nbsp SUMEKS CO MURATARA Perangkat Desa Noman Baru Kecamatan Rupit Kabupaten Murarata ramai ramai datangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa DPMPD Mereka protes terkait keterlambatan pengiriman surat pemberitahuan bupati sehingga menimbulkan gejolak Kepala Desa Noman Baru Kecamatan Rupit Muhazoni beserta seluruh perangkat desa sengaja mendatangi kantor DPMPD Selasa 16 11 sekitar pukul 09 00 WIB Mereka meminta klarifikasi mengenai surat no 214 DPMPD P3A tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa Kacamata Rupit Muratara tertanggal 25 Oktober Surat itu berisikan tiga point utama yang menyebutkan tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa kepala desa tidak bisa memberhentikan perangkat desa diluar ketentuan Terakhir surat yang ditandatangani Bupati Muratara itu meminta Kepala Desa Noman Baru dalam waktu 3 x 24 jam setelah surat dikirim memberhentikan perangkat desa yang diangkat pada 25 Agustus 2021 dan mengaktifkan kembali perangkat desa lama Yang jadi permasalahan ini kenapa surat ini baru di sampaikan ke kami tanggal 15 November 2021 Padahal jelas surat itu keluarnya 25 oktober sehingga menimbulkan konfrontasi di tingkat Desa kata Muhazoni Menurutnya dari tanggal surat keluar hingga mereka terima ada selisih 21 hari Sedangkan dalam intruksi tertera intruksi itu mesti dilaksanakan dalam kurun waktu 3 x 24 jam setekah surat dikeluarkan Menurutnya pengangkatan dan pelantikan perangkat desa merupakan hak perogratif kepala desa Ada 15 perangka desa yang baru dilantik dengan keputusan kepala desa surat No 141 KPTS NB 2021 ada 12 perangkat desa lama yang dinon aktifkan Kami ada alasan khusus sesuai dengan peraturan yang ada dalam pelantikan perangkat desa yang baru Kami minta DPMPD segera menuntaskan masalah ini bebernya Terpisah kepala DPMPD Muratara Hj Gusti Rohmani mengungkapkan terkait permasalahan jeda surat ynag lambat mereka kirimkan karena ada beberapa proses teknis yang mesti dilalui Karena dalam pengarsipan berkas dalam birokrasi melalui beragam tahapan Surat itu dari Bupati turun ke Sekda dari Sekda turun ke dinas dari dinas turun ke kecamatan dan baru ke desa Intinya kami siap memediasi nanti akan kami kumpulkan pihak pihak terkait sehingga bisa menengahi kedua beah pihak bebernya Dia membenarkan jika pelantikan dan pemberhentian perangkat desa merupakan hak perogratif kepala desa Namun tetap harus dalam koridor dan sesuai dengan aturan yang berlaku Tidak boleh langgar aturan tutupnya cj13
Surat dari Bupati Lambat, Pemdes Protes ke DPMPD
Selasa 16-11-2021,16:30 WIB
Editor : rappi darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 26-06-2026,11:49 WIB
Kapolri Mutasi-Rotasi 190 Kapolres, Kapolres Ogan Ilir-OKU Berganti
Jumat 26-06-2026,17:49 WIB
5 Rekomendasi Laptop Murah Berkualitas Cocok untuk Mahasiswa
Jumat 26-06-2026,17:33 WIB
Seleksi Timnas Tenis Meja Kadet untuk Kejuaraan di Taiwan Berakhir, ini Nama-nama Juaranya
Jumat 26-06-2026,18:22 WIB
Rombak Kabinet! Ratu Dewa Lantik 127 Pejabat Pemkot Palembang, 6 Kepala Dinas Kena Rolling
Jumat 26-06-2026,11:27 WIB
BM Jadi Saksi, Ungkap Dugaan Penyimpangan KUR Petambak Rp9,5 Miliar di Persidangan
Terkini
Sabtu 27-06-2026,08:27 WIB
Tes Masuk SMAN 1 Indralaya Ogan Ilir Dipastikan Dilakukan Secara Transparan dengan CAT
Sabtu 27-06-2026,08:26 WIB
Jangan Salah Beli! Ini 10 Power Bank Fast Charging Terbaik 2026 yang Paling Worth It untuk Aktivitas Harian
Sabtu 27-06-2026,07:39 WIB
3 Rekomendasi Motor Retro Dibawa 250 cc, Nomor 1 Kurang Terlihat Klasik Sebab Banyak Fitur Canggih
Sabtu 27-06-2026,07:38 WIB
Tak Bekerja dan Tak Punya Penghasilan, Wajib Pajak Kini Bisa Ajukan NPWP Nonaktif
Sabtu 27-06-2026,07:13 WIB