SUMEKS CO PALEMBANG Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengurangan volume peningkatan jalan Rantau Alai Simpang Kilip pada dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir OI tahun anggaran 2019 yakni Samsul Bahri dan Zainal Abidin jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor PN Palembang Keduanya dihadirkan secara virtual oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Ogan Ilir Michele Carlo Rabu 24 11 di hadapan majelis hakim Tipikor diketuai Mangapul Manalu SH MH dengan agenda pembacaan dakwaan Dalam dakwaan singkat yang dibacakan JPU secara bergantian mengatakan bahwa terdakwa Samsul Bahri selaku oknum Pejabat Pembuat Komitmen PPK pada dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir bersama terdakwa Zainal Abidin selaku kontraktor dalam pengerjaan proyek jalan beraspal Rantau Alai Simpang Kilip tidak sesuai spesifikasi dan RAB Sehingga diduga telah menimbulkan kerugian negara lebih kurang Rp771 juta dari nilai pagu anggaran pembangunan jalan senilai Rp5 miliar yang bersumber dari APBD kabupaten OI tahun 2019 ungkap Carlo saat membacakan dakwan Untuk itu sebagaimana disebutkan dalam dakwaan penuntut umum para terdakwa diatur dan diancam Primer melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 atau Subsider Pasal 3 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang Undang tentang Tipikor Usai mendengarkan pembacaan dakwaan dari penuntut umum kedua terdakwa melalui tim penasihat hukum masing masing tidak mengajukan keberatan atas dakwaan eksepsi dan persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian perkara dengan menghadirkan saksi saksi dari pihak penuntut umum Usai sidang Suwito Winoto SH MH kuasa hukum terdakwa Zainal Abidin mengaku sengaja tidak mengajukan eksepsi dikarenakan hal itu hanya formal saja namun di materilnya akan dibuktikan dalam pembelaan pledoi Dalam pledoi kami nanti intinya klien kami ini sudah melunasi kerugian negara sebagaimana yang dimaksudkan dalam dakwaan penuntut umum namun tiba tiba klien kami tetap dijadikan tersangka jelas Suwito Dia menyayangkan sikap tim penyidik Pidsus Kejari Ogan Ilir yang menaikkan status tersangka dan langsung dilakukan penahanan meskipun telah mengembalikan kerugian negara seluruhnya Untuk itu tadi kami juga meminta agar pada sidang pembuktian perkara dapat dilakukan secara offline terdakwa beserta saksi saksi dihadirkan langsung dipersidangan agar materil pokok perkara ini terang benderang tukas Suwito Diwawancarai terpisah penuntut umum Kejari Ogan Ilir Michele Carlo mengatakan akan mempersiapkan sejumlah saksi saksi yang akan dipanggil yang terkait dengan perkara tersebut Sementara untuk permintaan agar terdakwa dihadirkan langsung di persidangan akan kita upayakan dengan berkoordinasi dahulu dengan pihak Rutan Tipikor Pakjo Palembang singkat Carlo fdl
Kurangi Volume Jalan, PPK-Kontraktor Jadi Pesakitan
Rabu 24-11-2021,15:43 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 16-06-2026,10:59 WIB
Infinix HOT 70 Resmi Hadir di Indonesia, Usung Desain Bunglon dan Baterai 6000mAh, Ini Spesifikasinya
Selasa 16-06-2026,09:22 WIB
Kiai Raja, Raja Kiai
Selasa 16-06-2026,11:29 WIB
Perbedaan HP OPPO A6 4G dan OPPO A6 5G, Mana yang Cocok untuk Kamu?
Selasa 16-06-2026,18:59 WIB
Harga BBM Naik, Begini Cara Memilih Bahan Bakar yang tepat untuk Mobil Modern
Selasa 16-06-2026,11:39 WIB
7 Cara Alami Mengatasi Asam Lambung dengan Bahan Sederhana di Dapur, Mudah Dipraktikkan di Rumah
Terkini
Rabu 17-06-2026,07:06 WIB
Kantor Hukum Hasanal Mulkan Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Palembang 1343
Rabu 17-06-2026,06:30 WIB
Besok Eksekusi Hotel Sultan, PPKGBK Turunkan 300 Personel Gabungan
Rabu 17-06-2026,06:24 WIB
LBH Bima Sakti Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Palembang 1343
Rabu 17-06-2026,06:19 WIB
DPW LDII Sumsel Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Palembang 1343
Rabu 17-06-2026,06:17 WIB