SUMEKS CO PALEMBANG Terbukti jadi perantara jual beli kurir narkotika dengan barang bukti sabu seberat hampir 10 gram terdakwa Ujang Hendri hanya bisa pasrah saat dihukum majelis hakim PN Palembang dengan pidana 8 tahun penjara Dalam petikan amar putusan yang dibacakan pada sidang yang digelar Rabu 8 12 majelis hakim diketuai Syahri Adami SH MH menjerat terdakwa karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara oleh karenanya dengan pidana penjara selama delapan tahun denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan tegas Syahri Sebelumnya dalam pertimbangan hal yang memberatkan terdakwa menurut majelis hakim yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika sementara hal yang meringankan terdakwa berterus terang selama persidangan Atas vonis yang dijatuhkan tersebut terdakwa yang dihadirkan secara visual didampingi penasihat hukum Trias Aulia SH MH menerima putusan tersebut meski sebelumnya terdakwa dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel Kiagus Anwar SH Diketahui dalam dakwaan terdakwa Ujang Hendri ditangkap oleh petugas kepolisian Narkotika Polda Sumsel pada bulan Juli 2021 dimana saat itu petugas melakukan penyamaran berpura pura membeli narkotika sebanyak satu paket senilai senilai Rp10 juta Mulanya petugas yang melakukan penyamaran terlebih dahulu mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki laki yang diketahui bernama panggilan Sakban DPO sering menjual narkotika jenis shabu di daerah Desa Sungai Baung Pada saat itu Sakban DPO menyanggupinya pesanan tersebut dengan syarat ingin membawa uangnya terlebih dahulu namun tidak setujui petugas yang menyamar Kemudian sekira pada Rabu 28 Juli 2021 petugas kepolisian tersebut kembali menghubungi Sakban yang mengatakan sabu yang dipesan ada dengan Bahak DPO Ketika itu Bahak meminta petugas untuk bertemu diparkiran rumah makan di wilayah Jakabaring dengan ditemani Bahak DPO terdakwa Ujnag Hendri pun menghampiri bermaksud menyerahkan sabu yang dipesan Saat memperoleh barang bukti yang dimaksudkan tersebut petugas pun langsung menangkap terdakwa Ujang Hendri sementara melihat rekannya ditangkap Bahak pun kabur melarikan diri fdl
Tok... Tok... Kurir Sabu ini Divonis 8 Tahun Penjara
Rabu 08-12-2021,12:50 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 31-03-2026,07:41 WIB
BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Petir di Sumsel Hari Ini, Sejumlah Wilayah Diminta Waspada
Selasa 31-03-2026,07:31 WIB
Walikota Palembang Jamin Tak Ada PHK PPPK, Belanja Pegawai Diatur di Bawah 30%
Selasa 31-03-2026,10:10 WIB
Samsung Galaxy A57 5G Usung Tampilan Layar Super AMOLED dengan Kecerahan Puncak 2000 Nits
Selasa 31-03-2026,09:42 WIB
Ramalan Zodiak 31 Maret 2026: Aries Saatnya Berhenti Memaksa dan Mulai Mengalir
Selasa 31-03-2026,07:40 WIB
4 Fakta Penting Honda Stylo 160cc vs Honda Scoopy 110cc, 2 Motor Ini Sama-sama Cocok Buat Anak Muda
Terkini
Selasa 31-03-2026,22:01 WIB
Warga Cium Aroma Tak Sedap, Ternyata Pria Paruh Baya di Palembang Sudah Tak Bernyawa di Dalam Kamarnya
Selasa 31-03-2026,21:56 WIB
Terlelap Tidur 4 Hp Penghuni Kost di Palembang Ini Digasak Maling, Tersadar Saat Hendak Lihat Jam
Selasa 31-03-2026,21:52 WIB
Rekomendasi 4 Laptop Bagus Tahun 2026, Bukan Soal Mana Paling Mahal, Tapi Soal Spek-nya Paling Kepakai
Selasa 31-03-2026,21:51 WIB
Hibah Lahan Pemda Muara Enim Buat Perum Bulog di Rapat DPRD Dihujani Interupsi, Aspek Transparansi Disorot
Selasa 31-03-2026,21:36 WIB