SUMEKS.CO, PAGARALAM – Keluarga tahanan sudah diperbolehkan melakukan kunjungan tatap muka. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022.
Sebagai tindak lanjut, Lapas Kelas III Pagaralam menggelar sosialisasi kepada warga binaan, Senin (4/7).
Edaran tersebut mengenai, mekanisme penyesuaian layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar.
BACA JUGA: 2.736 ASN di Kota Pagaralam Terima Gaji ke 13
Kepala Lapas Kelas III Pagaralam, Jalaluddin SH MSi mengatakan, dengan adanya SE Dirjen Pemasyarakatan tersebut maka pihak Lapas melakukan persiapan yang diawali dengan sosialisasi.
"Kita sedang melakukan persiapan terkait diberlakukannya kunjungan tatap muka dan juga pembinaan yang melibatkan pihak luar. Namun, menyesuaikan dengan keadaan dan situasi Covid-19. Alhamdulillah, pemerintah telah memberikan kelonggaran mengenai permasalahan kunjungan tatap muka. Meskipun hanya seminggu 1 kali dapat bertemu, kita harus tetap bersyukur," ujarnya.
Kendati demikian, Kalapas tetap menegaskan agar selalu menjaga protokol kesehatan.
"Walaupun pemerintah sudah melonggarkan protokol kesehatan tetapi kita harus selalu waspada terhadap ancaman covid," imbuh Kalapas.
BACA JUGA:Pemkot Pagaralam Tolak Hewan Ternak dari Luar
Ditambahkan Kasubsi Kamtib, Subhan, dirinya mengimbau kepada seluruh warga binaan agar selalu menjaga keamanan serta ketertiban selama layanan kunjungan diberlakukan, dan tidak lupa agar mengikuti semua prosedur yang ada.
Kasubsi Admisi dan Orientasi, Syarifuddin menambahkan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan ketentuan dalam layanan kunjungan secara tatap muka nantinya.
Seperti; pengunjung (pembesuk, red) merupakan keluarga inti dari narapidana/tahanan/anak, penasihat/kuasa hukum yang dibuktikan dengan surat kuasa.
"Kesempatan kunjungan satukali dalam seminggu pada jam kerja, pengunjung telah menerima vaksin,"pungkasnya. (ald)