SUMEKS.CO - Unit Reskrim Polsekta IB I Palembang berhasil meringkus dua pelaku pembacokan terhadap sopir dengan modus pemalakan menggunakan parang yang terjadi di Simpang Macan Lindungan yang videonya viral di media sosial pada Jumat (8/7) sore lalu.
P enangkapan tersebut setelah korban Singgih Prayudi (30), warga Desa Karang Nanas, Kecamatan Sukaraja, Banyumas , s opir truk nopol R 8373 OC melaporkannya ke Polsekta IB I usai kejadian. Kedua pelaku yang diamankan yakni DD (24) dan EN(17), warga Jl Ratu Prawira Negara , Bukit Baru, Palembang. K eduanya ditangkap Minggu (17/7) sore tidak jauh dari Simpang Macan Lindungan. BACA JUGA:Tolak Beri Uang, Sopir Truk Dibacok di Simpang Macan Lindungan Kapolsek IB I Palembang, Kompol Roy A Tambunan SIP SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Apriansyah membenarkan pihaknya telah menangkap kedua pelaku. "Benar, ditangkap Minggu sore kemarin. K ita Tim Macan Siguntang menangkap dua pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian," terangnya, Senin (18/7). Dari hasil pemeriksaan, ternyata tersangka DD ( 24) merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan. BACA JUGA:Puluhan Preman, Pemalak dan Jukir di Palembang Diciduk "Untuk kasus ini, kedua pelaku kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun," pungkasnya. D iberita kan sebelumnya, kedua pelaku melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam jenis parang di Simpang Macan Lindungan, dan videonya viral di media sosial. Dalam video tampak pelaku pemalakan yang berjumlah dua orang tersebut mengayun-ayunkan parang kepada salah seorang sopir truk nopol R 8373 OC sambil berteriak meminta uang Rp100 ribu. BACA JUGA:Jukir Pemalak Beringin Janggut Akhirnya Diamankan Lantaran tak digubris akhirnya kedua pelaku bertindak brutal dengan mengayunkan parang ke arah sopir yang diketahui bernama Singgih Prayudi (30), warga Desa Karang Nanas, Kecamatan Sukaraja, Banyumas. Sayangnya, sabetan parang tadi mengenai jari kanan korban hingga terluka. Seorang pelaku lainnya memecahkan kaca dan spion kiri truk. Video berdurasi sekitar 39 detik itu diketahui terjadi di Simpang Lampu Merah Macan Lindungan, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I, Palembang pada Kamis (7/7) sore sekitar pukul 17.30 WIB lalu. BACA JUGA:Pemalak Beraksi di Terminal Karya Jaya Akhirnya, sopir truk yang menjadi korban melaporkan tindak kejahatan yang dialaminya ini ke Mapolsek IB I Palembang. Menurut korban, truk bermuatan salak pondoh dari Pulau Jawa dengan tujuan Medan, Sumatera Utara itu berhenti di Simpang Lampu Merah Macan Lindungan. Tiba-tiba dari arah depan muncul kedua pelaku menghardik seraya berteriak meminta uang Rp100 ribu. (dho)Polisi Ringkus 2 Pelaku Pembacok Sopir Truk di Simpang Macan Lindungan
Senin 18-07-2022,10:19 WIB
Reporter : Edward Desmamora
Editor : Edward Desmamora
Kategori :
Terkait
Jumat 21-03-2025,20:32 WIB
Ponsel Sopir Truk Dirampas di Exit Tol Celikah Kayuagung, Motor Pelaku Ditabrak lalu Terseret
Jumat 21-02-2025,11:50 WIB
3 Mobil Plus 1 Motor Jadi Korban Kecelakaan Beruntun, Truk Fuso Rem Blong di Simpang Macan Lindungan
Selasa 21-01-2025,11:54 WIB
Tabrakan di Jalintim Lempuing Jaya OKI Tewaskan Sopir truk
Minggu 05-01-2025,16:38 WIB
Sopir Truk Semen Ditemukan Meninggal Dalam Mobil Sedang Parkir di Kertapati Palembang, Warga OKI
Terpopuler
Kamis 08-05-2025,14:22 WIB
Stok Lama Barang Baru, Samsung Tab A9 atau Infinix XPadlet: Mending Mana?
Rabu 07-05-2025,20:22 WIB
Mantan Kadis Perkim Sumsel Irit Bicara Usai Diperiksa 8 Jam Terkait Korupsi Pasar Cinde Palembang
Rabu 07-05-2025,18:53 WIB
Kabar Gembira! PPPK Tahun 2024 Kabupaten OKI Bakal Dilantik Akhir Mei 2025
Rabu 07-05-2025,20:13 WIB
WAJIB TAHU, Mengapa Bupati Ini Tertunda 2 Kali Berangkat ke Tanah Suci Sampai Warga Geruduk Asrama Haji
Terkini
Kamis 08-05-2025,17:25 WIB
Diduga Tak Kantongi Izin, Gudang Pakan Hewan di Talang Kelapa Disegel
Kamis 08-05-2025,17:23 WIB
Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Bina Darma Raih Akreditasi UNGGUL dari BAN-PT
Kamis 08-05-2025,17:22 WIB
Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti, Ustadz Abdul Somad Sempat Terjebak 30 Menit
Kamis 08-05-2025,16:48 WIB