SUMEKS.CO - Penyidik Unit 2 Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel hingga Senin (4/7) terus melakukan pemeriksaan terhadap ke-12 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan lapangan sepakbola mini di Kabupaten Ogan Ilir (OI) dan Ogan Kmering Ilir (OKI).
Informasi yang diperoleh, dugaan korupsi tersebut senilai Rp1,6 miliar yang bersumber dari dana APBN Kemenpora RI tahun 2015 lalu.
Ke-12 tersangka yang telah ditahan sejak Kamis (30/6) lalu terdiri dari oknum kontraktor berinisial ZA dan 11 Kades di Kabupaten OI-OKI.
Mereka menjalani pemeriksaan secara bergantian, sayangnya tidak didapatkan sedikit informasi pun dari penyidik mengenai perkara ini.
BACA JUGA:11 Kades dan Seorang Kontraktor Ditahan di Polda Sumsel, Ini Kasusnya
Namun, Senin (4/7) istri ZA, Vera yang didampingi tim kuasa hukumnya dari YLBH Peradi Pergerakan tampak berada di Mapolda Sumsel.
"Kita mendampingi sekaligus memfasilitasi pihak keluarga, dalam hal ini istri ZA dan FR satu dari 11 Kades yang juga telah ditahan. Keduanya hendak mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap anggota keluarganya," ungkap Ricky SH CPL, salah seorang kuasa hukum dari YLBH Peradi Pergerakan.
Ricky menegaskan, dia baru menerima kuasa untuk mendampingi kedua tersangka selama dilakukan pemeriksaan oleh penyidik pada Senin (4/7) pagi.
Dia juga mengaku baru akan mempelajari terlebih dulu kasus yang menjerat kedua kliennya. Dirinya tak menampik jika kliennya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vera istri ZA hanya berharap agar penyidik dapat mempertimbangkan untuk mengabulkan permohonan penangguhan yang akan diajukan.
"Suami saya sebagai kepala keluarga dan memiliki tiga orang anak yang masih sangat membutuhkan. Saya mohon agar permohonan penangguhan ini bisa dikabulkan," harapnya.
Terpisah, terkait proses lanjutan pemeriksaan terhadap ke-12 tersangka ini, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi MM mengatakan, masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
“Iya, benar diperiksa terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi proyek yang dananya bersumber dari APBN. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan," tutup Supriadi.(dho)