Polisi Serse Sanggupi Penundaan Eksekusi

Kamis 02-12-2021,16:59 WIB
Editor : Dendi Romi

SUMEKS CO PALEMBANG Kasus dugaan tipu gelap yang dilakukan terdakwa Ariyanto oknum polisi Serse berpangkat Bripka kembali digelar persidangan Pengadilan Negeri Palembang Adapun agenda sidang yang digelar Kamis 2 12 adalah mendengarkan keterangan dua saksi ayah dan anak yakni Iskandar Dinata serta Devi Septiadi selaku korban dihadapan majelis hakim PN Palembang diketuai TOCH Simanjuntak SH MH Berdasarkan keterangan saksi Iskandar Dinata terdakwa yang dikenal dengan nama Ari ini menawarkan kepadanya bahwa sanggup mengurus penundaan eksekusi penahanan Devi Sepriadi dalam perkara pencemaran nama baik pada 2019 silam Waktu itu memang ada perkara yang menjerat anak saya mau dilakukan dieksekusi penahanan lalu ia menawarkan untuk mengurus penundaan eksekusi karena ia polisi dan mengaku kenal dekat dengan jaksa Kejari Palembang bernama Indra sebut saksi Iskandar Dinata Saksi Iskandar tergiur dengan penawaran itu lalu dimintai sejumlah uang oleh terdakwa senilai Rp22 juta guna mengurus berkas penundaan eksekusi Saya sampai menjualkan mobil saya untuk membayar permintaan terdakwa tersebut pak ungkapnya Saksi Iskandar melanjutkan saat itu terdakwa kembali meminta sejumlah uang tambahan lainnya karena terdakwa mengatakan ada berkas yang perlu dilengkapi sehingga jaksa kembali membutuhkan sejumlah uang Jadi total keseluruhan lebih kurang Rp30 juta pak namun hingga akhirnya anak saya dilakukan eksekusi penahanan surat yang dimaksudkan terdakwa hingga anaknya usai menjalani hukuman tak kunjung ada kata saksi Iskandar Saat itu juga Iskandar pun meminta uang agar terdakwa mengembalikan sejumlah uang yang diberikan namun terdakwa selalu menghindar hingga akhirnya saksi Iskandar bersama Devi Sepriadi melaporkan ini kepada pihak kepolisian Sekira bulan Oktober lalu sudah ada kesepakatan damai terdakwa akhirnya mengembalikan sejumlah uang dan itu sudah kami terima pak hakim tukasnya Usai mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH MH majelis hakim kembali menunda dan akan melanjutkan persidangan pada tanggal 23 Desember mendatang Diwawancarai usai persidangan saksi korban Iskandar membenarkan bahwa terdakwa Ariyanto mengaku kepada dirinya mengenal Indra jaksa Kejari Palembang untuk mengurus penundaan eksekusi penahanan Tapi saat saya ingin meminta kontak jaksa yang dimaksud terdakwa ini tidak memperbolehkan singkatnya di hadapan awak media Dikonfirmasi terpisah Jaksa Kejari Palembang Indra Susanto membenarkan bahwa dirinya pernah diperiksa oleh pihak Propam terkait perkara ini Namun saya tegaskan bahwa terdakwa Ariyanto mencatut nama saya tegasnya fdl

Tags :
Kategori :

Terkait