SUMEKS.CO- Praktik impor baju bekas makin merajalela. Hal itu dinilai mengancam keberadaan industri garmen kecil dan rumahan. Selain melanggar peraturan, kedatangan pakaian sisa pakai berpotensi tidak ramah lingkungan.
Wakil Ketua DPR Bidang Koordinator Industri dan Pembangunan (Korinbang) Rachmat Gobel mengatakan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 menyebutkan, impor pakaian bekas dilarang dan jika sudah masuk, harus dimusnahkan. Hal itu juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. “Larangan impor baju bekas tersebut dimaksudkan untuk menjaga industri garmen rumahan dan UMKM yang juga merupakan salah satu pilar kekuatan ekonomi nasional karena menyerap banyak tenaga kerja, terutama dari lapisan bawah,” ujarnya kemarin . Dia menambahkan, membangun industri, khususnya garmen, membutuhkan kreativitas dan intelektual karena harus memahami desain, tren, pasar, manajemen industri, hingga manajemen sumber daya manusia. “Ini tidak sebanding dengan skill importir pakaian bekas yang hanya membutuhkan koneksi dengan para pemegang kekuasaan dan kekuatan modal,” ujarnya. Tak hanya impor produk jadi, Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) menilai kebijakan Kementerian Perdagangan pada kuartal II/2022 sangat kontraproduktif karena membuka keran impor tekstil untuk importir umum (API-U) untuk memenuhi bahan baku industri kecil menengah (IKM). Padahal, selama tiga kuartal terakhir, asosiasi menilai industri dalam negeri sangat mampu menyuplai bahan baku untuk IKM. Bahkan saat puncak kenaikan permintaan pada kuartal I/2022. Ketua Umum APSyFI Redma Gita Wirawasta mengatakan, membanjirnya produk impor, baik yang legal maupun tidak prosedural, sangat sarat lobi-lobi importir yang berkepentingan. “Kami sangat mampu menyuplai bahan baku untuk IKM,” ujarnya. Saat ini pertumbuhan industri dan produk tekstil pada kuartal I/2022 mencapai 12,45 persen (YoY). “Impor sih boleh-boleh saja, tapi jangan hancurkan industri dalam negeri, suplai dalam negeri kan sudah terbukti mencukupi, kenapa harus impor?” ucapnya. (jpg/jawapos/ckm)Sesuai Permendag, Baju Impor Bekas Harusnya Dimusnahkan
Selasa 14-06-2022,18:26 WIB
Editor : Cakmud
Kategori :
Terkait
Sabtu 17-02-2024,04:30 WIB
Hentikan Sebelum Menyesal! Baju Bekas Dijadikan Keset, Bikin Hidup Susah Seumur Hidup
Selasa 14-06-2022,18:26 WIB
Sesuai Permendag, Baju Impor Bekas Harusnya Dimusnahkan
Terpopuler
Minggu 21-09-2025,21:52 WIB
Kecelakaan Tunggal Toyota Fortuner di Tol Palindra, 2 Penumpang Hanya Alami Luka Ringan
Minggu 21-09-2025,22:31 WIB
Rumah Terduga Pembunuh Pegawai Wanita PNM Mekar Pasangkayu Dirobohkan Warga
Minggu 21-09-2025,21:43 WIB
Bukan HP Biasa: Sony Xperia 10 VII Hadir dengan Layar 120Hz dan Desain Anti-Mainstream, Worth It?
Minggu 21-09-2025,21:19 WIB
Wabup Ogan Ilir Sambangi Korban Kebakaran di Desa Meranjat 3, Sampaikan Duka Mendalam dan Berikan Bantuan
Senin 22-09-2025,07:53 WIB
Nokia Fire Max 5G Resmi Hadir? Kamera 400MP, Snapdragon 8S Gen 4, dan Baterai 8500mAh, Segini Harganya
Terkini
Senin 22-09-2025,20:33 WIB
Prestasi Dr. Noer Fadzri Perdana Dinata: Dosen Teknik Elektro Universitas Bina Darma yang Menginspirasi
Senin 22-09-2025,20:25 WIB
Apakah PPPK Paruh Waktu Berhak Mendapat THR dan Gaji ke-13?
Senin 22-09-2025,20:23 WIB
Pemkab Muara Enim Dorong PAD Melalui Kolaborasi Dunia Usaha dengan Layanan Bus MCU Membara
Senin 22-09-2025,20:02 WIB
Infinix Note 50X 5G+ Hadirkan Performa Tinggi dengan Ditenagai Chipset Dimensity 7300 Ultimate
Senin 22-09-2025,20:00 WIB