14 Saksi Diperiksa, Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pakaian Olahraga

Minggu 17-07-2022,18:41 WIB
Reporter : Dian Cahyani
Editor : Zeri

SUMEKS.CO, PRABUMULIH - Penyelidikan kasus dugaan mark up kegiatan pengadaan belanja Pakaian Olahraga Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut (POPK-Lansia) tahun 2021 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Prabumulih terus berlanjut. Bahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih telah memeriksa 14 saksi.
 
"Kita sudah kantongi nama-namanya (tersangka, red)," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riyadi SH MH melalui Kasi Intel Anjasra didampingi Kasi Pidsus M Arsyad dibincangi belum lama ini.
 
Tak hanya mengantongi nama tersangka. Pihaknya pun mengaku mengantongi lebih dari dua alat bukti terkait perkara tersebut.
 
"Insyaallah memang ada penyimpangan dalam kegiatan tersebut," tegasnya.
 
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Pakaian Olahraga, Kejari Prabumulih Kantongi Identitas Tersangka
 
Dilanjutkan pria yang pernah menjabat kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lahat itu, kasus dugaan korupsi itu sendiri telah di tahap penyelidikan dan pihaknya terus mencari alat bukti untuk melengkapi berkas perkara.
 
"Sekarang dalam masa pemberkasan untuk persiapan menetapkan tersangka," tuturnya.
 
Anjasra mengungkapkan saat ini juga terus ada penambahan saksi yang dilakukan pemeriksaan dan sudah merujuk ke arah pembuktian.
 
BACA JUGA:Kejari Prabumulih Garap Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Baju Olahraga Lansia
 
"Jumlah seluruh sekarang ada 14 saksi dalam pengadaan baju tersebut kita panggil," lanjutnya.
 
Tidak hanya itu, Anjasra juga menambahkan jika pihaknya telah berkoordinasi dengan ahli untuk perhitungan kerugian keuangan negara dan secepatnya akan keluar.
 
BACA JUGA:Kejari Prabumulih Selidiki Kasus Dugaan Korupsi di Lingkungan Pemkot
 
"Kewenangan menghitung kerugian negara adalah dari ahli sehingga untuk spesifiknya nanti kita umumkan namun kita juga menghitung, ada ratusan juta pastinya," tukasnya. (chy)
Kategori :