SUMEKS CO PALEMBANG Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang Akhmad Najib mantan Pj Walikota Wako Palembang sekaligus mantan Asisten Bidang Kesra Pemprov Sumsel berjanji akan blak blakan di persidangan Kepada awak media Akhmad Najib melalui tim kuasa hukumnya Rahmadianto Andra SH Kamis 23 12 bermaksud untuk mematahkan opini yang terjadi di masyarakat bahwa penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah NPHD merupakan syarat dilakukan pencairan dana hibah yang kewenangannya ada pada kliennya selaku Asisten Kesra berdasarkan SK dari Gubernur Penandatangan NPHD itulah yang dipermasalahkan oleh pihak Kejaksaan karena adanya temuan proposal permohonan dana hibah tidak lengkap dan dianggap sebagai cacat administrasi ungkapnya Selain itu pihaknya juga memberikan klarifikasi terhadap opini lain yang beredar terkait ada atau tidaknya proposal pembangunan masjid sriwijaya sesual SK Gubernur nomor 218 KPTS BPKAD 2015 lalu tentang penunjukan pejabat yang memverifikasi proposal dana hibah serta tentang pejabat penandatanganan NPHD Secara tegas klien kami selaku asisten bidang Kesra hanya pejabat yang diberikan mandat untuk menandatangi NPHD sedangkan yang mempunyai kewenangan memverifikasi proposal ada pada pejabat lain didalam SK tersebut tuturnya Masih diungkapkannya sebelum dilakukan penandatangan NPHD tersebut telah dilakukan verifikasi berjenjang yang mempunyai wewenang dan kedudukan pada saat itu tindak lanjut dari verifikasi yang dilakukan pejabat tersebut adanya Nota dinas nomor 895 A V1I 2015 perihal permohonan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah tahun 2015 pada intinya agar NPHD dapat segera ditanda tangani Terkait adanya anggapan tidak adanya proposal secara tegas kami membantah hal tersebut bahwa pada setiap NPHD yang ditandatangani oleh Ahkmad Najib selaku pihak pemberi hibah baik tahun 2015 dan 2017 katanya Dalam perkara ini posisi kleinnya sebagai sekretaris pembangunan Masjid Sriwijaya hanya mendapat tugas dari pimpinan untuk mengisi posisi tersebut Dan itu sesuai dengan Perda 13 Tahun 2014 tentang pembangunan masjid Sriwijaya pengurus secara ex officio dari unsur pemerintah daerah dalam hal ini Provinsi Sumsel sebutnya Sementara saat ditanya apakah akan mengajukan Justice Collaborator JC kepada pihak kejaksaan agar dalam pemeriksaan perkara ini dipersidangan menjadi terang benderang termasuk keterlibatan pihak lain ia menjawab lihat perkembangan nanti di persidangan Untuk saat ini pihak kita belum melakukan upaya hukum pengajuan JC masih lihat nanti perkembangan di persidangan tukasnya Untuk diketahui Akhmad Najib beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka yang ke 12 oleh Penyidik Pidsus Kejati Sumsel beserta tiga tersangka lainnya yakni Muddai Madang Agustinus Antoni serta Loka Sangganegara Diketahui dalam perkara dugaan korupsi Masjid Sriwijaya ini Kejati Sumsel telah menetapkan sebanyak 12 tersangka enam diantaranya sudah diproses di persidangan Bahkan empat tersangka yakni Eddy Hermanto Syarifuddin Yudi Arminto dan Dwi Kridayani sudah divonis pidana oleh pengadilan Tipikor Palembang diatas 10 tahun penjara Dan untuk dua lainnya yakni Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi masih menjalani proses persidangan kedua dituntut pidana masing masing selama 10 dan 15 tahun penjara denda Rp 750 juta dengan subsidair 6 bulan Atas tuntutan tersebut melalui tim kuasa hukum masing masing kedua terdakwa akan menyiapkan nota pembelaan Fdl
Mantan Pj Wako Palembang Berjanji Bakal Blak-blakan di Persidangan Kasus Masjid Sriwijaya
Kamis 23-12-2021,18:59 WIB
Editor : Edward Desmamora
Kategori :