SUMEKS.CO, PALEMBANG- Dengan dikawal puluhan petugas kepolisian, alat berat meratakan dua bangunan rumah di Jl Dwikora II, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Senin (18/7).
Pengosongan lahan milik Masjid Al Ikhlas tersebut merupakan proses melaksanakan perintah putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang dimenangkan oleh pihak penggugat Yayasan Masjid Al-Ikhlas melawan pihak tergugat Agustina Novita Sarie, Wantas serta Effendy.
Dalam pelaksanaan perintah putusan eksekusi pengosongan lahan dilakukan oleh PN Palembang melalui panitera eksekusi Agusman SH MH, disaksikan oleh kedua belah pihak, yang mana sebelumnya telah diberikan waktu untuk menyerahkan secara sukarela.
Dari pantauan suasana eksekusi sendiri, pihak tergugat sempat tidak menerima dan tidak mau mengosongkan bangunan yang diklaim adalah milik orang tuanya, namun situasi berjalan kondusif setelah beberapa petugas kepolisian berhasil melakukan pendekatan persuasif.
Hingga berita ini diturunkan, proses eksekusi pengosongan lahan masih berjalan dengan menurunkan satu unit alat berat. (fdl)