SUMEKS.CO, SEKAYU - Polisi menangkap Herfendi (27) , warga Desa Rantau Sialang , Kecamatan Sungai Keruh , Muba, pelaku tunggal kasus pembunuhan terhadap Cinta (26) yang ditemukan tewas di jalan menuju Lapter. Ternyata tersangka dan korban baru beberapa bulan menjalin asmara.
"Kami kenal awalnya melalui sosmed, kalau pacaran sudah tujuh bulan pak. Aku serius jalani hubungan ini bahkan aku sudah a do rencano nak menikahinya," jelas Herfendi saat dihadirkan di rilis ungkap kasusnya di Polres Muba, Senin (11/7) siang . Herfendi pun menceritakan pagi sebelum kejadian ia menjemput korban di rumahnya untuk membeli sarapan. Setelah itu ia mengajak korban ke rumahnya mengambil ayam untuk malam L ebaran Idul a dha. BACA JUGA:Cinta Diduga Dibunuh, Polisi Muba Buru Pelaku S aat dalam perjalanan menggunakan sepeda motor, Hendri mengaku dirinya mendengar pembicaraan korban dengan seorang pria melalui Hp. Ia merasa cemburu apalagi nada bicaranya cukup mesra. "Saya pun mengarahkan motor menuju ke lapangan terbang. Di sana, saya t anya ke Cinta, siapa yang nelpon , t api tidak dijawab," jelasnya. K emudian tersangka membuka jok motor untuk melihat BBM. Di situlah ia melihat ada sebilah pisau di bawah jok motor. BACA JUGA:Polisi Ringkus Pembunuh Cinta, Motif Cemburu Buta "Saya tanya sekali lagi ke dia (korban) siapa yang me nel p on tapi masih as y ik teleponan, langsung saya tusuk dari samping lalu di dada dan lehernya saya gorok ," jelasnya. Tersangka yang merupakan duda anak dua ini usai kejadian mengambil perhiasan dan Hp lalu melarikan diri ke kebun keluarga di daerah Kecamatan Plakat Tinggi. "Di sana saya sembunyi, sebelumnya ke tempat adik di Sekayu lalu pindah tempat kebun kakak . Saya sudah sakit hati pak ," terang nya. BACA JUGA:Mayat Wanita Muda Ditemukan di Jalan Menuju Lapter Sekayu Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, melalui Wakapolres Muba Kompol Satria Dwi Dharma, didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian, mengatakan motif pelaku membunuh korban yakni karena percintaan. Atas perbuatan itu, sambung Satria, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KHUP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 365 Ayat (3) KUHP. "Ancaman hukuman maksimal yakni pidana mati," tegasnya. (boi /harian muba )Tusuk dan Gorok Leher Cinta karena Sakit Hati, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Senin 11-07-2022,20:48 WIB
Editor : Edward
Kategori :
Terkait
Sabtu 30-07-2022,21:23 WIB
Motornya Dirampas 4 Orang Pria, Gadis Ini Histeris di Tepi Jalan
Senin 11-07-2022,20:48 WIB
Tusuk dan Gorok Leher Cinta karena Sakit Hati, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Senin 11-07-2022,17:33 WIB
Polisi Ringkus Pembunuh Cinta, Motif Cemburu Buta
Terpopuler
Sabtu 07-03-2026,16:42 WIB
Harga Terbaru BYD Atto 3 2026, SUV Listrik dengan Jarak Tempuh 468–521 km
Sabtu 07-03-2026,21:48 WIB
Mengulik Semewah Apa Meja Biliar Ratusan Juta Rupiah yang Bakal Dibeli untuk Pimpinan DPRD Sumsel?
Sabtu 07-03-2026,20:06 WIB
Pengadaan Meja Billiard Rp486,9 Juta DPRD Sumsel Dikritik, Tak Ada Asas Manfaat Hanya Pemborosan Anggaran!
Sabtu 07-03-2026,19:00 WIB
Duel Mobil Hybrid Terlaris 2026: Konsumsi BBM Innova Zenix vs Honda CR-V e:HEV, Tembus 25 Km per liter?
Sabtu 07-03-2026,15:14 WIB
Bocoran iPhone SE 4 Bikin Heboh: Desain Baru Mirip Flagship, Harga di Indonesia Jadi Sorotan
Terkini
Minggu 08-03-2026,13:28 WIB
Honor Magic V6 Disupport Android 16 Ditenagai Chipset Snapdragon 8 Elite Gen 5
Minggu 08-03-2026,13:04 WIB
Tecno Camon 50 Pro Hadirkan Fitur AI Canggih dengan Perlindungan Sertifikasi IP68
Minggu 08-03-2026,12:59 WIB
Kapolri di Dampingi Kapolda Sumsel Kunjungi SPPG Paakri, Relawan Dapat Tali Asih
Minggu 08-03-2026,12:40 WIB
KITO PACAK, 5.000 Ojol dan Pekerja Deklarasi Nyago Bumi Sriwijaya Aman Bae Bersama Kapolri
Minggu 08-03-2026,12:36 WIB