SUMEKS.CO, SEKAYU - Polisi menangkap Herfendi (27) , warga Desa Rantau Sialang , Kecamatan Sungai Keruh , Muba, pelaku tunggal kasus pembunuhan terhadap Cinta (26) yang ditemukan tewas di jalan menuju Lapter. Ternyata tersangka dan korban baru beberapa bulan menjalin asmara.
"Kami kenal awalnya melalui sosmed, kalau pacaran sudah tujuh bulan pak. Aku serius jalani hubungan ini bahkan aku sudah a do rencano nak menikahinya," jelas Herfendi saat dihadirkan di rilis ungkap kasusnya di Polres Muba, Senin (11/7) siang . Herfendi pun menceritakan pagi sebelum kejadian ia menjemput korban di rumahnya untuk membeli sarapan. Setelah itu ia mengajak korban ke rumahnya mengambil ayam untuk malam L ebaran Idul a dha. BACA JUGA:Cinta Diduga Dibunuh, Polisi Muba Buru Pelaku S aat dalam perjalanan menggunakan sepeda motor, Hendri mengaku dirinya mendengar pembicaraan korban dengan seorang pria melalui Hp. Ia merasa cemburu apalagi nada bicaranya cukup mesra. "Saya pun mengarahkan motor menuju ke lapangan terbang. Di sana, saya t anya ke Cinta, siapa yang nelpon , t api tidak dijawab," jelasnya. K emudian tersangka membuka jok motor untuk melihat BBM. Di situlah ia melihat ada sebilah pisau di bawah jok motor. BACA JUGA:Polisi Ringkus Pembunuh Cinta, Motif Cemburu Buta "Saya tanya sekali lagi ke dia (korban) siapa yang me nel p on tapi masih as y ik teleponan, langsung saya tusuk dari samping lalu di dada dan lehernya saya gorok ," jelasnya. Tersangka yang merupakan duda anak dua ini usai kejadian mengambil perhiasan dan Hp lalu melarikan diri ke kebun keluarga di daerah Kecamatan Plakat Tinggi. "Di sana saya sembunyi, sebelumnya ke tempat adik di Sekayu lalu pindah tempat kebun kakak . Saya sudah sakit hati pak ," terang nya. BACA JUGA:Mayat Wanita Muda Ditemukan di Jalan Menuju Lapter Sekayu Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, melalui Wakapolres Muba Kompol Satria Dwi Dharma, didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian, mengatakan motif pelaku membunuh korban yakni karena percintaan. Atas perbuatan itu, sambung Satria, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KHUP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 365 Ayat (3) KUHP. "Ancaman hukuman maksimal yakni pidana mati," tegasnya. (boi /harian muba )Tusuk dan Gorok Leher Cinta karena Sakit Hati, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Senin 11-07-2022,20:48 WIB
Editor : Edward
Kategori :
Terkait
Sabtu 30-07-2022,21:23 WIB
Motornya Dirampas 4 Orang Pria, Gadis Ini Histeris di Tepi Jalan
Senin 11-07-2022,20:48 WIB
Tusuk dan Gorok Leher Cinta karena Sakit Hati, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Senin 11-07-2022,17:33 WIB
Polisi Ringkus Pembunuh Cinta, Motif Cemburu Buta
Terpopuler
Senin 06-10-2025,13:29 WIB
Ribuan Siswa SMKN 1 Indralaya Selatan Ogan Ilir Gelar Aksi Mogok Belajar, Tuntut Kepala Sekolah Dicopot
Minggu 05-10-2025,21:34 WIB
Sirkuit Mandalika Penuh Mistis, Tabrakan Marc Marquez dan Marco Bezzecchi Guncang Dunia MotoGP 2025
Minggu 05-10-2025,19:47 WIB
HP Keluarga Transsion Holding yang Diam-Diam Jadi Primadona di Indonesia, Ternyata Fiturnya Bikin Kaget
Minggu 05-10-2025,17:47 WIB
Ajaib, Fermin Aldeguer Juarai MotoGP Mandalika 2025 Bungkam Para Juara
Minggu 05-10-2025,16:43 WIB
Penampakan Tesla Pi Phone dan Spesifikasi Canggih Neuralink, Era Baru Ponsel Telepati Digital
Terkini
Senin 06-10-2025,16:04 WIB
Sidang Kasus Kelalaian Mengemudi, Jalan Rusak di Gandus Jadi Poin Pembelaan Terdakwa
Senin 06-10-2025,16:01 WIB
KAI Divre III Palembang Tingkatkan Proteksi Petir dan Sistem Persinyalan untuk Hadapi Cuaca Ekstrem
Senin 06-10-2025,15:49 WIB
Parkir di Kafe, Dua Pelaku Terekam Kamera CCTV Pecahkan Kaca Mobil Korban Gasak Barang Berharga
Senin 06-10-2025,15:38 WIB
Infinix Hot 60i Tawarkan Keamanan dan Kenyamanan Maksimal, Sensor Sidik Jari, NFC, dan IP64!
Senin 06-10-2025,15:11 WIB