SUMEKS.CO, SEKAYU - Polisi menangkap Herfendi (27) , warga Desa Rantau Sialang , Kecamatan Sungai Keruh , Muba, pelaku tunggal kasus pembunuhan terhadap Cinta (26) yang ditemukan tewas di jalan menuju Lapter. Ternyata tersangka dan korban baru beberapa bulan menjalin asmara.
"Kami kenal awalnya melalui sosmed, kalau pacaran sudah tujuh bulan pak. Aku serius jalani hubungan ini bahkan aku sudah a do rencano nak menikahinya," jelas Herfendi saat dihadirkan di rilis ungkap kasusnya di Polres Muba, Senin (11/7) siang . Herfendi pun menceritakan pagi sebelum kejadian ia menjemput korban di rumahnya untuk membeli sarapan. Setelah itu ia mengajak korban ke rumahnya mengambil ayam untuk malam L ebaran Idul a dha. BACA JUGA:Cinta Diduga Dibunuh, Polisi Muba Buru Pelaku S aat dalam perjalanan menggunakan sepeda motor, Hendri mengaku dirinya mendengar pembicaraan korban dengan seorang pria melalui Hp. Ia merasa cemburu apalagi nada bicaranya cukup mesra. "Saya pun mengarahkan motor menuju ke lapangan terbang. Di sana, saya t anya ke Cinta, siapa yang nelpon , t api tidak dijawab," jelasnya. K emudian tersangka membuka jok motor untuk melihat BBM. Di situlah ia melihat ada sebilah pisau di bawah jok motor. BACA JUGA:Polisi Ringkus Pembunuh Cinta, Motif Cemburu Buta "Saya tanya sekali lagi ke dia (korban) siapa yang me nel p on tapi masih as y ik teleponan, langsung saya tusuk dari samping lalu di dada dan lehernya saya gorok ," jelasnya. Tersangka yang merupakan duda anak dua ini usai kejadian mengambil perhiasan dan Hp lalu melarikan diri ke kebun keluarga di daerah Kecamatan Plakat Tinggi. "Di sana saya sembunyi, sebelumnya ke tempat adik di Sekayu lalu pindah tempat kebun kakak . Saya sudah sakit hati pak ," terang nya. BACA JUGA:Mayat Wanita Muda Ditemukan di Jalan Menuju Lapter Sekayu Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, melalui Wakapolres Muba Kompol Satria Dwi Dharma, didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian, mengatakan motif pelaku membunuh korban yakni karena percintaan. Atas perbuatan itu, sambung Satria, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KHUP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 365 Ayat (3) KUHP. "Ancaman hukuman maksimal yakni pidana mati," tegasnya. (boi /harian muba )Tusuk dan Gorok Leher Cinta karena Sakit Hati, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Senin 11-07-2022,20:48 WIB
Editor : Edward
Kategori :
Terkait
Sabtu 30-07-2022,21:23 WIB
Motornya Dirampas 4 Orang Pria, Gadis Ini Histeris di Tepi Jalan
Senin 11-07-2022,20:48 WIB
Tusuk dan Gorok Leher Cinta karena Sakit Hati, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Senin 11-07-2022,17:33 WIB
Polisi Ringkus Pembunuh Cinta, Motif Cemburu Buta
Terpopuler
Minggu 18-05-2025,14:52 WIB
BREAKING NEWS! Seorang Wanita Hamil Ditemukan Tergeletak Tak Bernyawa di Kebun Tebu Desa Seribandung Ogan Ilir
Sabtu 17-05-2025,23:58 WIB
UPDATE Klasemen Liga 1 2024/25 Usai Persis Solo Tahan Imbang Dewa United dan PSS Sleman Taklukkan Persija
Minggu 18-05-2025,16:14 WIB
Identitas Mayat Wanita Hamil yang Ditemukan Tergeletak di Kebun Tebu Ogan Ilir Terungkap, Ini Dia Sosoknya!
Minggu 18-05-2025,06:10 WIB
Murah Tapi Canggih! OPPO A38 HP Rp 2 Jutaan dengan Desain Stylish dan Kamera AI 50MP
Minggu 18-05-2025,08:54 WIB
Demi Stay Liga 1, Laga Hidup Mati Semen Padang Lawan Persik Kediri Live Sore Ini
Terkini
Minggu 18-05-2025,22:32 WIB
WASPADA CALO, Usai Ludes Penjualan Tiket Timnas Indonesia Kembali Dibuka19 Mei Via KitaGaruda.id
Minggu 18-05-2025,20:43 WIB
Bank Sumsel Babel Dukung Penuh Gerakan Cerdas Keuangan dan Wirausaha Muda Sumsel
Minggu 18-05-2025,20:36 WIB
Ilalang Setinggi Kabel Listik Ganggu Pandangan, Warga Lapor Akun Wako Wawako Palembang, Peran Lurah Camat?
Minggu 18-05-2025,19:41 WIB
HP Flagship Poco F2 Pro Hadirkan Keunggulan Layar Pop-up Super AMOLED dengan Performa Mumpuni
Minggu 18-05-2025,19:19 WIB