SUMEKS CO PALEMBANG Terbukti melakukan tindak pidana korupsi dua dari empat terdakwa korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya yakni Eddy Hermanto mantan Kadis PUCK Sumsel serta Syarifuddin ketua Divisi Pembangunan masjid dihukum 12 tahun penjara Majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Sahlan Effendi SH MH dalam sidang yang digelar Jumat 19 11 dalam petikan amar putusan mengatakan bahwa berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi terbukti memperkaya diri sendiri orang lain atau korporasi Majelis hakim sependapat dengan JPU mengenai jerat Pasal kepada terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Pemberantasan Korupsi keduanya menurut majelis hakim terbukti melanggar Pasal 12 b karena menerima gratifikasi dalam dugaan kasus korupsi pembanguan Masjid Sriwijaya Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa dengan pidana masing masing selama 12 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan tegas Sahlan bacakan putusan Tidak hanya itu majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan yakni wajib membayar uang pengganti kepada terdakwa Eddy Hermanto sebesar Rp218 juta dan terdakwa Syarifuddin sebesar Rp1 6 miliar Apabila tidak sanggup membayar maka harta bendanya dapat disita jika harta benda yang disita tidak mencukupi mengganti uang pengganti maka untuk Eddy Hermanto diganti hukuman 2 tahun penjara dan Syarifudin 2 tahun 6 bulan penjara ujar Sahlan Sebelumnya dalam pertimbangan hal yang memberatkan para yakni para terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan Atas putusan itu dua terdakwa yang dihadirkan secara visual dengan tim penasihat hukumnya kompak menyatakan banding Sementara tim Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel menyatakan pikir pikir dan diberikan waktu tujuh hari guna menentukan sikap terima atau banding terhadap putusan itu Putusan yang telah dijatuhkan kepada kedua terdakwa jauh lebih rendah dari tuntutan JPU Kejati Sumsel yang mana pada persidangan sebelumnya kedua terdakwa dituntut pidana masing masing selama 19 tahun penjara Sementara untuk sidang vonis dua terdakwa lainnya yakni Yudi Arminto serta Dwi Kridayani akan digelar pada pukul 14 00 WIB fdl
Tok... Tok... Eddy Hermanto-Syarifuddin Divonis 12 Tahun
Jumat 19-11-2021,13:35 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 31-03-2026,21:52 WIB
Rekomendasi 4 Laptop Bagus Tahun 2026, Bukan Soal Mana Paling Mahal, Tapi Soal Spek-nya Paling Kepakai
Selasa 31-03-2026,18:33 WIB
Fokus Transformasi Sosial dan Ekonomi Berkelanjutan Musrenbang RKPD OKI
Selasa 31-03-2026,13:08 WIB
Samsung Rilis Aplikasi Hearapy, Klaim Bisa Redakan Mabuk Perjalanan, Begini Cara kerjanya
Selasa 31-03-2026,19:04 WIB
Sumsel Bebas Emisi 2027, Ketua DPD ADO Inisiasi 1.000 Kendaraan Listrik untuk Driver Online
Selasa 31-03-2026,17:56 WIB
Relaksasi SPT Tahunan, Lapor Tanpa Sanksi hingga 30 April 2026
Terkini
Rabu 01-04-2026,12:59 WIB
POCO X8 Pro Series Segera Masuk Indonesia, Varian Pro Max Usung Baterai Monster 8.500 mAh
Rabu 01-04-2026,12:49 WIB
Polres Muba Ringkus Pengedar Sabu di Lawang Wetan, 15 Paket Disita
Rabu 01-04-2026,12:39 WIB
Polda Sumsel Dalami Jaringan TPPO Usai Pemulangan 14 Warga Asal Palembang dari Kamboja
Rabu 01-04-2026,12:37 WIB
Realme 16 Pro+ Buktikan Smartphone Tipis Bisa Super Powerful: Elegan dan Bertenaga
Rabu 01-04-2026,12:16 WIB