SUMEKS CO PALEMBANG Majelis hakim PN Palembang menjatuhkan vonis bebas terhadap salah satu dari empat tersangka kasus penyalahgunaan narkotika bernama Hijriah Agustina alias Hijrah yang ditangkap saat penggerebekan di Tangga Buntung Palembang Hal itu memicu berbagai tanggapan dari beberapa elemen masyarakat terbukti beberapa waktu lalu melakukan unjuk rasa di PN Palembang karena putusan bebas tersebut dianggap kontroversial Terhadap hal itu Ketua DPD Ikatan Advokat Indonesia Ikadin Sumsel Titis Rachmawati SH MH Kamis 11 11 mengatakan sangat menyayangkan tindakan unjuk rasa tersebut ia menilai aspirasi yang ditujukan kepada pihak PN Palembang itu dirasa kurang tepat Karena jika saya lihat dari pasal yang didakwakan tersebut menurut saya wajar jika terdakwa dibebaskan kebetulan kuasa hukumnya terdakwa itu dari LBH Ikadin jadi saya tahu itu ungkap Titis saat diwawancarai awak media Menurutnya sebagaimana dakwaan penuntut umum terdakwa Hijriah Agustina dijerat dalam Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 tentang narkotika sementara dalam pembuktian perkara saat diuji oleh majelis hakim ketentuan dalam pasal satupun tersebut tidak terbukti Masih menurut Titis jika penuntut umum ingin menjerat terdakwa dengan jerat hukuman maka terdakwa harus dijerat dengan pasal berlapis yakni dengan Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jadi menurut kami dalam hal ini bukanlah putusan hakim yang menjadi masalah Melainkan adanya ketidak telitian penuntut umum menjerat pasal pada dakwaan ujarnya Sementara itu Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang Abu Hanifah mengatakan jika Pengadilan Negeri bukanlah Algojo yang memvonis akhir sebuah perkara Ada berapa langkah hukum yang bisa dilakukan oleh para terdakwa ataupun pihak jaksa jika merasa tidak puas dengan putusan majelis hakim Ini hanya putusan tingkat pertama baik jaksa ataupun terdakwa bisa mengambil langka hukum lainnya setelah putusan tersebut ujar Abu Abu menambahkan bahwa putusan majelis hakim atas vonis bebas tersebut sudah berkesesuaian dengan fakta persidangan Menurutnya sebagaimana pertimbangan majelis hakim bahwa majelis hakim dalam persidangan tidak menemukan unsur pidana dari apa yang telah didakwakan kepada terdakwa Hijriah Ia menilai kalau melihat fakta persidangan dari isi putusan itu bahwa terdakwa ini mengetahui adanya tindak pidana narkotika itu namun tidak dilaporkan ke penegak hukum Artinya perbuatan terdakwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana namun tidak didakwa didalam dakwaan penuntut umum ketika tidak didakwakan mengenai hal itu maka hakim tidak bisa menghukumnya ungkap Abu Hanifah Ia menambahkan terhadap pemberitaan yang mengatakan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang yang diterima hakim atas vonis bebas terdakwa Hijriah menurutnya sangatlah berlebihan Silakan saja hal itu dilaporkan maka hakim dapat dipidana namun jika itu memang menemukan adanya fakta baik hakim panitera atau panitera menerima uang terhadap suatu perkara tandasnya Fdl
Kasus Vonis Bebas Terdakwa Kasus Narkoba, Ketua DPD Ikadin Bilang Begini
Kamis 11-11-2021,21:09 WIB
Editor : Edward Desmamora
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 12-07-2026,23:18 WIB
Semifinal Rasa Final Piala Dunia 2026, Inggris Bertemu Argentina, Prancis Lawan Spanyol
Senin 13-07-2026,10:48 WIB
Update Harga Emas Antam Senin 13 Juli 2026, Berapa Harga Emas per Gram Hari Ini?
Senin 13-07-2026,11:23 WIB
Samsung Galaxy A37 5G Review, Performa Makin Kencang Berkat Exynos 1480, Layar AMOLED 120Hz Jadi Andalan
Senin 13-07-2026,08:22 WIB
3 Rekomendasi Laptop untuk Sekolah Dijual Rp3 Jutaan Dukung Aktivitas Harian
Senin 13-07-2026,08:15 WIB
Gagal 4 Kali, Mahasiswi Komputer Asal Pangkalpinang Ini Akhirnya Raih Golden Ticket D’Academy Indosiar 2026
Terkini
Senin 13-07-2026,22:12 WIB
Coffee Morning Jadi Ajang Konsolidasi, Kakanwil Kemenkum Babel Pacu Percepatan Target Kinerja
Senin 13-07-2026,21:48 WIB
Tingkatkan Kepercayaan Publik, Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Pelatihan Teknis Pelayanan Publik
Senin 13-07-2026,21:15 WIB
Matahari Tepat di Atas Kakbah, Momentum Pastikan Arah Kiblat
Senin 13-07-2026,21:05 WIB
Ramai Dibahas, DJKI Pastikan Merek SISKS Paku Buwono XIV Masih Tahap Publikasi
Senin 13-07-2026,20:51 WIB