SUMEKS.CO, SEKAYU - Kalapas Sekayu Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ronald Heru Praptama beserta jajaran mensosialisasikan layanan kunjungan tatap muka ke Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), pada Kamis (7/7/2022).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rekreasi Lapas Sekayu tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022.
Kalapas Sekayu Ronald Heru Praptama, dalam menyampaikan kabar baik tersebut sekaligus menjelaskan apa saja syarat yang harus diketahui dan diikuti oleh para WBP.
BACA JUGA:Lapas Sekayu dan BIN Gelar Vaksinasi Dosis Tahap I, II, Booster
Dalam penyampaiannya, syarat yang harus diikuti yaitu:
1. Pengunjung merupakan keluarga inti narapidana/tahanan, penasihat hukum dibuktikan dengan surat kuasa, dan perwakilan kedutaan besar/konsuler untuk narapidana Warga Negara Asing;
2. Setiap narapidana/tahanan menerima kunjungan sebanyak satu kali dalam satu minggu pada jam kerja;
3. Pengunjung telah menerima vaksin ketiga (dibuktikan dengan menunjukkan kartu sertifikat vaksin atau aplikasi Peduli Lindungi);
4. Bagi pengunjung yang belum vaksin lengkap, wajib menunjukkan surat rapid/swab antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat divaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah.
5. Narapidana/tahanan yang belum divaksin, kunjungan dilakukan secara virtual;
6. Bagi tahanan, diberikan izin setelah mendapat izin dari pihak yang menahan;
7. Memakai pakaian yang sopan dan rapi;
8. Hari minggu dan libur nasional tidak layanan kunjungan dan penitipan barang. (Ril/tjk)