SUMEKS.CO- Praktik impor baju bekas makin merajalela. Hal itu dinilai mengancam keberadaan industri garmen kecil dan rumahan. Selain melanggar peraturan, kedatangan pakaian sisa pakai berpotensi tidak ramah lingkungan.
Wakil Ketua DPR Bidang Koordinator Industri dan Pembangunan (Korinbang) Rachmat Gobel mengatakan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 menyebutkan, impor pakaian bekas dilarang dan jika sudah masuk, harus dimusnahkan. Hal itu juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. “Larangan impor baju bekas tersebut dimaksudkan untuk menjaga industri garmen rumahan dan UMKM yang juga merupakan salah satu pilar kekuatan ekonomi nasional karena menyerap banyak tenaga kerja, terutama dari lapisan bawah,” ujarnya kemarin . Dia menambahkan, membangun industri, khususnya garmen, membutuhkan kreativitas dan intelektual karena harus memahami desain, tren, pasar, manajemen industri, hingga manajemen sumber daya manusia. “Ini tidak sebanding dengan skill importir pakaian bekas yang hanya membutuhkan koneksi dengan para pemegang kekuasaan dan kekuatan modal,” ujarnya. Tak hanya impor produk jadi, Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) menilai kebijakan Kementerian Perdagangan pada kuartal II/2022 sangat kontraproduktif karena membuka keran impor tekstil untuk importir umum (API-U) untuk memenuhi bahan baku industri kecil menengah (IKM). Padahal, selama tiga kuartal terakhir, asosiasi menilai industri dalam negeri sangat mampu menyuplai bahan baku untuk IKM. Bahkan saat puncak kenaikan permintaan pada kuartal I/2022. Ketua Umum APSyFI Redma Gita Wirawasta mengatakan, membanjirnya produk impor, baik yang legal maupun tidak prosedural, sangat sarat lobi-lobi importir yang berkepentingan. “Kami sangat mampu menyuplai bahan baku untuk IKM,” ujarnya. Saat ini pertumbuhan industri dan produk tekstil pada kuartal I/2022 mencapai 12,45 persen (YoY). “Impor sih boleh-boleh saja, tapi jangan hancurkan industri dalam negeri, suplai dalam negeri kan sudah terbukti mencukupi, kenapa harus impor?” ucapnya. (jpg/jawapos/ckm)Sesuai Permendag, Baju Impor Bekas Harusnya Dimusnahkan
Selasa 14-06-2022,18:26 WIB
Editor : Cakmud
Kategori :
Terkait
Sabtu 17-02-2024,04:30 WIB
Hentikan Sebelum Menyesal! Baju Bekas Dijadikan Keset, Bikin Hidup Susah Seumur Hidup
Selasa 14-06-2022,18:26 WIB
Sesuai Permendag, Baju Impor Bekas Harusnya Dimusnahkan
Terpopuler
Sabtu 08-02-2025,12:26 WIB
Ini Situs Resmi Nonton Drakor Sub Indo Terbaik, Jangan Akses Rebahin Lagi Mulai Sekarang!
Minggu 09-02-2025,02:07 WIB
Gacor! Saldo DANA Kaget Rp240 Ribu Khusus Minggu 9 Februari 2025 Siap Cair, Begini Trik Klaim Linknya
Sabtu 08-02-2025,08:58 WIB
Puasa segera Tiba, Berikut Cara Diet yang Efektif Turunkan Berat Badan, Bukan Makan Sedikit Ya!
Sabtu 08-02-2025,20:59 WIB
Oknum Kades di Rambang Kuang Ogan Ilir Diduga Berzinah dengan Istri Orang, Kini Sedang Ditangani Polisi
Sabtu 08-02-2025,08:44 WIB
REAL CUY Ini Link DANA Kaget Gacor Terbaru, Ada Uang Gratis Rp170 Ribu, Klaim Saldonya Disini!
Terkini
Minggu 09-02-2025,08:22 WIB
Sosok Spesial Ini, Dampingi Ole Romeny saat Angkat Sumpah Jadi WNI
Minggu 09-02-2025,07:36 WIB
MENGEJUTKAN, MAN 2 dan SMA 4 Palembang Lolos PDSS SNBP 2025, Kok Bisa Ya? Bagaimana Nasib 14 Sekolah Lainnya
Minggu 09-02-2025,07:34 WIB
Petugas P2UKD Tanjung Lago Banyuasin Meninggal Depan Pengantin Usai Bacakan Doa di Acara Akad Nikah
Minggu 09-02-2025,06:43 WIB
Oknum Kepsek Tidak Boleh ‘Bisnis’, Ortu Siswa Tanya Kalau Lapor Apa Anak Kita Tidak Kena Masalah di Sekolah?
Minggu 09-02-2025,06:04 WIB