Kanwil Kemenkum Babel Perkuat Penyuluhan Hukum Berbasis Data
Kemenkum Babel perkuat sistem penyuluhan hukum melalui pemetaan permasalahan huk--
Kanwil Kemenkum Babel Perkuat Penyuluhan Hukum Berbasis Data Lewat Rapat Peta Permasalahan Hukum
PANGKALPINANG, sumeks.co- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) mengikuti Rapat Peta Permasalahan Hukum yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat (13 Februari 2026).
Aktivitas ini sebagai langkah strategis memperkuat sistem penyuluhan hukum berbasis data dan kebutuhan riil masyarakat.
Raker menghadirkan Kepala Pusat Pemberdayaan Hukum dan Bantuan Hukum, Constantinus Kristomo, sebagai narasumber utama yang menekankan pentingnya penyusunan Peta Permasalahan Hukum sebagai instrumen strategis dalam memastikan bantuan hukum tepat sasaran.
Dari Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, rapat diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Rahmat Feri Pontoh bersama jajaran Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Penyuluh Hukum.
Dalam arahannya, Constantinus Kristomo menegaskan bahwa penyusunan peta permasalahan hukum bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy) guna merumuskan program penyuluhan yang sesuai dengan kondisi faktual di daerah.
Ia juga mendorong Kantor Wilayah untuk membangun kolaborasi aktif dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi, termasuk dalam penyusunan dan pelaporan kegiatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) agar layanan hukum lebih terintegrasi.
BACA JUGA:Penilaian IRH 2026 Dimulai, Kemenkum Babel Siap Perkuat Pendampingan
BACA JUGA:Perkuat Legalitas Usaha, Kemenkum Babel Serahkan 4 Sertifikat Merek ke Pelaku Inovasi Daerah
Penyusunan Peta Permasalahan Hukum oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) mengacu pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 36 Tahun 2025 tentang Sistem Penyuluhan Hukum yang menjadi dasar normatif dalam menghimpun serta menganalisis data permasalahan hukum secara akurat dan terbarukan.
Proses penyusunan dilakukan melalui tahapan inventarisasi, pengolahan, dan analisis data untuk menentukan wilayah prioritas berdasarkan tingkat pelanggaran hukum yang relatif tinggi.
Data yang dihimpun bersumber dari berbagai instansi seperti Kepolisian Daerah, Pengadilan Negeri, BP3MI, BNNP, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan, Kanwil Ditjen Imigrasi, hingga DP3A yang kemudian diklasifikasikan berdasarkan jenis serta jumlah kasus.
Melalui pendekatan tersebut, pemerintah dapat mengetahui kuantitas dan kualitas permasalahan hukum yang berkembang di masyarakat sehingga kebijakan penyuluhan dapat dirumuskan secara lebih terukur dan tepat sasaran.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa partisipasi aktif dalam penyusunan Peta Permasalahan Hukum merupakan bentuk komitmen Kanwil dalam mendukung kebijakan nasional pemberdayaan hukum masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

