SUMEKS.CO- Praktik impor baju bekas makin merajalela. Hal itu dinilai mengancam keberadaan industri garmen kecil dan rumahan. Selain melanggar peraturan, kedatangan pakaian sisa pakai berpotensi tidak ramah lingkungan.
Wakil Ketua DPR Bidang Koordinator Industri dan Pembangunan (Korinbang) Rachmat Gobel mengatakan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 menyebutkan, impor pakaian bekas dilarang dan jika sudah masuk, harus dimusnahkan. Hal itu juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. “Larangan impor baju bekas tersebut dimaksudkan untuk menjaga industri garmen rumahan dan UMKM yang juga merupakan salah satu pilar kekuatan ekonomi nasional karena menyerap banyak tenaga kerja, terutama dari lapisan bawah,” ujarnya kemarin . Dia menambahkan, membangun industri, khususnya garmen, membutuhkan kreativitas dan intelektual karena harus memahami desain, tren, pasar, manajemen industri, hingga manajemen sumber daya manusia. “Ini tidak sebanding dengan skill importir pakaian bekas yang hanya membutuhkan koneksi dengan para pemegang kekuasaan dan kekuatan modal,” ujarnya. Tak hanya impor produk jadi, Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) menilai kebijakan Kementerian Perdagangan pada kuartal II/2022 sangat kontraproduktif karena membuka keran impor tekstil untuk importir umum (API-U) untuk memenuhi bahan baku industri kecil menengah (IKM). Padahal, selama tiga kuartal terakhir, asosiasi menilai industri dalam negeri sangat mampu menyuplai bahan baku untuk IKM. Bahkan saat puncak kenaikan permintaan pada kuartal I/2022. Ketua Umum APSyFI Redma Gita Wirawasta mengatakan, membanjirnya produk impor, baik yang legal maupun tidak prosedural, sangat sarat lobi-lobi importir yang berkepentingan. “Kami sangat mampu menyuplai bahan baku untuk IKM,” ujarnya. Saat ini pertumbuhan industri dan produk tekstil pada kuartal I/2022 mencapai 12,45 persen (YoY). “Impor sih boleh-boleh saja, tapi jangan hancurkan industri dalam negeri, suplai dalam negeri kan sudah terbukti mencukupi, kenapa harus impor?” ucapnya. (jpg/jawapos/ckm)Sesuai Permendag, Baju Impor Bekas Harusnya Dimusnahkan
Selasa 14-06-2022,18:26 WIB
Editor : Cakmud
Kategori :
Terkait
Sabtu 17-02-2024,04:30 WIB
Hentikan Sebelum Menyesal! Baju Bekas Dijadikan Keset, Bikin Hidup Susah Seumur Hidup
Selasa 14-06-2022,18:26 WIB
Sesuai Permendag, Baju Impor Bekas Harusnya Dimusnahkan
Terpopuler
Minggu 22-03-2026,20:16 WIB
Hari Kedua Pelaksanaan Wisata Air di Ogan Ilir, 2 Speedboat Alami Kecelakaan Tunggal, Begini Nasib Penumpang
Senin 23-03-2026,08:25 WIB
Spesifikasi Infinix Zero 5G: Smartphone Kencang dengan Layar Luas dan Dukungan 5G Lengkap
Minggu 22-03-2026,19:24 WIB
Oppo K14x 5G Menonjolkan Baterai 6.500 mAh dan Fitur Reverse Wired Charging
Minggu 22-03-2026,19:04 WIB
Air Radiator Tiba-Tiba Berkurang Setelah Mudik? Waspada Kebocoran Halus yang Sering Tidak Disadari
Minggu 22-03-2026,20:06 WIB
Begini Cara Bersihkan Kerak Karbon Mesin Tanpa Harus ke Bengkel, Usai Kejebak Macet Parah!
Terkini
Senin 23-03-2026,18:49 WIB
Kronologi Peristiwa Berdarah di Diskotik DA Club 41 Palembang, Berawal Korban Bantu Adik Berakhir Tragis
Senin 23-03-2026,18:49 WIB
Ini Rahasia Ikan Asap Rumahan, Aroma Smoky dan Warna Emas yang Menggoda Selera
Senin 23-03-2026,18:04 WIB
Kepedulian Budaya, Dandim 0402/OKI Hadiri Midang Morge Siwe Bersama Forkopimda OKI
Senin 23-03-2026,18:01 WIB
Tips Aman Mudik: Periksa Komponen Motor Matic Sebelum Arus Balik
Senin 23-03-2026,17:45 WIB