SUMEKS CO PALEMBANG Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor Palembang kembali menggelar sidang dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya dengan agenda pembelaan atas tuntutan pidana 19 tahun penjara pledoi empat terdakwa Eddy Hermanto Syarifuddin Yudi Arminto serta Dwi Kridayani Keempat terdakwa dihadirkan melalui sidang virtual Jumat 5 11 di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Sahlan Effendi SH MH Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel dan penasihat hukum masing masing terdakwa Dari pantauan dalam ruang sidang saat ini persidangan telah dimulai dengan terlebih dahulu mendengarkan pledoi pribadi secara bergantian yang dibacakan terdakwa Dwi Kridayani KSO PT Abipraya Yodya Karya Dalam pledoi pribadi yang disampaikan pada intinya terdakwa Dwi Kridayani membantah bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya termasuk memperkaya diri sendiri sebagaimana tuntutan JPU Kejati Sumsel Diawal pembelaannya Dwi Kridayani mengatakan jika pihaknya tidak terkait dan tidak bertangung jawab atas masalah tanah dalam Masjid Raya Sriwijaya Mengenai proses lelang dan NPHD pihak PT Brantas Abipraya tidak berkaitan dengan hal tersebut Selain itu dengan terbata bata ia mengatakan bahwa tuntutan pidana terhadap dirinya selama 19 tahun serta pidana tambahan selama 9 5 tahun sangatlah berat Saya merasa hal itu tidak adil karena saya telah bekerja sesuai dengan prosedur dan mengedepankan kwalitas dari membangun Masjid Sriwijaya kata Dwi dalam layar monitor persidangan Untuk itu ia meminta agar majelis hakim Tipikor PN Palembang dapat mempertimbangkan pledoi yang diajukan karena mengingat beratnya tuntutan pidana tersebut Atau jika ada pertimbangan lain memohon agar majelis hakim dapat mempertimbangkan hukuman yang seringan ringannya ungkap Dwi dengan terbata Hingga berita ini diturunkan persidangan mendengarkan pledoi empat terdakwa masih terus berlangsung dengan masih mendengarkan pledoi pribadi dari masing masing terdakwa Untuk diketahui terdakwa Dwi Kridayani pada persidangan sebelumnya diganjar JPU Kejati Sumsel dengan tuntutan pidana selama 19 tahun penjara Selain diganjar pidana 19 tahun penjara terdakwa Dwi Kridayani diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp22 miliar yang apa bila tidak tidak sanggup dibayarkan dapat diganti dengan pidana penjara tambahan selama 9 5 tahun fdl
Sampaikan Pledoi, Dwi Kridayani Merasa Tidak Bersalah
Jumat 05-11-2021,15:09 WIB
Editor : Dendi Romi
Kategori :