SUMEKS CO PRABUMULIH Team Gurita Polres Prabumulih bersama Team Opsnal Polsek Prabumulih Timur berhasil mengamankan Julistiwan alias Oleng 23 spesialis pembobol rumah kosong dan kontrakan kosong yang kerap beraksi di wilayah Gunung Ibul Warga Jl Cempedak Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih itu diringkus saat berada di Jalan sumatera dekat jembatan Gunung Ibul Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih Senin 22 11 sekira pukul 02 00 WIB dini hari Sementara dua temannya yang lain GN dan ML masuk Daftar Pencarian Orang DPO dan masih dalam pengejaran petugas Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun pelaku sudah sering menjalankan aksinya bahkan sedikitnya ada 5 LP Laporan yang masuk dan pelakunya adalah Oleng Terakhir dia diringkus atas laporan korbannya yakni Ana Suarna 40 warga Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan 20 Ilir Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang Dalam laporannya korban mengaku kehilangan hp di rumahnya yang beralamat di Perumahan Prabu Indah 1 blok H3 kelurahan Gunung Ibul kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih dengan cara pelaku mengambil 1 unit Hand Phone Relame C2 warna biru berlian dengan memecahkan kaca nako jendela kamar rumah korban dan setelah itu pelaku mengambill handphone yang berada di atas rak buku Minggu 5 10 sekira pukul 05 30 WIB Mendapati laporan korban petugas langsung melakukan penyelidikan dan pada Senin 22 11 sekira pukul 22 00 WIB melakukan penangkapan terhadap Julistiwan alias Oleng yang sedang berada di Jalan sumatera dekat jembatan Gunung Ibul Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herman Rozi melalui Kanit Reskrim Ipda Haryoni Amin membenarkan hal itu Kita sudah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan spesialis bobol rumah kosong sedangkan tersangka lain masih diburu ujarnya Dalam aksinya tersangka kerap mencari rumah kosong atau kontrakan kosong di malam hari dan mengambil TV Hp dan lain lain dengan sasaran banyak di sekitar Gunung Ibul Setelah dilakukan penangkapan tersangka pernah beraksi di lima TKP dan juga pernah melakukan tindak pidana penganiayaan bahkan sebelumnya pernah dipenjara dengan kasus yang sama pencurian dengan pemberatan red Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara jelasnya Dihadapan petugas tersangka tak menapik Dia mengaku sering beraksi di wilayah Gunung Ibul dan kerap memetakan target sebelum beraksi Aku sering maleng HP TV kambing punyo lain lain rumah daerah Gunung Ibul galo pak biasonyo warga pendatang atau yang ngontrak ujarnya Pria yang tak tamat Sekolah Dasar SD itu pun mengaku pernah tebuang selama 2 tahun 6 bulan gara gara kasus pencurian Aku terpakso maleng lagi pak kareno katek duit nak beli shabu dan beli rokok tukasnya chy
Spesialis Pembobol Rumah Kosong, Julistiwan Diringkus Polisi
Selasa 23-11-2021,20:19 WIB
Editor : Edward Desmamora
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 21-04-2026,15:06 WIB
Perkuat Sinergi P4GN, Kepala BNN Provinsi Sumsel Lakukan Audiensi ke Bupati Ogan Ilir
Selasa 21-04-2026,16:47 WIB
10 Promo Makanan Khusus Hari Kartini 21 April 2026, Makan Enak untuk Rayakan Momen Spesial
Selasa 21-04-2026,19:25 WIB
Oknum Pedagang Pasar Induk Jakabaring Bacok Tukang Parkir, Ternyata Pemicunya Masalah Sepele
Selasa 21-04-2026,19:18 WIB
Kapolda Sumsel dan SKK Migas Bahas Penataan Sumur Minyak Rakyat Secara Legal
Selasa 21-04-2026,11:47 WIB
Kerja dari Hotel Kini Makin Seru, fave+ Hotel Palembang Hadirkan Promo WFH Package
Terkini
Rabu 22-04-2026,11:17 WIB
JCH Sumsel Kloter Pertama Embarkasi Palembang Telat Berangkat, ini Penyebabnya
Rabu 22-04-2026,11:09 WIB
Ayu Sulistiani Jadi Top 3 Kostum Puteri Indonesia 2026, Wakili Sumsel dengan Tema Pempek Sepeda
Rabu 22-04-2026,10:58 WIB
Mau Kuliah dengan Beasiswa dan Kerja Ikatan Dinas? Daftar di Polifurneka
Rabu 22-04-2026,10:56 WIB
Musim Haji 2026 Dimulai, Bandara SMB II Layani Keberangkatan Perdana Jemaah
Rabu 22-04-2026,10:43 WIB