SUMEKS CO PALEMBANG Dituntut jaksa pidana dua tahun penjara terdakwa kasus perdagangan anak di bawah umur bernama Desi Nirmala Sari 19 warga Lr Kedukan I Kecamatan Seberang Ulu SU I Palembang malah divonis lebih berat selama tiga tahun penjara Hal itu dibenarkan Megaria SH selaku penasihat hukum terdakwa saat ditemui di ruang Posbakum PN Palembang Selasa 21 12 karena terbukti melanggar tindak pidana Pasal 761 tentang melakukan eksploitasi secara ekonomi dan seksual terhadap anak Ya kemarin klien kami sudah divonis pidana tiga tahun penjara dari tuntutan pidana JPU dua tahun penjara ujar Megaria Dia mengungkapkan pertimbangan naiknya vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim diketuai Said Husein SH MH pada persidangan yang digelar Senin 20 12 kemarin yakni agar menimbulkan dampak efek jera bagi para pelaku tindak pidana perdagangan anak di bawah umum Pertimbangannya agar si pelaku ini tidak lagi mengulangi perbuatannya tersebut ungkapnya Diceritakannya sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel kliennya ditangkap di Hotel Galaxy Jl Soekarno Hatta saat menjajakan tiga gadis di bawah umur kepada pria hidung belang Ketiganya dipatok harga Rp2 1 juta untuk short time kepada pria hidung belang menurut pengakuannya ia mendapatkan uang Rp150 ribu dari ketiganya jelasnya Diketahui dalam dakwaan bermula saat Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel menindaklanjuti informasi terdakwa Desi Nirmala Sari menawarkan anak dibawah umur kepada pria hidung belang Atas laporan itu pada Agustus silam petugas polisi menyamar sebagai pria hidung belang dan disepakati transaksi dengan tarif Rp2 1 juta untuk 3 anak perempuan Mereka pun sepakat bertemu di kamar Hotel Galaxy Gandus Setelah itu terdakwa Desi Nirmala membawa SA 14 BA 14 dan korban RA 15 dan menerima uang Rp2 1 juta Sekitar pukul 17 00 WIB Tim Subdit IV Renakta Ditresktimsus Polda Sumsel langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Desi Nirmala Saat dilakukan penggeledahan dikamar masing masing korban berinisial BA SA dan RA petugas pun mengamankan barang bukti lainnya yakni sebuah handphone merek Oppo Saat digelandang ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel pengakuan korban BA dan SA akan menerima uang masing masing Rp750 ribu Kemudian RA menerima uang Rp600 ribu Sedangkan terdakwa Desi menerima uang Rp150 ribu fdl
Tegas... Hakim Vonis Mucikari di Atas Tuntutan JPU
Selasa 21-12-2021,15:54 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-03-2026,17:35 WIB
Membludak! Warga Serbu Open House Rumah Dinas Wali Kota Palembang Ratu Dewa
Minggu 22-03-2026,17:50 WIB
Suzuki Ertiga: Mobil Serbaguna dengan Tenaga Responsif dan Konsumsi Bahan Bakar Hemat
Minggu 22-03-2026,20:16 WIB
Hari Kedua Pelaksanaan Wisata Air di Ogan Ilir, 2 Speedboat Alami Kecelakaan Tunggal, Begini Nasib Penumpang
Minggu 22-03-2026,15:56 WIB
Oli Mesin Masih Aman Setelah 500 Km Mudik? Ini Tanda Wajib Ganti Sebelum Arus Balik
Minggu 22-03-2026,14:24 WIB
Waspada! Link Saldo DANA Gratis Lebaran 2026 Viral di WhatsApp, Ini Ciri-Ciri Penipuannya
Terkini
Senin 23-03-2026,13:01 WIB
Divre III Catat 3.613 Orang Naik Kereta Api Saat 1 Syawal 1447 H, Ketepatan Waktu Perjalanan Menjadi Pilihan
Senin 23-03-2026,12:37 WIB
Mayat Laki-Laki Mengapung Dekat Jerambah Setan Ogan Ilir Diduga Sopir Speedboat yang Tenggelam di OKI
Senin 23-03-2026,11:59 WIB
Cocok Dikonsumsi Usai Lebaran, Simak Resep Minuman Penurun Kolesterol Tinggi
Senin 23-03-2026,11:20 WIB
LRT Sumsel 'Diserbu' Penumpang: 113 Ribu Orang Pilih Kereta di H+1 Lebaran!
Senin 23-03-2026,11:14 WIB