 15 kali menyetubuhi anak, kalau hubungan dengan istri baik-baik saja, masalah hubungan intim, saya suka nonton video porno dan setelah itu memaksa korban berhubungan," kata tersangka KA yang sempat aksi bungkam mulut.
Sedangkan istri korban IA (35) mengaku kalau tidak mengetahui setiap suaminya melancarkan aksinya. "Saya tahu kalau anak saya disetubuhi dari mulut anak saya langsung dan selama ini biasa saja dengan suami termasuk saat berhubungan," tuturnya. (dey)