SUMEKS.CO- Praktik impor baju bekas makin merajalela. Hal itu dinilai mengancam keberadaan industri garmen kecil dan rumahan. Selain melanggar peraturan, kedatangan pakaian sisa pakai berpotensi tidak ramah lingkungan.
Wakil Ketua DPR Bidang Koordinator Industri dan Pembangunan (Korinbang) Rachmat Gobel mengatakan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 menyebutkan, impor pakaian bekas dilarang dan jika sudah masuk, harus dimusnahkan. Hal itu juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. “Larangan impor baju bekas tersebut dimaksudkan untuk menjaga industri garmen rumahan dan UMKM yang juga merupakan salah satu pilar kekuatan ekonomi nasional karena menyerap banyak tenaga kerja, terutama dari lapisan bawah,” ujarnya kemarin . Dia menambahkan, membangun industri, khususnya garmen, membutuhkan kreativitas dan intelektual karena harus memahami desain, tren, pasar, manajemen industri, hingga manajemen sumber daya manusia. “Ini tidak sebanding dengan skill importir pakaian bekas yang hanya membutuhkan koneksi dengan para pemegang kekuasaan dan kekuatan modal,” ujarnya. Tak hanya impor produk jadi, Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) menilai kebijakan Kementerian Perdagangan pada kuartal II/2022 sangat kontraproduktif karena membuka keran impor tekstil untuk importir umum (API-U) untuk memenuhi bahan baku industri kecil menengah (IKM). Padahal, selama tiga kuartal terakhir, asosiasi menilai industri dalam negeri sangat mampu menyuplai bahan baku untuk IKM. Bahkan saat puncak kenaikan permintaan pada kuartal I/2022. Ketua Umum APSyFI Redma Gita Wirawasta mengatakan, membanjirnya produk impor, baik yang legal maupun tidak prosedural, sangat sarat lobi-lobi importir yang berkepentingan. “Kami sangat mampu menyuplai bahan baku untuk IKM,” ujarnya. Saat ini pertumbuhan industri dan produk tekstil pada kuartal I/2022 mencapai 12,45 persen (YoY). “Impor sih boleh-boleh saja, tapi jangan hancurkan industri dalam negeri, suplai dalam negeri kan sudah terbukti mencukupi, kenapa harus impor?” ucapnya. (jpg/jawapos/ckm)Sesuai Permendag, Baju Impor Bekas Harusnya Dimusnahkan
Selasa 14-06-2022,18:26 WIB
Editor : Cakmud
Kategori :
Terkait
Sabtu 17-02-2024,04:30 WIB
Hentikan Sebelum Menyesal! Baju Bekas Dijadikan Keset, Bikin Hidup Susah Seumur Hidup
Selasa 14-06-2022,18:26 WIB
Sesuai Permendag, Baju Impor Bekas Harusnya Dimusnahkan
Terpopuler
Selasa 01-07-2025,06:47 WIB
Rupanya Kejanggalan Data Janda 3 Kali Sudah Terbaca Keluarga Rodi, Yang Aneh Soal KK?
Selasa 01-07-2025,05:40 WIB
Agus Buron Pembunuhan Wanita di Kerinci Jambi Dibawa Polisi Dari Malaysia Langsung ke Padang
Selasa 01-07-2025,06:09 WIB
4 Sopir Truk Maksa Lewat Jembatan Muara Lawai Ambruk Terancam Pidana, Ini Kata Dirlantas?
Selasa 01-07-2025,03:09 WIB
Agus Pembunuh Wanita di Gudang Pupuk Kerinci Jambi Tertangkap di Kuala Lumpur Malaysia
Selasa 01-07-2025,20:12 WIB
CEK Inilah Daftar Lengkap Susunan PWNU Sumsel Masa Khidmat 2025-2030, Ada 10 Professor di Dalamnya
Terkini
Selasa 01-07-2025,20:12 WIB
CEK Inilah Daftar Lengkap Susunan PWNU Sumsel Masa Khidmat 2025-2030, Ada 10 Professor di Dalamnya
Selasa 01-07-2025,20:11 WIB
Peserta Seleksi PPPK Tahap 2 Kabupaten OKI Lulus 26 Orang dari Ribuan Pelamar
Selasa 01-07-2025,19:34 WIB
Pelaku Curanmor di Palembang Sekali Beraksi Gasak 2 Unit Motor Sekaligus, Tanpa Rusak Gembok Pagar
Selasa 01-07-2025,19:01 WIB
36 Kios di Pasar Pulo Mas Empat Lawang Terbakar Hebat, Belasan Rusak Berat dan Ringan
Selasa 01-07-2025,18:38 WIB