SUMEKS.CO- Praktik impor baju bekas makin merajalela. Hal itu dinilai mengancam keberadaan industri garmen kecil dan rumahan. Selain melanggar peraturan, kedatangan pakaian sisa pakai berpotensi tidak ramah lingkungan.
Wakil Ketua DPR Bidang Koordinator Industri dan Pembangunan (Korinbang) Rachmat Gobel mengatakan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 menyebutkan, impor pakaian bekas dilarang dan jika sudah masuk, harus dimusnahkan. Hal itu juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. “Larangan impor baju bekas tersebut dimaksudkan untuk menjaga industri garmen rumahan dan UMKM yang juga merupakan salah satu pilar kekuatan ekonomi nasional karena menyerap banyak tenaga kerja, terutama dari lapisan bawah,” ujarnya kemarin . Dia menambahkan, membangun industri, khususnya garmen, membutuhkan kreativitas dan intelektual karena harus memahami desain, tren, pasar, manajemen industri, hingga manajemen sumber daya manusia. “Ini tidak sebanding dengan skill importir pakaian bekas yang hanya membutuhkan koneksi dengan para pemegang kekuasaan dan kekuatan modal,” ujarnya. Tak hanya impor produk jadi, Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) menilai kebijakan Kementerian Perdagangan pada kuartal II/2022 sangat kontraproduktif karena membuka keran impor tekstil untuk importir umum (API-U) untuk memenuhi bahan baku industri kecil menengah (IKM). Padahal, selama tiga kuartal terakhir, asosiasi menilai industri dalam negeri sangat mampu menyuplai bahan baku untuk IKM. Bahkan saat puncak kenaikan permintaan pada kuartal I/2022. Ketua Umum APSyFI Redma Gita Wirawasta mengatakan, membanjirnya produk impor, baik yang legal maupun tidak prosedural, sangat sarat lobi-lobi importir yang berkepentingan. “Kami sangat mampu menyuplai bahan baku untuk IKM,” ujarnya. Saat ini pertumbuhan industri dan produk tekstil pada kuartal I/2022 mencapai 12,45 persen (YoY). “Impor sih boleh-boleh saja, tapi jangan hancurkan industri dalam negeri, suplai dalam negeri kan sudah terbukti mencukupi, kenapa harus impor?” ucapnya. (jpg/jawapos/ckm)Sesuai Permendag, Baju Impor Bekas Harusnya Dimusnahkan
Selasa 14-06-2022,18:26 WIB
Editor : Cakmud
Kategori :
Terkait
Sabtu 17-02-2024,04:30 WIB
Hentikan Sebelum Menyesal! Baju Bekas Dijadikan Keset, Bikin Hidup Susah Seumur Hidup
Selasa 14-06-2022,18:26 WIB
Sesuai Permendag, Baju Impor Bekas Harusnya Dimusnahkan
Terpopuler
Sabtu 16-08-2025,20:35 WIB
76 Pelajar Resmi Dikukuhkan sebagai Paskibraka 2025, Dua Wakil Sumsel Siap Kibarkan Merah Putih di Istana
Sabtu 16-08-2025,19:01 WIB
UPDATE, Maling Hp Pasien RSUD Prabumulih Ditangkap, Pelaku Kabur Sampai Muratara
Sabtu 16-08-2025,18:11 WIB
Infinix Note 50 Pro Ditenagai Chipset Helio G100 Ultimate dengan Desain Futuristik
Minggu 17-08-2025,04:56 WIB
Anak Pasien VIP Cari Pembenaran, Mengira Dokter Syahpri Hanya Sekedar Perawat
Sabtu 16-08-2025,21:20 WIB
Dua Lansia di 9 Ilir Palembang Dirampok Pria Bersajam, Disekap di Kamar dan Dikunci dari Luar
Terkini
Minggu 17-08-2025,16:17 WIB
Redmi 13C Masih Jadi Primadona HP 2025, Ponsel Harga Terjangkau Modul Kamera Kelas Premium
Minggu 17-08-2025,15:40 WIB
Tablet Flagship iQOO Pad2 Pro Disupport Teknologi AI dengan Performa Tinggi
Minggu 17-08-2025,15:25 WIB
Lini Serang Sumsel United FC Dinilai Tumpul Usai Ditahan Imbang Persipura, 2 Gol dari Lima Laga Ujicoba
Minggu 17-08-2025,14:59 WIB
Ponsel Cantik Honor Play 10C Mengusung Tampilan Desain Stylish dengan Konsep Unik
Minggu 17-08-2025,14:47 WIB