UMP Dihitung Pakai Formula PP 36, Buruh di Sumsel Bersiap Geruduk Kantor Gubernur

Kamis 18-11-2021,06:14 WIB
Editor : Admin07

PALEMBANG Kelompok buruh protes dengan hasil keputusan Rapat Dewan ngupahan Sumatera Selatan terkait Upah Minimum Provinsi UMP 2022 yang tidak mengalami kenaikan Rencana untuk turun aksi menolak penetapan UMP 2022 tersebut bahkan tinggal menunggu realisasi Koordinator Wilayah KSBSI Sumsel Ali Hanafiah memastikan pihaknya akan turun ke lapangan untuk menolak usulan UMP 2022 Kalau waktunya belum ditentukan Untuk pusat sudah ada instruksi 19 hingga 22 November nanti kata Ali Rabu 17 11 Nantinya koordinasi dengan para aliansi buruh akan dimatangkan dan bersama sama melancarkan demo ke Kantor Gubernur Sumsel dan DPRD Sumsel Sementara itu Ketua FSB Nikeuba Palembang Hermawan menegaskan bahwa sedari awal perwakilan buruh telah menolak mekanisme atau formula penghitungan UMP 2022 yang menggunakan PP 36 2021 Bentuk protes serikat pekerja adalah dengan tidak menandantangani berita acara rapat Dewan Pengupahan Sumsel Alasannya upah minimum seharusnya berdasarkan atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan Kami juga menolak penggunaan formula PP 36 karena tidak mewakili kondisi buruh Survey yang dilakukan berdasarkan situasi penduduk secara umum dan bukan khusus pekerja kata Hermawan Hermawan mengatakan pihaknya berupaya agar UMP bisa disesuaikan dengan kebutuhan hidup para buruh Artinya elemen yang ada dalam perhitungan UMP mengacu ke kebutuhan layak hidup buruh terangnya Menurutnya penghitungan UMP yang ideal seharusnya menggunakan ketentuan PP 78 2015 Dengan menggunakan formulasi tersebut seharusnya UMP Sumsel mengalami kenaikan menjadi Rp 3 500 000 Berbeda jauh dengan yang dihasilkan Dewan Pengupahan Sumsel yang hanya mencapai Rp 3 144 446 pungkasnya rmol id

Tags :
Kategori :

Terkait