SUMEKS.CO- Praktik impor baju bekas makin merajalela. Hal itu dinilai mengancam keberadaan industri garmen kecil dan rumahan. Selain melanggar peraturan, kedatangan pakaian sisa pakai berpotensi tidak ramah lingkungan.
Wakil Ketua DPR Bidang Koordinator Industri dan Pembangunan (Korinbang) Rachmat Gobel mengatakan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 menyebutkan, impor pakaian bekas dilarang dan jika sudah masuk, harus dimusnahkan. Hal itu juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. “Larangan impor baju bekas tersebut dimaksudkan untuk menjaga industri garmen rumahan dan UMKM yang juga merupakan salah satu pilar kekuatan ekonomi nasional karena menyerap banyak tenaga kerja, terutama dari lapisan bawah,” ujarnya kemarin . Dia menambahkan, membangun industri, khususnya garmen, membutuhkan kreativitas dan intelektual karena harus memahami desain, tren, pasar, manajemen industri, hingga manajemen sumber daya manusia. “Ini tidak sebanding dengan skill importir pakaian bekas yang hanya membutuhkan koneksi dengan para pemegang kekuasaan dan kekuatan modal,” ujarnya. Tak hanya impor produk jadi, Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) menilai kebijakan Kementerian Perdagangan pada kuartal II/2022 sangat kontraproduktif karena membuka keran impor tekstil untuk importir umum (API-U) untuk memenuhi bahan baku industri kecil menengah (IKM). Padahal, selama tiga kuartal terakhir, asosiasi menilai industri dalam negeri sangat mampu menyuplai bahan baku untuk IKM. Bahkan saat puncak kenaikan permintaan pada kuartal I/2022. Ketua Umum APSyFI Redma Gita Wirawasta mengatakan, membanjirnya produk impor, baik yang legal maupun tidak prosedural, sangat sarat lobi-lobi importir yang berkepentingan. “Kami sangat mampu menyuplai bahan baku untuk IKM,” ujarnya. Saat ini pertumbuhan industri dan produk tekstil pada kuartal I/2022 mencapai 12,45 persen (YoY). “Impor sih boleh-boleh saja, tapi jangan hancurkan industri dalam negeri, suplai dalam negeri kan sudah terbukti mencukupi, kenapa harus impor?” ucapnya. (jpg/jawapos/ckm)Sesuai Permendag, Baju Impor Bekas Harusnya Dimusnahkan
Selasa 14-06-2022,18:26 WIB
Editor : Cakmud
Kategori :
Terkait
Sabtu 17-02-2024,04:30 WIB
Hentikan Sebelum Menyesal! Baju Bekas Dijadikan Keset, Bikin Hidup Susah Seumur Hidup
Selasa 14-06-2022,18:26 WIB
Sesuai Permendag, Baju Impor Bekas Harusnya Dimusnahkan
Terpopuler
Sabtu 26-07-2025,05:43 WIB
Camat Pagar Gunung dan 18 Kades Sudah Pulang ke Lahat, 2 Temannya Masuk Penjara
Sabtu 26-07-2025,05:09 WIB
Peras Dana Desa Tidak Hanya Dilakukan 2 Oknum Kades Pagar Gunung Lahat Tahun Ini Saja
Sabtu 26-07-2025,06:30 WIB
Oknum APH Minta Dana Desa di Lahat Ketar Ketir, Kejati Sumsel Buka Percakapan Telepon
Sabtu 26-07-2025,04:28 WIB
Camat Tidak Tersangka, Siapa Kumpulkan 20 Kades di Kantor Camat Dalih Forum APBDes?
Sabtu 26-07-2025,11:37 WIB
Kuasa Hukum 2 Kades OTT di Lahat Buka Suara, Praktik Pungli Dana Desa Tersistem hingga Jadi Tradisi Tahunan
Terkini
Sabtu 26-07-2025,23:10 WIB
Wyndham Opi Hotel Palembang Tawarkan Promo Spesial di Sumsel Wedding Expo Jilid 2
Sabtu 26-07-2025,22:19 WIB
Beringin Fun Tennis 2025: Ajang Silaturahmi dan Semangat Baru bagi Dunia Tenis Palembang
Sabtu 26-07-2025,21:05 WIB
Perdana Digelar, MQK Internasional akan Dijadikan sebagai Panggung Diplomasi Pendidikan Islam Dunia
Sabtu 26-07-2025,20:24 WIB
CIMB Niaga Kembali Sabet Penghargaan Top 50 Perusahaan Terbuka ASEAN Terbaik Tahun 2025
Sabtu 26-07-2025,20:17 WIB