SUMEKS CO PALEMBANG Selain mendengarkan pledoi pribadi dari terdakwa Dwi Kridayani majelis hakim Tipikor Palembang juga mendengarkan pledoi pribadi terdakwa lainnya yakni Yudi Arminto dalam kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya Palembang Senada dengan yang disampaikan Dwi Kridayani di hadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang Jumat 5 11 terdakwa Yudi Arminto yang dihadirkan secara virtual mengatakan tuntutan pidana JPI banyak membahas tentang dana hibah yang tidak kompeten dengan permasalahan tersebut Untuk itu tuntutan pidana yang dijatuhkan kepada saya sangatlah tidak mendasar yang sepertinya ingin membunuh saya secara perlahan di dalam penjara ungkap Yudi yang merupakan manager proyek dalam proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Selain itu ia mengungkapkan tuntutan pidana 19 tahun tersebut menurutnya sangatlah kejam karena mengingat dirinya adalah kepala keluarga yang masih membutuhkan sosok seorang ayah Untuk itu saya mohon agar majelis hakim Tipikor Palembang dapat membebaskan segala tuntutan pidana yang menjerat saya ujar Yudi Namun lanjut Yudi Arminto apabila majelis hakim Tipikor Palembang ada pendapat lain maka dirinya memohon putusan yang adil dan menjatuhkan pidana yang seringan ringannya Karena mengingat usia saya yang sudah tidak muda lagi tandas Yudi Arminto sembari sesekali mengusap air mata fdl
Yudi Keberatan Dituntut 19 Tahun Penjara
Jumat 05-11-2021,16:13 WIB
Editor : Dendi Romi
Kategori :