Merasa Didiskriminasi, Kuasa Hukum Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Datangi Mabes Polri

Rabu 08-12-2021,12:46 WIB
Editor : Edward Desmamora

SUMEKS CO Merasa menjadi korban diskriminasi saat menjalani proses hukum di Polda Sumsel tim kuasa hukum dari tersangka dalam kasus dugaan penipuan jual beli tanah mendatangi Mabes Polri dan mengadu ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Dalam pengaduannya tim kuasa hukum Rudy Hartono SH MH meminta Kapolri memberikan perlindungan hukum terhadap kliennya Margono Menurut Rudy kliennya sudah didiskriminasi saat menjalani proses hukum di Polda Sumatera Selatan dengan surat aduan terlampir Nomor 93 KH SWE XI 2021 Selain itu meminta Mabes Polri mengambil alih perkara yang dihadapi kliennya di Polda Sumsel Karena penyidikan di Polda Sumsel cenderung subyektif dan mengabaikan nilai keadilan Bertentangan dengan program Presisi yang mengedepankan keadilan kata Rudy Rabu 8 12 Senada dengan Rudy Mulyadi SH MH juga mengatakan kliennya Margono awalnya bekerja sama dengan Irwan untuk menjual tanah Akta jual beli sudah terjadi dan sertifikat hak milik sudah kembali atas nama pembeli Satu SHM belum terjadi jual beli karena masih ada persoalan dan belum ada pembayaran Lalu pihak kami mengajukan tagihan ke pihak pembeli Tapi dibalas dengan somasi justru bukan tagihan tetapi dapat malah dilaporkan jelas dia Dia menambahkan karena akta jual beli sudah terjadi Sudah balik nama dan SHM sudah nama pembeli Unsur penipuan tidak ada dan sudah sepakat ungkapnya Mulyadi menduga SHM tersebut sudah diajukan ke salah satu bank untuk jaminan senilai Rp 20 miliar Di mana lagi kerugian pihak pembeli melalui obyek tanah tersebut Kami heran dengan tuduhan kepolisian soal penipuan Makanya kami datangi Mabes Polri untuk minta keadilan dan meminta Kapolri mengambil alih kasus ini agar lebih obyektif tutup Mulyadi dho

Tags :
Kategori :

Terkait