Banner Pemprov

Tok... Tok... MA Kabulkan Pemakzulan Bupati Gowa

Tok... Tok... MA Kabulkan Pemakzulan Bupati Gowa

Sitti Husniah Talenrang. Foto: Istimewa--

GOWA, SUMEKS.CO - Upaya pemaksulan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang yang dilakukan DPRD Gowa ke Mahkamah Agung (MA) membuahkan hasil. Lembaga peradilan tertinggi itu resmi mengabulkan pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Pemakzulan itu menindaklanjuti permohonan uji pendapat yang diajukan oleh DPRD Gowa terhadap Husniah.

Dilihat detik.com dari laman sistem Info Perkara MA-RI, perkara tersebut diputus pada Kamis (1/10/2026). Dalam amar putusannya, Majelis Hakim MA menyatakan bahwa objek permohonan yang diajukan oleh DPRD Gowa beralasan dan berdasarkan hukum.

"Amar Putusan: Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum," bunyi petitum putusan sebagaimana tertuang dalam laman resmi Info Perkara MA RI.

BACA JUGA:Gubernur Sumsel Hadiri Groundbreaking Jembatan Air di Sungai Pinang, Bupati Ogan Ilir Sampaikan Apresiasi

BACA JUGA:SIGAPKE MUBA 2026, Diluncurkan, Bupati Toha Tohet Apresiasi Tenaga Kesehatan

Perkara bertipe Tata Usaha Negara (TUN) dengan klasifikasi Uji Pendapat ini resmi diregistrasi oleh Kepaniteraan MA pada Jumat, 21 Agustus 2026. Sidang perkara tersebut diperiksa dan diadili oleh Majelis Hakim MA yang diketuai oleh Irfan Fachruddin bersama dua Hakim anggota, yakni Dr. Hj. Lulik Tri Cahyaningrum dan Yodi Martono Wahyunadi, serta didampingi Panitera Pengganti Hery Abduh Sasmito.

Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab membenarkan telah melihat putusan tersebut di laman MA. Dia menyebut putusan MA itu memakzulkan Husniah dari jabatannya sebagai Bupati Gowa.

"Iya benar (dimakzulkan)," singkat Hasrul saat dimintai konfirmasi terpisah. (dri)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: