SUMEKS CO PALEMBANG Sidang perkara kasus korupsi penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah BOS atas nama terdakwa Nurmala Dewi oknum mantan Kepala SD Negeri 79 Palembang kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang Adapun agenda sidang kali ini yakni mendengarkan tuntutan pidana terdakwa dari Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Palembang Hendy Tanjung SH di hadapan majelis hakim Tipikor diketuai Mangapul Manalu SH MH Rabu 15 12 Terdakwa Nurmala Dewi yang dihadirkan langsung dimuka persidangan oleh penuntut umum dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI No 20 Tahun 2001 tetang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Menuntut agar majelis hakim dapat mengadili dan menghukum terdakwa Nurmala Dewi dengan pidana penjara selama lima tahun denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan kata Hendy bacakan tuntutan pidana Tidak hanya itu penuntut umum Hendy Tanjung SH juga mengganjar terdakwa dengan pidana tambahan berupa wajib mengganti kerugian negara yang belum dibayarkan terdakwa sebesar Rp457 juta Apabila tidak sanggup membayar maka harta benda disita untuk mengganti kerugian negara dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana tambahan selama dua tahun enam bulan penjara tegas Hendy Hal yang memberatkan tuntutan pidana terdakwa menurut penuntut umum terdakwa sebagai seorang aparatur sipil negara ASN tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat terdakwa tidak kooperatif saat pemeriksaan terdakwa tidak mengakui perbuatannya Serta terdakwa Nurmala Dewi SPd sempat buron selama lebih kurang satu tahun sebelum akhirnya ditangkap oleh tim Tabur ungkap Hendy Usai mendengarkan tuntutan pidana JPU terdakwa yang didampingi penasihat hukum diberikan waktu satu Minggu oleh majelis hakim Tipikor untuk menyusun pembelaan atas tuntutan pledoi baik secara tertulis maupun lisan Usai sidang terdakwa Nurmala Dewi dengan dikawal petugas pengawal dan diiringi anak serta kerabat nampak tidak bisa menahan emosi atas tuntutan pidana yang dijatuhkan Lebih baik saya dimatikan saja kalau begini uang itu sudah saya gunakan untuk kepentingan sekolah tapi tetap saja saya dizolimi seperti ini gerutu Nurmala Untuk diketahui terdakwa Nurmala Dewi selaku mantan Kepala Sekolah SDN 79 diduga telah menyelewengkan Dana BOS Adapun modus terdakwa yakni mengambil dana bos setiap kali pencairan untuk digunakan secara pribadi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan di pelaporan penggunaan dana bos fdl
Dituntut Lima Tahun, Mantan Kepsek Minta Mati
Rabu 15-12-2021,12:31 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 09-09-2026,19:38 WIB
Tinggal 17 Hari! Erick Thohir Cek GBK dan PTIK Jelang FIFA ASEAN Cup 2026
Rabu 09-09-2026,21:51 WIB
Kemenkum Babel Gandeng Fakultas Hukum UBB, dari KKN di Posbankum hingga Kajian Hukum
Rabu 09-09-2026,20:36 WIB
Update Android 17 Sony Xperia 1 VIII Mulai Digulirkan, Cek Fitur Baru di Dalamnya
Rabu 09-09-2026,21:12 WIB
Alhamdulillah, Ustadz Reno dan Sahabat Dakwah Bagikan 1.298 Nasi Berkah untuk Warga Palembang
Kamis 10-09-2026,08:42 WIB
Ini Rekomendasi HP Samsung Kamera Terbaik Harga Ramah di Kantong
Terkini
Kamis 10-09-2026,18:19 WIB
Kejati Sumsel Datangi Sekolah di OKI Penerima DAK Pendidikan Tahun Anggaran 2023
Kamis 10-09-2026,18:18 WIB
JPU Tuntut Fernando 12 Tahun Penjara, 'Garam Cina' 31,65 Gram dan Senpi Rakitan Disita Untuk Dimusnahkan
Kamis 10-09-2026,17:44 WIB
Warga Pertanyakan Kinerja Loket Pelayanan Kantor Pertanahan Banyuasin
Kamis 10-09-2026,17:42 WIB
Penggali Sumur Pingsan Usai Kekurangan Oksigen, Tim Rescue Ogan Ilir Berhasil Evakuasi Korban
Kamis 10-09-2026,17:00 WIB