Enam Bulan Terakhir, Hakim Aceh Hukum Mati 17 Pelaku Narkoba

Jumat 15-07-2022,06:20 WIB
Editor : Julheri

ACEH — Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh telah menjatuhkan serta memperkuat hukuman mati terhadap 17 terdakwa kasus narkoba selama semester I (Januari-Juni) 2022.

“Enam bulan terakhir, PT Banda Aceh sudah menghukum mati dan memperkuat hukuman mati 17 terdakwa perkara pidana khusus (pidsus) narkoba,” kata Humas PT Banda Aceh Dr Taqwaddin, di Banda Aceh, Kamis (14/7).

BACA JUGA:Tusuk dan Gorok Leher Cinta karena Sakit Hati, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Taqwaddin menyampaikan, dari 17 perkara yang masuk ke tingkat pengadilan banding tersebut, mayoritas berasal dari Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Kabupaten Aceh Besar yakni mencapai delapan perkara.

Kemudian, kata Taqwaddin lagi, perkara dari PN Banda Aceh dan PN Idi Aceh Timur masing-masing tiga perkara, lalu dari PN Meulaboh, Aceh Barat sebanyak dua perkara.

Taqwaddin menuturkan, tidak semua perkara di tingkat PN tersebut diputuskan hukuman mati. Melainkan terdapat tiga perkara dengan vonis hukuman penjara seumur hidup. Namun, jaksanya mengajukan banding.

BACA JUGA:Sopir Bus AKAP Nyambi Kurir Sabu Dituntut Hukuman Mati

Setelah berkas perkara dan putusan PN tersebut diperiksa dan disidangkan oleh majelis hakim PT Banda Aceh, putusan pengadilan tinggi tingkat pertama itu kemudian ditolak atau dibatalkan.

Lalu kemudian, kata Taqwaddin, hakim PT Banda Aceh justru menghukum terdakwa dengan hukuman yang lebih tinggi yakni hukuman mati. “Putusan hukuman seumur hidup ke hukuman mati ini dialami dua tervonis di PN Idi Aceh Timur dan dua tervonis oleh PN Jantho Aceh Besar,” ujarnya.

Selain itu, kata Taqwaddin, juga terdapat dua terdakwa dari PN Jantho yang divonis dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda sebanyak Rp5 miliar. Namun, pada tingkat banding PT Banda Aceh menjatuhkan hukuman mati.

“Selebihnya adalah perkara-perkara narkoba yang terdakwanya sudah divonis hukuman mati oleh pengadilan tingkat pertama (PN), lalu diperkuat dengan putusan yang sama oleh majelis hakim di tingkat pengadilan banding (PT Banda Aceh,” katanya pula.

Taqwaddin menambahkan, banyaknya putusan hukuman mati oleh PT Banda Aceh terhadap terdakwa bandar atau pengedar narkoba tersebut mengindikasikan maraknya peredaran narkoba di Aceh. “Padahal ini baru semester I, sudah 17 perkara yang terdakwanya dihukum mati, nanti hingga Desember 2022 tentu bisa bertambah lagi,” demikian Taqwaddin. (ant/jpg/fajar)

 

Kategori :