Disidang KPPU, PT GPI Terancam Bayar Denda Rp10 Miliar

Selasa 21-06-2022,21:33 WIB
Reporter : Edward
Editor : Edward

SUMEKS.CO - Dinilai tak menjalankan program kemitraan sebagai kewajiban dan diatur dalam pasal 35 ayat 1 UU Nomor 20 tahun 2008, PT Gutherie Pecconina Indonesia (GPI) dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Selaku pelapor petani plasma kelapa sawit yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) Sinar Delima Kabupaten Muba dan setelah beberapa kali digelar persidangan di Jakarta, kali ini persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor dalam hal ini petani plasma sawit KUD Sinar Delima.

Persidangan digelar dengan menumpang Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (FH Unsri), Selasa (21/6) sore.

Seperti apa duduk perkaranya? Kepala Kantor KPPU Wilayah II yang membawahi lima provinsi di Sumbagsel dan Babel, Wahyu Bekti Anggoro, menyampaikan, PT GPI diduga telah melakukan penguasaan terhadap mitra usahanya yakni KUD Sinar Delima dalam kegiatan kemitraan Inti Plasma pada kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.

BACA JUGA:
Terbukti Bersalah, KPPU Denda Grab Rp29,5 Miliar

Penguasaan itu dilakukan dengan mengendalikan setiap pengambilan keputusan dalam pembangunan kebun plasma. Selain itu dengan menguasai hasil penjualan TBS plasma, pengambilan keputusan terhadap data dan informasi kebun plasma dan menguasai pengambilan keputusan terhadap pengelolaan kebun.

“Padahal dalam UU Nomor 20 tahun 2018 disebutkan jika usaha besar dilarang menguasai UMKM sebagai mitra usahanya,” sebut Wahyu.

Sebelum melaksanakan persidangan, KPPU sebelumnya telah memberikan peringatan tertulis terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan.

Akan tetapi PT Guthrie Pecconina Indonesia tidak melaksanakan peringatan tertulis I, Peringatan Tertulis II dan Peringatan Tertulis III yang telah disampaikan.

“Untuk itu, KPPU melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap perkara ini,” ucapnya.

Jika terbukti melanggar, PT Guthrie Pecconina Indonesia bakal dikenakan sanksi berdasarkan pada Pasal 39 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 yaitu sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha. “Dan atau denda paling banyak Rp10 miliar,” bebernya.

Koordinator Investigator, Hermi Ningrum mengatakan, dua saksi dari KUD Sinar Delima yang dihadirkan dalam sidang kali ini.

Menurutnya, sidang tersebut merupakan kelanjutan dari pemeriksaan pendahuluan sebelumnya karena tidak dipatuhinya peringatan tertulis yang dilayangkan oleh KPPU. “Sebelum sidang ini juga kita sudah periksa satu saksi,” kata Hermi.

Menurutnya, perkara tersebut bermula saat kedua belah pihak melaksanakan perjanjian hubungan kemitraan pada 2005 lalu yang berlangsung hingga saat ini. KUD Sinar Delima ini menaungi sebanyak 226 kepala keluarga dengan luasan lahan plasma seluas 452 hektar.

Berdasarkan keterangan saksi dari KUD Sinar Delima, sejak awal perusahaan menerapkan sistem manajemen satu atap. Dimana, pembangunan lahan, perawatan hingga panen dilakukan secara tunggal oleh perusahaan.

Kategori :