Pelican Crossing Kurang Sosialisasi, Masyarakat tak Paham

Sabtu 16-07-2022,10:39 WIB
Reporter : Kms Fadli
Editor : Dendi Romi

SUMEKS.CO, PALEMBANG - Pelican Crossing atau rambu penyeberangan bagi pejalan kaki, yang dibuat di beberapa titik di Kota Palembang dibangun sebagai pengganti Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).

Namun keberadaan Pelican Crossing yang dibangun hampir dua tahun dibeberapa titik di Jl Jenderal Sudirman Palembang ini, nyatanya tidak dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat, terutama pejalan kaki yang hendak menyeberang di kawasan tersebut.

Muis (57), seorang penyeberang jalan mengaku tidak faham cara menggunakan fasilitas penyeberangan jalan, karena kurangnya sosialisasi penggunaan Pelican Crossing dari pihak terkait.

"Bagaimana cara pakainya mas, saya tidak mengerti," kata Musi sekilas dibincangi Sumeks.co, Sabtu (16/7).

Sementara, Anwar salah seorang petugas parkir di kawasan Internasional Plaza (IP) mall membenarkan salah satu fasilitas penyeberang bagi pejalan kaki memang tidak pernah digunakan, bahkan fasilitas tersebut dalam keadaan tidak berfungsi.

"Kurang lebih hampir setengah tahun ini, alat itu tidak berfungsi lagi mas, jadi membuat warga enggan menggunakannya," ungkap Anwar.

Dari pantauan, keterangan petugas parkir tersebut memang benar adanya, salah satu titik Pelican Cross yang berada di depan IP mall tidak berfungsi sebagaimana mestinya, berbeda dengan Pelican Cross di stasiun LRT Cinde, yang berfungsi dengan baik meski tidak pernah digunakan warga yang melintas.

Perlunya kesadaran warga masyarakat untuk mematuhi rambu lalu lintas, baik bagi pengendara kendaraan serta pejalan kaki yang hendak menyeberang jalan menggunakan Pelican Cross, guna menekan resiko terjadinya kecelakaan, serta sosialisasi maksimal dari pihak terkait terhadap penggunaan fasilitas tersebut.

Berikut tata cara jika hendak menyeberang jalan dengan menggunakan fasilitas Pelican Cross:

1. Sebelum menyeberang jalan, hendaknya menempelkan telapak tangan pada alat yang telah disediakan.

2. Tunggu sinyal lampu pada alat tersebut hingga menyala berwarna hijau.

3. Setelah lampu hijau pada alat tersebut menyala, dan kendaraan berhenti sementara baru diperbolehkan untuk menyeberang jalan. (fdl)

Kategori :