SUMEKS.CO- Praktik impor baju bekas makin merajalela. Hal itu dinilai mengancam keberadaan industri garmen kecil dan rumahan. Selain melanggar peraturan, kedatangan pakaian sisa pakai berpotensi tidak ramah lingkungan.
Wakil Ketua DPR Bidang Koordinator Industri dan Pembangunan (Korinbang) Rachmat Gobel mengatakan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 menyebutkan, impor pakaian bekas dilarang dan jika sudah masuk, harus dimusnahkan. Hal itu juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. “Larangan impor baju bekas tersebut dimaksudkan untuk menjaga industri garmen rumahan dan UMKM yang juga merupakan salah satu pilar kekuatan ekonomi nasional karena menyerap banyak tenaga kerja, terutama dari lapisan bawah,” ujarnya kemarin . Dia menambahkan, membangun industri, khususnya garmen, membutuhkan kreativitas dan intelektual karena harus memahami desain, tren, pasar, manajemen industri, hingga manajemen sumber daya manusia. “Ini tidak sebanding dengan skill importir pakaian bekas yang hanya membutuhkan koneksi dengan para pemegang kekuasaan dan kekuatan modal,” ujarnya. Tak hanya impor produk jadi, Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) menilai kebijakan Kementerian Perdagangan pada kuartal II/2022 sangat kontraproduktif karena membuka keran impor tekstil untuk importir umum (API-U) untuk memenuhi bahan baku industri kecil menengah (IKM). Padahal, selama tiga kuartal terakhir, asosiasi menilai industri dalam negeri sangat mampu menyuplai bahan baku untuk IKM. Bahkan saat puncak kenaikan permintaan pada kuartal I/2022. Ketua Umum APSyFI Redma Gita Wirawasta mengatakan, membanjirnya produk impor, baik yang legal maupun tidak prosedural, sangat sarat lobi-lobi importir yang berkepentingan. “Kami sangat mampu menyuplai bahan baku untuk IKM,” ujarnya. Saat ini pertumbuhan industri dan produk tekstil pada kuartal I/2022 mencapai 12,45 persen (YoY). “Impor sih boleh-boleh saja, tapi jangan hancurkan industri dalam negeri, suplai dalam negeri kan sudah terbukti mencukupi, kenapa harus impor?” ucapnya. (jpg/jawapos/ckm)Sesuai Permendag, Baju Impor Bekas Harusnya Dimusnahkan
Selasa 14-06-2022,18:26 WIB
Editor : Cakmud
Kategori :
Terkait
Sabtu 17-02-2024,04:30 WIB
Hentikan Sebelum Menyesal! Baju Bekas Dijadikan Keset, Bikin Hidup Susah Seumur Hidup
Selasa 14-06-2022,18:26 WIB
Sesuai Permendag, Baju Impor Bekas Harusnya Dimusnahkan
Terpopuler
Kamis 03-04-2025,16:21 WIB
Nonton Film Komang Aman dan Nyman Pastinya jangan di Rebahin dan LK21
Kamis 03-04-2025,12:07 WIB
Link Saldo Gratis Sebesar Rp230.000. Langsung Klaim Lewat Fitur Dana Kaget Begini caranya
Kamis 03-04-2025,17:25 WIB
Sugianto WNI Pahlawan Korsel Ternyata Orang Indramayu, Dapat Visa F2 Berencana Boyong Keluarga ke Korea
Kamis 03-04-2025,15:13 WIB
Sempat Disegel, DA Club 41 Palembang Kembali Beroperasi, Ada Pengunjung Jadi Korban Alami Luka Tusuk
Terkini
Jumat 04-04-2025,08:15 WIB
Arus Balik Lebaran 2025, Ruas Tol Palindra dan Tol Indraprabu Terapkan Diskon Tarif 20 Persen
Jumat 04-04-2025,08:00 WIB
Rebutan Link DANA Kaget Berhadiah Saldo Gratis Rp200 Ribu, Siapa Cepat Dia Dapat!
Jumat 04-04-2025,07:32 WIB
Perang Dagang Donald Trump Bisa Bikin Efek Domino, Rieke: ‘Mohon Respon Cepat Menteri Perdagangan’
Jumat 04-04-2025,07:18 WIB
Rangkaian Tradisi Unik dalam Perayaan Idul Fitri di Kabupaten Ogan Komering Ilir Sukses Digelar
Jumat 04-04-2025,06:54 WIB