SUMEKS.CO, PALEMBANG – Terpidana kasus korupsi suap 16 paket proyek Kabupaten Muara Enim tahun 2019, Ahmad Yani dihadirkan secara langsung sebagai saksi oleh jaksa KPK RI, dalam sidang pemeriksaan perkara penerima suap menjerat 15 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim.
Di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH, Rabu (15/6) mantan Bupati Muara Enim tahun 2018-2019 ini dihadirkan bersama empat saksi lainnya, diantaranya mantan ketua DPRD Muara Enim sekaligus terpidana kasus yang sama, Aries HB. Dalam keterangannya di persidangan, saksi Ahmad Yani mengungkapkan inisiasi pemberian jatah Rp200 juta untuk anggota DPRD Muara Enim dicetuskan oleh dia bersama dua Plt Kadis PUPR Ramlan Suryadi serta Kabid PUPR Elfin MZ MuchtarJadi Saksi, Mantan Bupati Muara Enim ini Akui Inisiasi Pemberian Uang
Rabu 15-06-2022,14:14 WIB
Editor : Cakmud
Kategori :