SUMEKS.CO, PALEMBANG - Risat bin Marzuki (64), warga Jl Rambutan Dalam, Lr Buntu, RT 31/11, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang ini dituntut JPU Kejari Palembang dengan pidana 8 tahun penjara.
Dia terancam pidana 8 tahun penjara, karena menurut JPU Kejari Palembang Sigit Subiantoro SH, dalam sidang yang digelar Rabu (29/6) terbukti melakukan tindak pidana melakukan persetubuhan dengan korban seorang gadis berumur 22 tahun yang mengalami gangguan kejiwaan.
Di hadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Paul Marpantung SH MH, pria paruh baya ini dijerat oleh JPU sebagaimana diatur dan diandacam dalam Pasal 286 KUHP.
"Menuntut agar majelis hakim dapat menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun," tegas JPU Sigit saya bacakan tuntutan.
Adapun pertimbangan memberatkan tuntutan pidana JPU, yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, menyebabkan korban trauma, berbelit-belit dipersidangan serta tidak mengakui perbuatannya.
"Sementara hal meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum," ungkap JPU Sigit.
Atas tuntutan itu, terdakwa Risat yang dihadirkan secara online diberikan waktu selama tujuh hari guna menyampaikan pembelaan (pledoi) atas tuntutan 8 tahun penjara tersebut.
Diketahui dalam dakwaan JPU, perbuatan bejat kakek yang berprofesi sebagai tukang beca tersebut dilakukan sekira bulan Februari 2021 silam, yang mana saat itu korban hendak main kerumah keluarganya yang berada tidak jauh dari rumah terdakwa Risat.
Saat melintas di depan rumah terdakwa Risat, terdakwa Risat mendekati korban dan memberikan sejumlah uang kepada korban, lalu korban pun dipaksa masuk ke dalam rumah terdakwa.
Usai melaksanakan perbuatan tersebut, korban pun disuruh pulang dan berpesan agar tidak bercerita kepada siapapun, namun ternyata aksi bejat tersebut diketahui oleh tetangga terdakwa sendiri yang melihat korban dipaksa masuk kedalam rumah terdakwa, yang langsung menceritakan kepada keluarga korban. (fdl)