SUMEKS.CO, SEKAYU - Polisi menangkap Herfendi (27) , warga Desa Rantau Sialang , Kecamatan Sungai Keruh , Muba, pelaku tunggal kasus pembunuhan terhadap Cinta (26) yang ditemukan tewas di jalan menuju Lapter. Ternyata tersangka dan korban baru beberapa bulan menjalin asmara.
"Kami kenal awalnya melalui sosmed, kalau pacaran sudah tujuh bulan pak. Aku serius jalani hubungan ini bahkan aku sudah a do rencano nak menikahinya," jelas Herfendi saat dihadirkan di rilis ungkap kasusnya di Polres Muba, Senin (11/7) siang . Herfendi pun menceritakan pagi sebelum kejadian ia menjemput korban di rumahnya untuk membeli sarapan. Setelah itu ia mengajak korban ke rumahnya mengambil ayam untuk malam L ebaran Idul a dha. BACA JUGA:Cinta Diduga Dibunuh, Polisi Muba Buru Pelaku S aat dalam perjalanan menggunakan sepeda motor, Hendri mengaku dirinya mendengar pembicaraan korban dengan seorang pria melalui Hp. Ia merasa cemburu apalagi nada bicaranya cukup mesra. "Saya pun mengarahkan motor menuju ke lapangan terbang. Di sana, saya t anya ke Cinta, siapa yang nelpon , t api tidak dijawab," jelasnya. K emudian tersangka membuka jok motor untuk melihat BBM. Di situlah ia melihat ada sebilah pisau di bawah jok motor. BACA JUGA:Polisi Ringkus Pembunuh Cinta, Motif Cemburu Buta "Saya tanya sekali lagi ke dia (korban) siapa yang me nel p on tapi masih as y ik teleponan, langsung saya tusuk dari samping lalu di dada dan lehernya saya gorok ," jelasnya. Tersangka yang merupakan duda anak dua ini usai kejadian mengambil perhiasan dan Hp lalu melarikan diri ke kebun keluarga di daerah Kecamatan Plakat Tinggi. "Di sana saya sembunyi, sebelumnya ke tempat adik di Sekayu lalu pindah tempat kebun kakak . Saya sudah sakit hati pak ," terang nya. BACA JUGA:Mayat Wanita Muda Ditemukan di Jalan Menuju Lapter Sekayu Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, melalui Wakapolres Muba Kompol Satria Dwi Dharma, didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian, mengatakan motif pelaku membunuh korban yakni karena percintaan. Atas perbuatan itu, sambung Satria, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KHUP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 365 Ayat (3) KUHP. "Ancaman hukuman maksimal yakni pidana mati," tegasnya. (boi /harian muba )Tusuk dan Gorok Leher Cinta karena Sakit Hati, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Senin 11-07-2022,20:48 WIB
Editor : Edward
Kategori :
Terkait
Sabtu 30-07-2022,21:23 WIB
Motornya Dirampas 4 Orang Pria, Gadis Ini Histeris di Tepi Jalan
Senin 11-07-2022,20:48 WIB
Tusuk dan Gorok Leher Cinta karena Sakit Hati, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Senin 11-07-2022,17:33 WIB
Polisi Ringkus Pembunuh Cinta, Motif Cemburu Buta
Terpopuler
Minggu 02-11-2025,04:22 WIB
Diknas Keluarkan Surat Edaran Respon Kasus Percobaan Penculikan Siswi SMP 30 Palembang
Minggu 02-11-2025,11:23 WIB
CEK Update Klasemen Jelang Sumsel United vs Sriwijaya FC, Rivalitas 90 Menit di Stadion Sriwijaya Jakabaring
Minggu 02-11-2025,06:27 WIB
5 Fakta Kasus Percobaan Penculikan Siswi SMP 30 Palembang, Fakta Kelima Paling Ditunggu
Minggu 02-11-2025,05:27 WIB
Melda Safitri Kagok Pratekan Cara Jualan Cabe di Pasar, Kini Jualan Tas Mahal Shella Saukia
Minggu 02-11-2025,10:20 WIB
Oppo Find X9 Pro Dinobatkan Sebagai Smartphone Terbaik 2025: Kombinasi Daya, Kamera, dan Inovasi Kelas Dunia
Terkini
Minggu 02-11-2025,20:09 WIB
Bank Sumsel Babel Catat Kinerja Positif hingga September 2025
Minggu 02-11-2025,20:04 WIB
Atlet Banyuasin Keluhkan Ketidakjelasan Bonus, Dispora Janji Segera Cairkan
Minggu 02-11-2025,18:54 WIB
Hasil Pertandingan Derby Sumsel Berakhir Imbang 1-1, Perjuangan hingga Menit Akhir Samakan Kedudukan
Minggu 02-11-2025,18:49 WIB
iQOO Pad2 Pro Disupport Kapasitas Baterai Besar dengan Performa Tinggi
Minggu 02-11-2025,18:21 WIB