SUMEKS CO PALEMBANG Sidang perkara kasus korupsi penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah BOS atas nama terdakwa Nurmala Dewi oknum mantan Kepala SD Negeri 79 Palembang kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang Adapun agenda sidang kali ini yakni mendengarkan tuntutan pidana terdakwa dari Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Palembang Hendy Tanjung SH di hadapan majelis hakim Tipikor diketuai Mangapul Manalu SH MH Rabu 15 12 Terdakwa Nurmala Dewi yang dihadirkan langsung dimuka persidangan oleh penuntut umum dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI No 20 Tahun 2001 tetang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Menuntut agar majelis hakim dapat mengadili dan menghukum terdakwa Nurmala Dewi dengan pidana penjara selama lima tahun denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan kata Hendy bacakan tuntutan pidana Tidak hanya itu penuntut umum Hendy Tanjung SH juga mengganjar terdakwa dengan pidana tambahan berupa wajib mengganti kerugian negara yang belum dibayarkan terdakwa sebesar Rp457 juta Apabila tidak sanggup membayar maka harta benda disita untuk mengganti kerugian negara dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana tambahan selama dua tahun enam bulan penjara tegas Hendy Hal yang memberatkan tuntutan pidana terdakwa menurut penuntut umum terdakwa sebagai seorang aparatur sipil negara ASN tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat terdakwa tidak kooperatif saat pemeriksaan terdakwa tidak mengakui perbuatannya Serta terdakwa Nurmala Dewi SPd sempat buron selama lebih kurang satu tahun sebelum akhirnya ditangkap oleh tim Tabur ungkap Hendy Usai mendengarkan tuntutan pidana JPU terdakwa yang didampingi penasihat hukum diberikan waktu satu Minggu oleh majelis hakim Tipikor untuk menyusun pembelaan atas tuntutan pledoi baik secara tertulis maupun lisan Usai sidang terdakwa Nurmala Dewi dengan dikawal petugas pengawal dan diiringi anak serta kerabat nampak tidak bisa menahan emosi atas tuntutan pidana yang dijatuhkan Lebih baik saya dimatikan saja kalau begini uang itu sudah saya gunakan untuk kepentingan sekolah tapi tetap saja saya dizolimi seperti ini gerutu Nurmala Untuk diketahui terdakwa Nurmala Dewi selaku mantan Kepala Sekolah SDN 79 diduga telah menyelewengkan Dana BOS Adapun modus terdakwa yakni mengambil dana bos setiap kali pencairan untuk digunakan secara pribadi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan di pelaporan penggunaan dana bos fdl
Dituntut Lima Tahun, Mantan Kepsek Minta Mati
Rabu 15-12-2021,12:31 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 25-05-2026,07:01 WIB
Bareskrim Back Up Polda Jambi Lakukan Penyelidikan Listrik Mati Massal
Minggu 24-05-2026,21:26 WIB
Keren, Dahnil Anzar Jogging Usai Subuh di Mekkah, Sapa dan Dengarkan Keluhan Jemaah Calon Haji Indonesia
Minggu 24-05-2026,21:25 WIB
Menang Adu Penalti, PS Palembang U-15 Juara Piala Gubernur Sumsel Regional Palembang 2026
Senin 25-05-2026,05:01 WIB
Tidak Expect Tampilan WPS PC Level di IPad, Ternyata Formatnya Bagus, Bisa Sematkan Simbol & Rumus
Senin 25-05-2026,13:21 WIB
Catat, ini Jadwal Laga Piala Dunia 2026 dari Fase Grup Hingga Final
Terkini
Senin 25-05-2026,20:08 WIB
Berbasis Teknologi dan Human-Centered Design, RSUD Muara Dua OKU Selatan Bakal Bikin Pasien Nyaman
Senin 25-05-2026,19:39 WIB
Cara Buat SKCK Online Terbaru di Polrestabes Palembang, Pemohon Biasanya Terkendala Hal Ini
Senin 25-05-2026,19:34 WIB
Gandeng Disperindagkop, Kanwil Kemenkum Sumsel Dorong Pendirian Perseroan Perorangan di Ogan Ilir
Senin 25-05-2026,19:25 WIB