Tusuk dan Gorok Leher Cinta karena Sakit Hati, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Senin 11-07-2022,20:48 WIB
Editor : Edward

SUMEKS.CO, SEKAYU  - Polisi menangkap Herfendi (27) ,  warga Desa Rantau Sialang ,  Kecamatan Sungai Keruh , Muba,   pelaku tunggal kasus pembunuhan terhadap  Cinta (26)  yang ditemukan tewas di jalan menuju Lapter.  Ternyata tersangka  dan korban baru beberapa bulan menjalin asmara.

"Kami kenal awalnya melalui sosmed, kalau pacaran sudah tujuh  bulan pak. Aku serius jalani hubungan ini bahkan aku sudah a do rencano nak menikahinya," jelas Herfendi saat dihadirkan di rilis ungkap kasusnya di Polres Muba,   Senin (11/7)  siang .

Herfendi pun menceritakan pagi sebelum kejadian ia menjemput korban di   rumahnya untuk membeli sarapan. Setelah itu ia mengajak korban ke rumahnya mengambil ayam untuk malam L ebaran Idul a dha.

BACA JUGA:Cinta Diduga Dibunuh, Polisi Muba Buru Pelaku

S aat dalam perjalanan menggunakan  sepeda motor, Hendri mengaku dirinya mendengar pembicaraan korban dengan seorang pria melalui Hp. Ia merasa cemburu apalagi nada bicaranya cukup mesra.

"Saya pun mengarahkan motor menuju ke lapangan terbang.   Di   sana, saya t anya ke Cinta, siapa yang nelpon , t api tidak dijawab," jelasnya.

K emudian tersangka membuka jok motor untuk melihat  BBM. Di   situlah ia melihat ada sebilah pisau di   bawah jok motor.

BACA JUGA:Polisi Ringkus Pembunuh Cinta, Motif Cemburu Buta

"Saya tanya sekali lagi ke dia (korban) siapa yang me nel p on tapi masih   as y ik teleponan, langsung saya tusuk dari samping lalu di dada dan lehernya  saya gorok ," jelasnya.

Tersangka yang merupakan  duda anak dua ini usai kejadian mengambil perhiasan dan Hp  lalu melarikan diri ke kebun   keluarga di daerah Kecamatan Plakat Tinggi.

"Di   sana saya sembunyi, sebelumnya ke tempat adik di Sekayu lalu pindah tempat kebun kakak . Saya sudah sakit hati pak ," terang nya.

BACA JUGA:Mayat Wanita Muda Ditemukan di Jalan Menuju Lapter Sekayu

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, melalui Wakapolres Muba Kompol Satria Dwi Dharma, didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian,   mengatakan motif pelaku membunuh korban yakni karena percintaan.

Atas perbuatan itu, sambung Satria, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KHUP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 365 Ayat (3) KUHP. "Ancaman hukuman maksimal yakni pidana mati," tegasnya. (boi /harian muba )

Kategori :