nbsp SUMEKS CO MURATARA Pemilik hewan ternak kaki empat yang diliarkan siap siap dikenai denda Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara Muratara melalui Satuan Pamong Praja akan melakukan penertiban Satpol PP sudah empat tahun melakukan sosialisasi baik lisan maupun melalui surat edaran untuk menertibkan hewan ternak kaki empat di wilayah Muratara Namun hingga Rabu 3 11 hewan ternak kaki empat masih terpantau diliarkan warga sehingga mengganggu aktivitas pengguna Jalan Lintas Sumatera Jalinsum Muratara Plt Kasat Pol PP Muratara Sumedi mengungkapkan dalam waktu dekat akan melakukan rapat koordinasi dengan Camat Dinas Pertanian dan Kepala Desa membahas penindakan hewan kaki empat yang masih berkeliaran Kita akan bahas soal penindakan karena sebelum dilakukan penindakan harus siap lokasi penangkaran dan lainnya katanya Menurut Sumedi dalam Perda No11 2017 tentang hewan ternak kaki empat jika pemilik meliarkan hewan ternak mereka maka akan dikenakan sanksi berupa denda Untuk hewan ternak kaki empat ukuran besar seperti kerbau sapi akan dikenakan denda Rp100 ribu hari jika melanggar Perda Dan untuk hewan ukuran kecil seerti kambing domba akan dikenakan denda Rp50 ribu hari cj13
Pemilik Hewan Ternak Siap-Siap Kena Denda
Rabu 03-11-2021,15:55 WIB
Editor : rappi darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 09-09-2026,19:38 WIB
Tinggal 17 Hari! Erick Thohir Cek GBK dan PTIK Jelang FIFA ASEAN Cup 2026
Kamis 10-09-2026,08:42 WIB
Ini Rekomendasi HP Samsung Kamera Terbaik Harga Ramah di Kantong
Rabu 09-09-2026,21:51 WIB
Kemenkum Babel Gandeng Fakultas Hukum UBB, dari KKN di Posbankum hingga Kajian Hukum
Rabu 09-09-2026,20:36 WIB
Update Android 17 Sony Xperia 1 VIII Mulai Digulirkan, Cek Fitur Baru di Dalamnya
Rabu 09-09-2026,21:12 WIB
Alhamdulillah, Ustadz Reno dan Sahabat Dakwah Bagikan 1.298 Nasi Berkah untuk Warga Palembang
Terkini
Kamis 10-09-2026,19:15 WIB
Kanwil Kemenkum Babel Permudah Legalitas Usaha, Perseroan Perorangan Bisa Daftar Online
Kamis 10-09-2026,18:49 WIB
Sespimen Polri Turun ke OKI, Kaji Strategi Penanggulangan Karhutla Berbasis Masyarakat
Kamis 10-09-2026,18:19 WIB
Kejati Sumsel Datangi Sekolah di OKI Penerima DAK Pendidikan Tahun Anggaran 2023
Kamis 10-09-2026,18:18 WIB
JPU Tuntut Fernando 12 Tahun Penjara, 'Garam Cina' 31,65 Gram dan Senpi Rakitan Disita Untuk Dimusnahkan
Kamis 10-09-2026,17:44 WIB