SUMEKS CO PALEMBANG Elliyana Nasution pelapor sekaligus korban penipuan bendera Asean Games 2018 oleh oknum Lurah Kelumpang Jaya Kabupaten Empat Lawang bernama Yulianto Pabakari kembali mendatangi gedung PN Palembang Didampingi penasihat hukumnya Rijen Hasibuan SH kedatangannya ke PN Palembang Senin 15 11 sore hendak mempertanyakan status gugatan perkara yang diajukannya terhadap terlapor Yulianto Pabakari atas kasus yang telah merugikan dirinya ratusan juta rupiah Alhamdulillah salinan putusan sudah kita dapatkan hari ini dan hasilnya hakim mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan kepada terlapor yakni Yulianto Pabakari ungkapnya Dijelaskannya diajukan gugatan tersebut karena Yulianto Pabakari tidak ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian sejumlah uang sebagaimana putusan hakim yakni sebesar Rp294 juta dimana sebelumnya yang bersangkutan telah divonis pidana penjara selama 8 bulan sejak Februari 2021 lalu Saya merasa dipermainkan oleh Yulianto Pabakari yang saat ini telah dibebaskan dari penjara usai menjalani masa hukuman hanya dijanji janjikan saja sama dia tanpa kepastian untuk membayar utangnya itu adalah modal usaha saya ucapnya Dengan didampingi kerabatnya Elliyana berharap agar Yulianto Pabakari selambat lambatnya dalam waktu 14 hari ke depan dapat melaksanakan penetapan hakim sebagaimana hasil putusan gugatan perkara dengan nomor perkara 80 Pdt G 2021 PN Plg Namun apabila tetap tidak direspon maka kami akan lakukan upaya hukum lainnya tandasnya Sementara itu Rijen Hasibuan SH kuasa hukum pelapor menceritakan kejadian bermula terlapor menawarkan kepada Hendra Wadi Nasution keluarga pelapor untuk bekerja sama dalam pekerjaan pengadaan bendera Asean Games tahun 2018 yang didapatkan dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan untuk lokasi SMA SMK di Sumsel Kemudian terlapor Yulianto meminta korban Hendra Wadi Nasution untuk memberikan modal pembiayaan pada pengadaan bendera tersebut sebesar Rp150 juta dan korban dijanjikan terdakwa dengan bagi hasil keuntungan Kemudia Hendra Wadi Nasuiton pada bulan Juli tahun 2018 menandatangani perjanjian kerjasama kemudian korban memberikan uang kepada terlapor secara bertahap sebanyak tiga kali dengan jumlah sebesar Rp75 juta yang kedua sebesar Rp25 juta dan Rp50 juta untuk yang ketiga kalinya Selanjutnya setelah batas yang dijanjikan pada bulan 2018 korban terus menghubungi terdakwa yang tidak ada kabar kejelasannya Merasa tertipu dan dirugikan akhirnya korban melaporkan terdakwa ke Polrestabes Palembang Fdl
Korban Penipuan Bendera Asean Games Minta Oknum Lurah Ini Jalani Putusan Hakim
Senin 15-11-2021,19:10 WIB
Editor : Edward Desmamora
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 21-04-2026,15:06 WIB
Perkuat Sinergi P4GN, Kepala BNN Provinsi Sumsel Lakukan Audiensi ke Bupati Ogan Ilir
Selasa 21-04-2026,16:47 WIB
10 Promo Makanan Khusus Hari Kartini 21 April 2026, Makan Enak untuk Rayakan Momen Spesial
Selasa 21-04-2026,19:25 WIB
Oknum Pedagang Pasar Induk Jakabaring Bacok Tukang Parkir, Ternyata Pemicunya Masalah Sepele
Selasa 21-04-2026,19:18 WIB
Kapolda Sumsel dan SKK Migas Bahas Penataan Sumur Minyak Rakyat Secara Legal
Selasa 21-04-2026,11:47 WIB
Kerja dari Hotel Kini Makin Seru, fave+ Hotel Palembang Hadirkan Promo WFH Package
Terkini
Rabu 22-04-2026,11:40 WIB
Harga Emas Antam Turun Rp50.000 per Gram, Buyback Ikut Melemah 22 April 2026
Rabu 22-04-2026,11:29 WIB
Kapolda Sumsel Pimpin Apel Besar Sabuk Kamtibmas di OKI, Target Zero Karhutla 2026
Rabu 22-04-2026,11:23 WIB
Harga Galaxy A57 di April 2026: HP Minimalis Samsung yang Masih Jadi Andalan
Rabu 22-04-2026,11:17 WIB
JCH Sumsel Kloter Pertama Embarkasi Palembang Telat Berangkat, ini Penyebabnya
Rabu 22-04-2026,11:09 WIB