SUMEKS.CO, PALEMBANG,- Meski sempat molor beberapa jam, sidang dengan agenda pembacaan putusan pidana (vonis) untuk terdakwa kasus dugaan korupsi hibah Masjid Sriwijaya dan jual beli gas PDPDE Sumsel atas nama terdakwa Alex Noerdin Cs akhirnya dibacakan pada pukul 16.30 Wib oleh majelis hakim Tipikor Palembang.
Terdakwa tersebut yakni mantan Gubernur Sumsel dua periode Alex Noerdin, Dirut PT DKLN (Join Venture PDPDE Sumsel) Muddai Maddang serta dua terdakwa lainnya yakni Caca Isa Saleh dan Yaniarsah Hasan.
Keempat terdakwa dihadirkan secara visual oleh tim penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dibantu penuntut umum Kejati Sumsel, Rabu (16/5).
Putusan vonis pidana terlebih dahulu dibacakan untuk terdakwa Alex Noerdin secara bergantian oleh majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Yoserizal SH MH, dengan empat hakim anggota yakni Sahlan Effendi SH MH, Waslam Maqshid SH MH, Iskandar SH MH serta Ardian Angga SH MH
Terpantau di layar monitor persidangan, terdakwa Alex Noerdin dengan menggunakan kemeja putih dan didampingi salah satu tim penasihat hukum, nampak santai namun tetap serius mendengarkan tiap pertimbangan majelis hakim sebelum membacakan amar putusan.
Sementara dari pantauan ruang utama sidang Tipikor PN Palembang telah dipenuhi pengunjung sidang terdiri dari kerabat masing-masing terdakwa serta puluhan awak media yang ingin meliput jalannya persidangan, namun tidak nampak keluarga dari masing-masing terdakwa.
Untuk saat ini persidangan pembacaan vonis pidana kepada masing-masing terdakwa masih berlangsung dan diskors terlebih dahulu menjelang Ibadah Sholat Maghrib.
Diketahui sebelumnya, JPU Kejaksaan Agung menjerat terdakwa Alex Noerdin dengan dua Pasal sekaligus, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan primer dan sub primer JPU Kejaksaan Agung RI.
Tim JPU juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Alex Noerdin dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, JPU Kejaksaan Agung juga menuntut terdakwa dengan pidana tambahan berupa wajib membayar uang pengganti senilai 3,2 juta USD untuk perkara PDPDE, sedangkan untuk perkara Masjid Sriwijaya Rp4,8 miliar.
Apabila terdakwa tidak sanggup mengganti, maka diganti dengan pidana tambahan berupa selama 10 tahun penjara. (Fdl)