SUMEKS.CO, SEKAYU - Polisi menangkap Herfendi (27) , warga Desa Rantau Sialang , Kecamatan Sungai Keruh , Muba, pelaku tunggal kasus pembunuhan terhadap Cinta (26) yang ditemukan tewas di jalan menuju Lapter. Ternyata tersangka dan korban baru beberapa bulan menjalin asmara.
"Kami kenal awalnya melalui sosmed, kalau pacaran sudah tujuh bulan pak. Aku serius jalani hubungan ini bahkan aku sudah a do rencano nak menikahinya," jelas Herfendi saat dihadirkan di rilis ungkap kasusnya di Polres Muba, Senin (11/7) siang . Herfendi pun menceritakan pagi sebelum kejadian ia menjemput korban di rumahnya untuk membeli sarapan. Setelah itu ia mengajak korban ke rumahnya mengambil ayam untuk malam L ebaran Idul a dha. BACA JUGA:Cinta Diduga Dibunuh, Polisi Muba Buru Pelaku S aat dalam perjalanan menggunakan sepeda motor, Hendri mengaku dirinya mendengar pembicaraan korban dengan seorang pria melalui Hp. Ia merasa cemburu apalagi nada bicaranya cukup mesra. "Saya pun mengarahkan motor menuju ke lapangan terbang. Di sana, saya t anya ke Cinta, siapa yang nelpon , t api tidak dijawab," jelasnya. K emudian tersangka membuka jok motor untuk melihat BBM. Di situlah ia melihat ada sebilah pisau di bawah jok motor. BACA JUGA:Polisi Ringkus Pembunuh Cinta, Motif Cemburu Buta "Saya tanya sekali lagi ke dia (korban) siapa yang me nel p on tapi masih as y ik teleponan, langsung saya tusuk dari samping lalu di dada dan lehernya saya gorok ," jelasnya. Tersangka yang merupakan duda anak dua ini usai kejadian mengambil perhiasan dan Hp lalu melarikan diri ke kebun keluarga di daerah Kecamatan Plakat Tinggi. "Di sana saya sembunyi, sebelumnya ke tempat adik di Sekayu lalu pindah tempat kebun kakak . Saya sudah sakit hati pak ," terang nya. BACA JUGA:Mayat Wanita Muda Ditemukan di Jalan Menuju Lapter Sekayu Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, melalui Wakapolres Muba Kompol Satria Dwi Dharma, didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian, mengatakan motif pelaku membunuh korban yakni karena percintaan. Atas perbuatan itu, sambung Satria, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KHUP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 365 Ayat (3) KUHP. "Ancaman hukuman maksimal yakni pidana mati," tegasnya. (boi /harian muba )Tusuk dan Gorok Leher Cinta karena Sakit Hati, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Senin 11-07-2022,20:48 WIB
Editor : Edward
Kategori :
Terkait
Sabtu 30-07-2022,21:23 WIB
Motornya Dirampas 4 Orang Pria, Gadis Ini Histeris di Tepi Jalan
Senin 11-07-2022,20:48 WIB
Tusuk dan Gorok Leher Cinta karena Sakit Hati, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Senin 11-07-2022,17:33 WIB
Polisi Ringkus Pembunuh Cinta, Motif Cemburu Buta
Terpopuler
Jumat 28-11-2025,17:11 WIB
Ekspansi RS Siloam Sriwijaya Palembang: Gedung Baru dan Layanan Unggulan Hadir 2026
Jumat 28-11-2025,20:24 WIB
Kanwil Kemenkum Babel Dorong Penguatan JDIH dan Regulasi Desa di Bimtek Beltim 2025
Jumat 28-11-2025,13:12 WIB
5 HP Spek Tahan Banting Harga di Bawah 2 Jutaan: Pilihan Terjangkau untuk Pengguna Kasar dan Outdoor Ringan
Jumat 28-11-2025,19:15 WIB
Bikin Telinga Puas, Ini Rekomendasi HP dengan Speaker Paling Kencang Tahun 2025
Jumat 28-11-2025,17:27 WIB
Ikuti Seleksi Ketat, Enam Pejabat OKI Terpilih Hasil Selter Dikukuhkan
Terkini
Sabtu 29-11-2025,09:53 WIB
Dinas Pendidikan Papua Selatan Apresiasi Pembinaan Mahasiswa Papua di Universitas Bina Darma
Sabtu 29-11-2025,09:46 WIB
Tecno Spark 40 Pro+ Mengusung Layar Panel AMOLED dengan Desain Melengkung dan Refresh Rate 144 Hz
Sabtu 29-11-2025,09:29 WIB
HP Vivo X300 dengan Sistem 3 Kamera dan Periskop 200 MP
Sabtu 29-11-2025,09:28 WIB
Rekomendasi HP Tahan Banting Terbaik! Anti Jatuh, Anti Rusak, Tapi Tetap Stylish dan Mewah
Sabtu 29-11-2025,09:22 WIB