SUMEKS.CO- LAMPUNG, Seorang suami di Tulang Bawang, Lampung, tega menghabisi nyawa istrinya sendiri.
Aksi keji tersebut dilakukan akibat pelaku Selamet Santoso (35), warga Kampung Gedung Baru, Kecamatan Gedungmeneng, sakit hati karena sang istri Listani (22) diduga sering menghina ibu kandungnya. Peristiwa pembunuhan tersebut terungkap berawal dari penemuan sesosok mayat anonim di Sungai Tulang Bawang pada Selasa (14/6) sekira pukul 20.00 WIB oleh Tim Basarnas, TNI AL, dan Sat Polairud setempat. Mayat tersebut kemudian dievakuasi ke Puskesmas Gedung Karya Jitu untuk dilakukan visum et repertum (VER). Berdasarkan hasil visum, mayat tersebut merupakan korban pembunuhan karena terdapat dua luka tusuk senjata tajam (sajam) di bagian perut dan dada. Mayat anonim tersebut akhirnya terungkap setelah bapak kandung korban bernama Kasim (43), warga Tiyuh Setia Bumi, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, melihat kondisi mayat. BACA JUGA: Elang Jawa Tanpa Pemain Asing, Kalahkan Persita 2-0 Orang tuanya tersebut menyadari bahwa mayat anonim itu merupakan anak perempuannya dari bekas luka bakar akibat terkena knalpot sepeda motor pada kaki sebelah kanan, bentuk wajah, dan pakaian korban. Setelah memintai keterangan orangtua korban, polisi bergerak untuk mencari keberadaan pelaku. Akhirnya pada Rabu (15/6) sekira pukul 16.00 WIB pelaku yang merupakan suami korban berhasil ditangkap. Ketika itu, pelaku yang sedang berada di Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Rawajitu Selatan, Tulang Bawang terindikasi hendak melarikan diri. "Berdasarkan hasil pemeriksaa, pelaku ini mengaku sakit hati karena korban sering menghina ibunya," kata Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Wido Dwi Arifiya Zein, Kamis (16/6). Dari hasil pemeriksaaan, pelaku diketahui baru sekitar 9 bulan menikahi korban. Keduanya melangsungkan pernikahan pada September 2021. Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan terancam dikenakan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. (nal/radarlampung/disway)Suami Bunuh Istri, Terjadi di Tulang Bawang Lampung
Kamis 16-06-2022,19:52 WIB
Editor : Cakmud
Kategori :
Terkait
Jumat 04-04-2025,05:33 WIB
Arus Balik Lebaran Sudah Memadati Pelabuhan Bakauheni Lampung, Puncak Arus Balik Diprediksi 6 April 2025
Rabu 26-03-2025,10:31 WIB
Oknum Anggota Brimob Polda Sumsel Ikut Jadi Tersangka Judi Sabung Ayam Way Kanan Lampung
Selasa 18-03-2025,20:53 WIB
Tiba di Kampung Halaman, Jenazah Kapolsek Negara Batin yang Gugur di Way Kanan Disambut Tangis Keluarga
Selasa 18-03-2025,19:44 WIB
3 Anggota Polri Gugur Saat Bertugas, Polda Sumsel Kibarkan Bendera Setengah Tiang, Salat Gaib dan Doa Bersama
Terpopuler
Senin 07-04-2025,16:48 WIB
Nonton Film Pabrik Gula Uncut Lebih Seru dan Tanpa Resiko Pastinya Jangan di Rebahin dan LK21!
Senin 07-04-2025,15:06 WIB
Gara-Gara 'Nyantri di Raudhatul Ulum Sakatiga', 77 Santri Lulus Jalur SNBP dan SPAN-PTKIN
Senin 07-04-2025,15:22 WIB
Nonton Film Bioskop Jumbo Lebih Seru dan Tanpa Resiko Pastinya Jauhi Rebahin dan LK21!
Senin 07-04-2025,14:15 WIB
Mengenal Lebih Dekat Sosok Agung Surahman Salah Satu Aspri Kesayangan Prabowo Selain Letkol Teddy
Senin 07-04-2025,14:25 WIB
Jangan Tertipu Dengan Rebahin dan Situs Nonton Ilegal Lain! Data Pribadi Bisa Jadi Taruhan
Terkini
Selasa 08-04-2025,09:33 WIB
Vivo Y55T Menawarkan Dukungan Layar IPS LCD Full HD+ dengan Desain Lebih Modern
Selasa 08-04-2025,09:11 WIB
Cairkan Saldo Gratis hingga Rp200.000 dari DANA Kaget, Buat Akun Sekarang Juga!
Selasa 08-04-2025,08:44 WIB
Kebijakan Tarif Impor Brutal Jadi Sorotan Tajam Dunia, Selain 'Hands Off' Wacana Pemakzulan Trump Menggema
Selasa 08-04-2025,08:30 WIB
Bukan Rebahin, LK21 dan IndoXXI! Yuk, Nonton Film Jumbo yang Sukses Menembus Pasar Internasional
Selasa 08-04-2025,08:07 WIB