SUMEKS.CO, LUBUKLINGGAU - Penyanyi lagu Sikok Bagi Duo, Meli Dedi, makin viral. Namun, warga Kota Lubuklinggau, Sumsel ini juga diperiksa polisi terkait vidio viral itu.
Meli Dedi, warga Jalan Garuda RT 02, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau diperiksa, Kamis (7/7) sore.
Kapolsek Lubuklinggau Barat Iptu Farizal Alamsyah membenarkan telah memanggil Meli Dedi. Pemanggilan terkait vidio lagu Sikok Bagi Duo yang dinyanyikan Melo Dedi.
"Cuma meminta keterangan. Berdasarkan keterangan bahwa vidio saat nyanyi itu bukan di Lubuklinggau, tapi di Rejang Lebong, Bengkulu," katanya.
BACA JUGA:Meli Sikok Bagi Duo, Video Remix Viral di Tiktok dan Instagram, Job MC Bertambah
Dia mengatakan, karena vidio Sikok Bagi Duo viral menimbulkan pro kontra di masyarakat, pihaknya menyarankan untuk minta maaf ke publik.
"Disarankan untuk minta maaf dengan masyarakat Lubuklinggau," pungkas Kapolsek.
Setelah itu, Meli Dedi lagu Sikok Bagi Duo yang videonya viral, meminta maaf kepada warga Lubuklinggau. Permintaan maaf ini disampaikannya, Kamis (7/7) di Kantor Lurah Kayu Ara.
Meli Dedi tampil didampingi suaminya, Dedi Hermasyah yang juga Ketua RT. Hadir pula Lurah Kayu Ara Edi Susanto, Pemaku Adat Syamsilal dan Ketua LPM H Haini AK.
BACA JUGA:Pemkot Lubuklinggau Tutup Ibiza Lounge, Buntut Keributan Antar Pengunjung
"Saya atas nama Meli Dedi yang menyanyikan Sikok Bagi Duo, mohon maaf sedalam-dalamnya khususnya warga Lubuklinggau yang merasa resah dengan lagu yang saya bawakan itu," kata Meli.
Sebelumnya, Meli Dedi, Kamis (7/7) sekitar pukul 10.00 WIB, datang memenuhi panggilan BNN Lubuklinggau. Bahkan ia tes urine, untuk membuktikan bebas Narkoba.(cj17)