SUMEKS.CO, KAYUAGUNG - Pos Pelayanan Administrasi Kependudukan Desa (Posyandukdes) yang baru digagas oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ilir mendapat penghargaan Mata Lokal, Tribun Group.
Penghargaan diterima Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten OKI, Hendri, SH, MH pada acara puncak HUT Tribun Sumsel yang ke - 10 yang berlangsung di Griya Agung Palembang Sumatera Selatan.
"Alhamdulillah berkat kerja keras kita semua, inovasi pelayanan administrasi kependudukan ada yang mengapresiasi. Terima kasih kepada media Tribunsumsel," ungkap Hendri saat ditemui di Griya Agung setelah menerima penghargaan, Selasa (12/7) siang.
Posyandukdes ini mempermudah masyarakat melakukan pengurusan kependudukan dan catatan sipil.
BACA JUGA:40 CPNS OKI Dibekali Nilai-Nilai Pancasila dan Kode Etik ASN
"Tujuannya supaya sebagian besar layanan Adminduk bisa diselesaikan di tingkat desa dan kelurahan. Jadi tidak ada lagi penumpukan di Kabupaten, untuk mendekatkan layanan," terang Hendri.
Guna mempermudah pelayanan pihaknya juga menyiagakan dua orang petugas di tiap-tiap desa yang bertugas melayani pembuatan administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga, Surat Pindah Datang, Update Manual Akta kelahiran dan Akta kematian.
Sementara untuk perekaman dan cetak KTP dilayani melalui program program jemput bola di desa (JELADES KABOKI)
"Petugas ini kita sebar di 327 desa dan kelurahan. Mereka yang input datanya lalu diproses oleh petugas di Kabupaten, setelah selesai bisa langsung cetak di desa," terangnya.
BACA JUGA:Bupati OKI Sholat Idul Adha di Masjid Al Furqon Celikah Kayuagung
Disamping itu juga, Disdukcapil Ogan Komering Ilir memberikan pelayanan online melalui WhatsApp, telegram dan website layanan administrasi kependudukan online (Lakon) atau Lakon Mandira.
Diungkapkan Hendri, sudah lama layanan online ini diberlakukan khususnya bagi mereka yang mengurus kartu keluarga, pindah datang dan membuat akta kelahiran serta akta Kematian.
"Karena setelah proses selesai pemohon bisa mencetak sendiri menggunakan kertas HVS ukuran A4 berat 80 gram. Sedangkan untuk KTP bisa dikirim melalui PT. Pos Indonesia ke masing-masing rumah pemohon," kata Hendri.
Selain itu, dengan menggandeng PT. Pos Indonesia berbagai dokumen seperti e-KTP, KIA dan Akta Kelahiran dapat dikirim langsung ke setiap rumah pemohon tanpa dipungut biaya.
BACA JUGA:Lampung Utara Intip Implementasi Merit Sistem di BKPP OKI