SUMEKS CO PALEMBANG Empat tersangka kasus dugaan korupsi jual beli gas Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi PDPDPE Sumsel resmi dititipkan ke Rumah Tahanan Negara Rutan Kelas I Palembang Sebelumnya pada Rabu 22 12 keempat tersangka yakni Alex Noerdin Muddai Madang Caca Isa Saleh serta Yaniarsyah Hasan sekira pukul 09 45 Wib diterbangkan dari Jakarta menuju Palembang pukul 11 00 Wib tiba di bandara Sultan Mahmud Badaruddin II untuk langsung menuju gedung Kejaksaan Negeri Kejari Palembang Dengan dikawal ketat petugas kepolisian serta petugas Kejaksaan empat tersangka menggunakan rompi khusus tanahan sekira pukul 11 45 tiba digedung Kejari Palembang guna dilakukan tahap II penyerahan barang bukti berikut tersangka Usai dilakukan penyerahan tahap II para tersangka didampingi kuasa hukum masing masing tersangka menuju Rutan Kelas I Palembang untuk dilakukan penahanan dengan status tahanan titipan dari pihak Kejaksaan Isak tangis haru pun tak bisa dibendung dari kerabat serta keluarga masing masing tersangka yang turut hadir diluar gedung Rutan saat para tersangka turun dari mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Kejati Sumsel menuju gedung Rutan Termasuk diantaranya pihak keluarga Alex Noerdin Yang jelas ini adalah proses atau bagian dari tahapan hukum yang harus dihadapi beliau Alex Noerdin dimana sebagai warga negara beliau taat hukum ujarnya Kemas Khoirul Mukhlis selaku mewakili pihak keluarga dibincangi awak media Rabu 22 12 Ia mengungkapkan saat dilakukan pemeriksaan di dalam rutan mantan gubernur Sumsel dua periode tersebut menitipkan salam kepada seluruh warga masyarakat Sumsel serta meminta doa dan dukungannya agar semua proses hukum dapat dijalani dengan sebaik mungkin Untuk langkah hukumnya sendiri tentunya dari pihak keluarga sudah sepakat untuk menyerahkan semuanya kepada tim kuasa hukum yang akan mendampingi beliau singkatnya Sementara hingga saat ini belum ada keterangan resmi apapun baik dari pihak Kejaksaan serta tim kuasa hukum masing masing tersangka menanggapi tentang tahap II penyerahan alat bukti dan tersangka Diketahui Kejaksaan Agung Kejagung telah menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi PDPDE Sumatera Selatan tahun 2010 2019 Selain mantan Gubernur Sumsel dua periode tersebut ada tiga orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Mudai Madang selaku Direktur PT DKLN yang juga merangkap sebagai Komisaris Utama PT PDPDE Gas serta menjabat Direktur PT PDPDE Gas Caca Isa Saleh S selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel periode 2008 dan A Yaniarsyah Hasan selaku Direktur PT DKLN periode 2009 Fdl
Isak Tangis Antar Alex Noerdin CS ke Rutan Pakjo
Rabu 22-12-2021,18:27 WIB
Editor : Admin
Kategori :