Wajib Baca, Aturan PPKM Level III di Palembang saat Nataru

Kamis 02-12-2021,14:13 WIB
Editor : wiwik

SUMEKS CO PALEMBANG Saat Natal dan Tahun Baru kota Palembang memberlakukan aturan PPKM Level III Walikota Palembang Harnojoyo menjelaskan di level ini beberapa aturan diterapkan Kita tidak ingin terjadi lonjakan kasus baru Jadi beberapa aturan kita ketatkan lagi seperti awal awal PPKM kemarin imbuh dia Harno tetap meminta wong Palembang mematuhi protocol kesehatan ketat Tetap gunakan masker mencuci tangan pakai sabun jaga jarak mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan Semoga saja tidak ada lonjakan kasus di Palembang akhir tahun ini terangnya Saat ini angka Bed Occupancy Rate BOR rumah sakit dan kematian akibat virus sudah menurun Alhamdulilah kita syukuri BOR dan begitupula jumlah kematian sudah menurun di bawah nasional Artinya kasus aktif bisa kita tekan ujarnya Tak hanya itu Harno menyebutkan beberapa tempat nongkrong seperti kafe dan lainnya akan dibatasi buka hingga pukul 22 00 WIB Sementara itu tempat wisata hanya diperbolehkan berkapasitas 50 persen Aturan lainnya dalam PPKM Level III Nataru Mal dan fasilitas umum bisa tetap buka dengan kapasitas 50 persen pengujung pada pukul 09 00 22 00 WIB Tapi untuk event perayaan Natal dan tahun baru di mal tidak diperbolehkan Bioskop tetap diperbolehkan beroperasi dengan 50 persen kapasitas penonton Untuk makan dan minum di dalam area mal diperbolehkan dengan 50 persen kapasitas tempat Jadi beberapa aturan akan kita ketatkan kembali seperti kemarin awal awal PPKM level 3 sama seperti pembatasan tahun baru kemarin tegas Harno dey

Tags :
Kategori :

Terkait