SUMEKS.CO- Praktik impor baju bekas makin merajalela. Hal itu dinilai mengancam keberadaan industri garmen kecil dan rumahan. Selain melanggar peraturan, kedatangan pakaian sisa pakai berpotensi tidak ramah lingkungan.
Wakil Ketua DPR Bidang Koordinator Industri dan Pembangunan (Korinbang) Rachmat Gobel mengatakan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 menyebutkan, impor pakaian bekas dilarang dan jika sudah masuk, harus dimusnahkan. Hal itu juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. “Larangan impor baju bekas tersebut dimaksudkan untuk menjaga industri garmen rumahan dan UMKM yang juga merupakan salah satu pilar kekuatan ekonomi nasional karena menyerap banyak tenaga kerja, terutama dari lapisan bawah,” ujarnya kemarin . Dia menambahkan, membangun industri, khususnya garmen, membutuhkan kreativitas dan intelektual karena harus memahami desain, tren, pasar, manajemen industri, hingga manajemen sumber daya manusia. “Ini tidak sebanding dengan skill importir pakaian bekas yang hanya membutuhkan koneksi dengan para pemegang kekuasaan dan kekuatan modal,” ujarnya. Tak hanya impor produk jadi, Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) menilai kebijakan Kementerian Perdagangan pada kuartal II/2022 sangat kontraproduktif karena membuka keran impor tekstil untuk importir umum (API-U) untuk memenuhi bahan baku industri kecil menengah (IKM). Padahal, selama tiga kuartal terakhir, asosiasi menilai industri dalam negeri sangat mampu menyuplai bahan baku untuk IKM. Bahkan saat puncak kenaikan permintaan pada kuartal I/2022. Ketua Umum APSyFI Redma Gita Wirawasta mengatakan, membanjirnya produk impor, baik yang legal maupun tidak prosedural, sangat sarat lobi-lobi importir yang berkepentingan. “Kami sangat mampu menyuplai bahan baku untuk IKM,” ujarnya. Saat ini pertumbuhan industri dan produk tekstil pada kuartal I/2022 mencapai 12,45 persen (YoY). “Impor sih boleh-boleh saja, tapi jangan hancurkan industri dalam negeri, suplai dalam negeri kan sudah terbukti mencukupi, kenapa harus impor?” ucapnya. (jpg/jawapos/ckm)Sesuai Permendag, Baju Impor Bekas Harusnya Dimusnahkan
Selasa 14-06-2022,18:26 WIB
Editor : Cakmud
Kategori :
Terkait
Sabtu 17-02-2024,04:30 WIB
Hentikan Sebelum Menyesal! Baju Bekas Dijadikan Keset, Bikin Hidup Susah Seumur Hidup
Selasa 14-06-2022,18:26 WIB
Sesuai Permendag, Baju Impor Bekas Harusnya Dimusnahkan
Terpopuler
Rabu 23-07-2025,05:59 WIB
Tampang Loyo Eman Layo Usai Diciduk Polisi, Terlibat Sederet Kasus Penyerangan
Rabu 23-07-2025,05:04 WIB
Sepak Terjang Mantan Kades Tilep Tanah Rp29 Miliar Milik Negara di Ogan Ilir dan Muara Enim
Rabu 23-07-2025,07:24 WIB
Terungkap, Pria Tergeletak di Depan Kamar Kos Tanpa Nyawa di Sekayu Sempat Sebut Nama Pacar
Rabu 23-07-2025,04:04 WIB
2 Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Ditilep Eks Pejabat Akhirnya Kembali ke Pemprov Sumsel
Rabu 23-07-2025,08:27 WIB
Dramatis, Vietnam Thailand dan Filipina Susul Timnas Indonesia ke Semifinal ASEAN U-23 Mandiri 2025
Terkini
Rabu 23-07-2025,21:24 WIB
Bank Sumsel Babel Borong Dua Penghargaan dari BP Tapera
Rabu 23-07-2025,21:18 WIB
Herman Deru Dukung Kanwil Kemenkumham Jadikan Sumsel Sebagai Percontohan Nasional untuk Posbakum Desa
Rabu 23-07-2025,20:39 WIB
Terdakwa Kasus Panwaslu OKI Dihukum 4 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp3,5 Miliar
Rabu 23-07-2025,20:01 WIB
Petugas Lapas Narkotika Muara Beliti Gagalkan Penyelundupan Handphone, Keamanan Diperketat
Rabu 23-07-2025,19:55 WIB