SUMEKS.CO, SEKAYU - Polisi menangkap Herfendi (27) , warga Desa Rantau Sialang , Kecamatan Sungai Keruh , Muba, pelaku tunggal kasus pembunuhan terhadap Cinta (26) yang ditemukan tewas di jalan menuju Lapter. Ternyata tersangka dan korban baru beberapa bulan menjalin asmara.
"Kami kenal awalnya melalui sosmed, kalau pacaran sudah tujuh bulan pak. Aku serius jalani hubungan ini bahkan aku sudah a do rencano nak menikahinya," jelas Herfendi saat dihadirkan di rilis ungkap kasusnya di Polres Muba, Senin (11/7) siang . Herfendi pun menceritakan pagi sebelum kejadian ia menjemput korban di rumahnya untuk membeli sarapan. Setelah itu ia mengajak korban ke rumahnya mengambil ayam untuk malam L ebaran Idul a dha. BACA JUGA:Cinta Diduga Dibunuh, Polisi Muba Buru Pelaku S aat dalam perjalanan menggunakan sepeda motor, Hendri mengaku dirinya mendengar pembicaraan korban dengan seorang pria melalui Hp. Ia merasa cemburu apalagi nada bicaranya cukup mesra. "Saya pun mengarahkan motor menuju ke lapangan terbang. Di sana, saya t anya ke Cinta, siapa yang nelpon , t api tidak dijawab," jelasnya. K emudian tersangka membuka jok motor untuk melihat BBM. Di situlah ia melihat ada sebilah pisau di bawah jok motor. BACA JUGA:Polisi Ringkus Pembunuh Cinta, Motif Cemburu Buta "Saya tanya sekali lagi ke dia (korban) siapa yang me nel p on tapi masih as y ik teleponan, langsung saya tusuk dari samping lalu di dada dan lehernya saya gorok ," jelasnya. Tersangka yang merupakan duda anak dua ini usai kejadian mengambil perhiasan dan Hp lalu melarikan diri ke kebun keluarga di daerah Kecamatan Plakat Tinggi. "Di sana saya sembunyi, sebelumnya ke tempat adik di Sekayu lalu pindah tempat kebun kakak . Saya sudah sakit hati pak ," terang nya. BACA JUGA:Mayat Wanita Muda Ditemukan di Jalan Menuju Lapter Sekayu Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, melalui Wakapolres Muba Kompol Satria Dwi Dharma, didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian, mengatakan motif pelaku membunuh korban yakni karena percintaan. Atas perbuatan itu, sambung Satria, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KHUP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 365 Ayat (3) KUHP. "Ancaman hukuman maksimal yakni pidana mati," tegasnya. (boi /harian muba )Tusuk dan Gorok Leher Cinta karena Sakit Hati, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Senin 11-07-2022,20:48 WIB
Editor : Edward
Kategori :
Terkait
Sabtu 30-07-2022,21:23 WIB
Motornya Dirampas 4 Orang Pria, Gadis Ini Histeris di Tepi Jalan
Senin 11-07-2022,20:48 WIB
Tusuk dan Gorok Leher Cinta karena Sakit Hati, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Senin 11-07-2022,17:33 WIB
Polisi Ringkus Pembunuh Cinta, Motif Cemburu Buta
Terpopuler
Senin 21-07-2025,15:07 WIB
Habis ‘Dirujak’ Netizen Konten Kreator Ogan Ilir Temui Danramil Tanjung Raja, Tujuannya Bisa Ditebak
Senin 21-07-2025,17:54 WIB
Warga Palembang Heboh Muncul Grup LGBT Miliki Ribuan Anggota, Diduga Praktik Prostitusi Terselubung
Senin 21-07-2025,19:56 WIB
Bakal Calon Wali Kota Palembang yang Juga Oknum Bhayangkari Dilaporkan Diduga Tipu 2 Polisi
Senin 21-07-2025,16:21 WIB
Korupsi Kredit Bermasalah Rp1,3 Triliun PT BSS dan PT SAL pada Bank Plat Merah, 3 Saksi Diperiksa Kejati
Senin 21-07-2025,22:41 WIB
KECEWA Tak Menang Lawan Malaysia, Bersyukur Timnas Indonesia Lolos Semifinal AFF U-23 2025
Terkini
Selasa 22-07-2025,12:49 WIB
WOW! Sony Ganti Xperia 1 VII Bermasalah Tanpa Biaya, Cek Sekarang Juga Apakah Anda Termasuk
Selasa 22-07-2025,12:40 WIB
Wujudkan Asta Cita Presiden Berantas Narkoba & Musik Remix, Satresnarkoba Polres Ogan Ilir-Pemkab Koordinasi
Selasa 22-07-2025,12:26 WIB
Pablo Blak-Blakan Ungkap Jatah Jatah 'Kue' Proyek Pokir DPRD OKU Rp2,2 Miliar untuk Kadis PUPR
Selasa 22-07-2025,12:16 WIB
Fitur Canggih Samsung Galaxy Z Fold7 Bawa Produktivitas Kerja Kantor Melesat Lebih Cepat
Selasa 22-07-2025,12:14 WIB