SUMEKS.CO- Tim kuasa hukum pemohon eksekusi bangunan dan lahan Kopi Roda, Titis Rachmawati SH MH membenarkan, bahwa pada pelaksanaan eksekusi yang dilaksanakan hari ini oleh petugas Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, merupakan lanjutan dari pelaksanaan eksekusi di Kelurahan Sematang Borang, Kecamatan Sako Palembang.
“Bedanya jika kemarin adalah pelaksanaan eksekusi sekaligus pemasangan plang diatas lahan seluas 28 hektare, serta merobohkan bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut di Sematang Borang, namun kali ini di tanah dan bangunan Kopi Roda ini hanya pengosongan saja,” kata Titis diwawancarai usai pelaksanaan eksekusi, Selasa (14/6).Tanah Warisan Dieksekusi, ini Kata Kuasa Hukum Pemohon-Termohon
Rabu 15-06-2022,07:12 WIB
Editor : Edward
Kategori :