Banyuasin Miliki Rumah Perdamaian RJ

Kamis 16-06-2022,17:10 WIB
Editor : Wiwik

Banyuasin Miliki Rumah Perdamaian RJ

SUMEKS, CO -  BANYUASIN - Plt Kajati Sumsel Muhammad Naim SH MH didampingi Wakil Bupati Banyuasin H Slamet, Kamis (16/6) meresmikan rumah perdamaian restorative justice di Desa Langkan, Kecamatan Banyuasin III, Banyuasin.

Plt Kajati Sumsel Muhammad Naim SH MH mengatakan tujuan dari peresmian rumah perdamaian restorative justice untuk menghidupkan hukum adat yang ada yaitu musyawarah mufakat."Khususnya tindak pidana ringan, " kata M Naim SH MH ketika ditemui usai peresmian rumah perdamaian restorative justice. 

Ia menambahkan setiap ada persoalan dapat diselesaikan terlebih dahulu baik itu melalui kepala desa setempat di rumah RJ. Jika nantinya kasusnya sudah dilaporkan kepada aparat hukum, tentunya dapat di selesaikan melalui restorative justice. 

Dalam restorative justice ini sendiri akan melibatkan semua pihak, baik itu tokoh masyarakat, tokoh agama dan adat dan pihak lainnya. 'Wujudkan keadilan, "tukasnya. Lebih lanjut M Naim mengungkapkan selain peresmian rumah restorative Justice di Kabupaten Banyuasin, ikut di resmikan di lima kabupaten/kota lainnya yaitu pali, pagaralam, oku Timur, muba, dan Muara enim. 

Sementara itu, Wakil Bupati Banyuasin H Slamet menyambut baik adanya rumah perdamaian restorative justice di Desa Langkan, Kecamatan Banyuasin III, Banyuasin. "Kita sambut baik sekali, " ujarnya. Karena dengan keberadaan rumah perdamaian restorative justice ini manfaatnya setiap masalah hukum dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah mufakat."Antar korban dan pelaku, bisa menyelesaikan masalahnya disini,"ucapnya.

Tentunya dapat mengurangi persoalan atau masalah yang dibawa ke jalur hukum. Jangan tiap ada masalah, dibawa terus ke jalur hukum."Jadi harus ada perundingan hingga selesai masalah dengan cara musyawarah mufakat, melibatkan tokoh tokoh setempat, " tegasnya. 

Budi Herman Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin melalui Kasi Pidum Hendra mengatakan rumah restorative justice ini tidak hanya khusus dipergunakan di Desa Langkan saja. "Tapi untuk seluruh wilayah di Banyuasin, " katanya. 

Hendra menambahkan untuk kasus yang dapat di selesaikan secara restorative justice yaitu ancaman dibawah lima tahun penjara. Kemudian untuk kerugian yang dialami korban tidak lebih dari Rp 2,5 juta."Itu bisa di selesaikan RJ, "pungkasnya.(qda)

Kategori :