SUMEKS CO PALEMBANG Terbukti jadi perantara jual beli kurir narkotika dengan barang bukti sabu seberat hampir 10 gram terdakwa Ujang Hendri hanya bisa pasrah saat dihukum majelis hakim PN Palembang dengan pidana 8 tahun penjara Dalam petikan amar putusan yang dibacakan pada sidang yang digelar Rabu 8 12 majelis hakim diketuai Syahri Adami SH MH menjerat terdakwa karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara oleh karenanya dengan pidana penjara selama delapan tahun denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan tegas Syahri Sebelumnya dalam pertimbangan hal yang memberatkan terdakwa menurut majelis hakim yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika sementara hal yang meringankan terdakwa berterus terang selama persidangan Atas vonis yang dijatuhkan tersebut terdakwa yang dihadirkan secara visual didampingi penasihat hukum Trias Aulia SH MH menerima putusan tersebut meski sebelumnya terdakwa dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel Kiagus Anwar SH Diketahui dalam dakwaan terdakwa Ujang Hendri ditangkap oleh petugas kepolisian Narkotika Polda Sumsel pada bulan Juli 2021 dimana saat itu petugas melakukan penyamaran berpura pura membeli narkotika sebanyak satu paket senilai senilai Rp10 juta Mulanya petugas yang melakukan penyamaran terlebih dahulu mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki laki yang diketahui bernama panggilan Sakban DPO sering menjual narkotika jenis shabu di daerah Desa Sungai Baung Pada saat itu Sakban DPO menyanggupinya pesanan tersebut dengan syarat ingin membawa uangnya terlebih dahulu namun tidak setujui petugas yang menyamar Kemudian sekira pada Rabu 28 Juli 2021 petugas kepolisian tersebut kembali menghubungi Sakban yang mengatakan sabu yang dipesan ada dengan Bahak DPO Ketika itu Bahak meminta petugas untuk bertemu diparkiran rumah makan di wilayah Jakabaring dengan ditemani Bahak DPO terdakwa Ujnag Hendri pun menghampiri bermaksud menyerahkan sabu yang dipesan Saat memperoleh barang bukti yang dimaksudkan tersebut petugas pun langsung menangkap terdakwa Ujang Hendri sementara melihat rekannya ditangkap Bahak pun kabur melarikan diri fdl
Tok... Tok... Kurir Sabu ini Divonis 8 Tahun Penjara
Rabu 08-12-2021,12:50 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 24-06-2026,16:14 WIB
Kajati Sumsel Benarkan Dodi Reza Alex Diperiksa Kasus Korupsi Sungai Lalan
Rabu 24-06-2026,18:29 WIB
Ikut Terseret Penyidikan Korupsi Sungai Lalan, Kadishub Sumsel Musni Wijaya: Sudah Tiga Kali Diperiksa
Rabu 24-06-2026,22:09 WIB
207 Petenis Meja Ikuti Seleksi Timnas Kadet Menuju Kejuaraan di Taiwan
Rabu 24-06-2026,19:03 WIB
5 Rekomendasi HP Harga Rp2 Jutaan Terbaik dengan RAM Besar
Rabu 24-06-2026,17:17 WIB
Yamaha Fazzio, Pilihan Motor Skena Terbaik untuk Tampil Beda
Terkini
Kamis 25-06-2026,13:49 WIB
Yamaha Thamrin Rilis Kolaborasi Grand Filano x Taki Cafe, Beli Kopi Berhadiah Motor Spesial!
Kamis 25-06-2026,13:33 WIB
Kanwil Kemenkum Sumsel Dorong Keberlanjutan Indikasi Geografis Jeruk Gerga Pagar Alam
Kamis 25-06-2026,13:26 WIB
Perkuat Profesionalisme Aparatur, Kemenkum Sumsel Lantik PPNS dan Pejabat Non Manajerial
Kamis 25-06-2026,13:26 WIB
Jaksa Dakwa Anggota DPRD Muara Enim dan Anak Terima Gratifikasi Rp1,6 Miliar serta Mobil Alphard
Kamis 25-06-2026,13:19 WIB