JAKARTA - AKBP Raden Brotoseno resmi dipecat dari institusi Polri. Sang istri, Tata Janeeta, berusaha membesarkan hati suaminya setelah adanya putusan tak mengenakkan tersebut berdasarkan hasil sidang KKEP PK (Sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali) tertanggal 8 Juli 2022.
Tata Janeeta mengatakan rasa cintanya kepada Brotoseno tidak akan terkikis sekalipun ia bukan lagi anggota kepolisian.
“Teguhkan hati untuk menjadi pribadi yang lebih baik ke depan dan tetaplah jadi suami dan ayah terbaik untuk aku dan anak-anak. Aku mencintaimu dalam suka dan duka, susah senang kita hadapi bersama,” tulis Tata Janeeta di Instagram.
BACA JUGA:Kok Polri Tak Pecat Terpidana Korupsi AKBP Brotoseno, Ini Penjelasan Irjen Ferdy Sambo...
Dia menyatakan, Brotoseno bukanlah orang yang sempurna, sudah pasti pernah melakukan kesalahan. Karena sejatinya manusia tercipta dengan ketidak sempurnaan.
“Suamiku, kamu memang tidak sempurna. Aku pun sama dan sejatinya manusia dalam menjalani proses hidupnya pasti pernah punya dosa,” aku Tata Janeeta.
Yang paling penting bagi personel Dewi Dewi bukan suaminya tidak pernah melakukan kesalahan dan dosa. Tapi, bagaimana Brotoseno belajar dari kesalahan yang pernah dilakukan sehingga ia menjadi pribadi yang lebih baik di masa mendatang.
Tata Janeeta meminta Brotoseno menerima putusan tersebut dengam lapang dada. “Hidup di dunia hanya sementara, terima dengan sabar dan ikhlas jadikan pelajaran dan InsyaAllah pelebur dosa,” pintanya.
Raden Brotoseno terjaring operasi tangkap tangan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) pada 15 November 2016. Mantan penyidik KPK itu terjerat masalah hukum menerima uang sebesar Rp 1,9 miliar dari pengacara kasus korupsi cetak sawah di Kalimantan.
Dalam kasus tersebut, Brotoseno divonis hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Brotoseno melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Suami Tata Janeeta baru dinyatakan bebas bersyarat sejak 15 Februari 2020. Pasca bebas, ia masih aktif di institusi kepolisian. Sidang Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Brotoseno pada 13 Oktober 2020 menjatuhkan sanksi pemindahtugasan jabatan. Brotoseno kala itu tidak diberhentikan dari kepolisian dengan pertimbangan prestasi.
Namun, dalam sidang KKEP PK (Sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali) yang digelar pada 8 Juli 2022, Brotoseno dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). (jawapos)