SUMEKS CO PALEMBANG Terbukti jadi perantara jual beli kurir narkotika dengan barang bukti sabu seberat hampir 10 gram terdakwa Ujang Hendri hanya bisa pasrah saat dihukum majelis hakim PN Palembang dengan pidana 8 tahun penjara Dalam petikan amar putusan yang dibacakan pada sidang yang digelar Rabu 8 12 majelis hakim diketuai Syahri Adami SH MH menjerat terdakwa karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara oleh karenanya dengan pidana penjara selama delapan tahun denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan tegas Syahri Sebelumnya dalam pertimbangan hal yang memberatkan terdakwa menurut majelis hakim yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika sementara hal yang meringankan terdakwa berterus terang selama persidangan Atas vonis yang dijatuhkan tersebut terdakwa yang dihadirkan secara visual didampingi penasihat hukum Trias Aulia SH MH menerima putusan tersebut meski sebelumnya terdakwa dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel Kiagus Anwar SH Diketahui dalam dakwaan terdakwa Ujang Hendri ditangkap oleh petugas kepolisian Narkotika Polda Sumsel pada bulan Juli 2021 dimana saat itu petugas melakukan penyamaran berpura pura membeli narkotika sebanyak satu paket senilai senilai Rp10 juta Mulanya petugas yang melakukan penyamaran terlebih dahulu mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki laki yang diketahui bernama panggilan Sakban DPO sering menjual narkotika jenis shabu di daerah Desa Sungai Baung Pada saat itu Sakban DPO menyanggupinya pesanan tersebut dengan syarat ingin membawa uangnya terlebih dahulu namun tidak setujui petugas yang menyamar Kemudian sekira pada Rabu 28 Juli 2021 petugas kepolisian tersebut kembali menghubungi Sakban yang mengatakan sabu yang dipesan ada dengan Bahak DPO Ketika itu Bahak meminta petugas untuk bertemu diparkiran rumah makan di wilayah Jakabaring dengan ditemani Bahak DPO terdakwa Ujnag Hendri pun menghampiri bermaksud menyerahkan sabu yang dipesan Saat memperoleh barang bukti yang dimaksudkan tersebut petugas pun langsung menangkap terdakwa Ujang Hendri sementara melihat rekannya ditangkap Bahak pun kabur melarikan diri fdl
Tok... Tok... Kurir Sabu ini Divonis 8 Tahun Penjara
Rabu 08-12-2021,12:50 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 30-09-2026,05:44 WIB
Inggris Menang di Kandang Ceko 2-0, ini Klasemen Grup A3 UEFA Nations League
Selasa 29-09-2026,22:30 WIB
Kemenkum Babel dan DPRD Bangka Selatan Bahas Ranperda Ekonomi Kreatif, Dorong Regulasi Berkualitas
Rabu 30-09-2026,10:27 WIB
5 Motor Honda dengan Tampilan Maskulin, Lengkap Spesifikasi dan Keunggulannya
Selasa 29-09-2026,21:45 WIB
Kanwil Kemenkum Babel dan Pemkab Bangka Tengah Bahas 12 Raperda untuk Propemperda 2027
Terkini
Rabu 30-09-2026,20:40 WIB
Tak Diberi Nafkah, Istri Polisikan Suami Setelah Diminta ‘Angkat Kaki’ dari Rumah
Rabu 30-09-2026,20:36 WIB
TOK! Perubahan APBD 2026 Disetujui, Ratu Dewa: Targetkan Percepatan Pembangunan
Rabu 30-09-2026,20:34 WIB
Diduga Pungli Urusan Kenaikan Pangkat, Kepala BKPSDM Muratara Ditahan Kejari Lubuk Linggau
Rabu 30-09-2026,20:14 WIB