SUMEKS CO JAKARTA Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan tim kuasa hukum mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Atas ditolaknya banding tersebut Pengadilan Tinggi DKI memperberat vonis Edhy dari semula lima tahun di tingkat pertama menjadi sembilan tahun penjara Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan demikian bunyi amar putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI dikutip Kamis 11 11 Hakim juga mewajibkan Edhy membayar uang pengganti sejumlah Rp9 687 447 219 dan USD77 ribu dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan oleh Edhy Prabowo Uang itu harus dibayar Edhy dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap Jika tidak dibayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa unuk menutupi kekurangan uang pengganti Jika harta bendanya tak cukup maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak Edhy selesai menjalani pidana pokok Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Majelis hakim menyatakan Edhy Prabowo bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap terkait izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster BBL di Kementerian Kelautan dan Perikanan KKP Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama sama ujar Hakim Ketua Albertus Usada di Pengadilan Tipikor Jakarta Kamis 15 7 Selain pidana penjara dan denda hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp9 687 447 219 dan USD77 ribu dikurangi dengan uang yang sudah dikembalikan riz fin
Hukuman Edhy Prabowo Ditambah Jadi 9 Tahun
Jumat 12-11-2021,10:57 WIB
Editor : Admin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 19-10-2024,20:04 WIB
Anggota LSM di Ogan Ilir Meregang Nyawa Usai Dikeroyok OTD, Status WA Terakhir : Mati Sudah Asal Tersohor
Sabtu 19-10-2024,07:24 WIB
Rekomendasi Aplikasi Pinjaman Online Legal Terdaftar OJK, Tanpa BI Checking!
Sabtu 19-10-2024,08:14 WIB
Siap-Siap! Ini Dia HP Samsung yang Akan Mendapatkan Update Android 15: Siapa Saja yang Beruntung?
Sabtu 19-10-2024,12:47 WIB
Siap-Siap, 24 hingga 31 Oktober 2024 Buruh se-Indonesia Bakal Demo Besar-Besaran Tuntut Kenaikan Upah
Sabtu 19-10-2024,12:02 WIB
Jawaban Terbaru Abidzar Al Ghifari Soal Skandal Foto Syur yang Viral, Reaksi Umi Pipik Jadi Sorotan
Terkini
Minggu 20-10-2024,06:50 WIB
Tablet Canggih Xiaomi Pad 7 Series: Performa Multitasking dengan Desain Ringan Praktis untuk Dibawa!
Minggu 20-10-2024,06:46 WIB
Ini Penjelasan Gregoria Mariska Retired di Gim Kedua Denmark Open, Sempat Salah Gerakan Sakit Makin Memburuk
Minggu 20-10-2024,06:34 WIB
Penjelasan Medis Dokter Gregory Budiman, Tanggapi Serangan Roh Jahat Bikin Peserta Tes CPNS Kaku Saat Ujian?
Minggu 20-10-2024,06:29 WIB
Smartwatch Canggih! Garmin fēnix 8 Series Luncurkan Fitur ECG untuk Deteksi Awal Masalah Jantung
Minggu 20-10-2024,06:22 WIB