SUMEKS CO PALEMBANG Majelis hakim Tipikor PN Palembang menjatuhkan vonis pidana kepada mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman atas perkara korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang dengan hukuman tujuh tahun penjara denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan Selain Mukti Sulaiman majelis hakim diketuai Abdul Aziz SH MH dalam sidang yang digelar Rabu 29 12 juga menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa lainnya mantan Kabiro Kesra Pemprov Sumsel dengan pidana penjara selama delapan tahun denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan Keduanya dalam pertimbangan majelis hakim kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama memperkaya orang lain pada anggaran pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer penuntut umum dalam Pasal 2 ayat 1 Undang Undang tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP Masih dalam pertimbangan majelis hakim kedua tidak adanya unsur memperkaya diri sendiri dari keduanya untuk itu majelis hakim sependapat dengan penuntut umum bahwa tidak ada unsur pengembalian kerugian negara Adapun unsur unsur yang memberatkan para terdakwa masih menurut majelis hakim bahwa keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi Selain itu sebagai aparatur sipil negara tidak mencontohkan yang baik bagi warga masyarakat ujar Abdul Aziz dalam pertimbangan memberatkan Sementara hal hal yang meringankan terdakwa kata Abdul Aziz bahwa keduanya belum pernah menjalani hukuman Atas vonis yang dijatuhkan kedua terdakwa yang dihadirkan secara virtual dari Rutan Pakjo Palembang dengan tegas menyatakan pikir pikir Hal yang sama dinyatakan oleh penasihat hukum masing masing serta Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel dan diberikan waktu satu Minggu guna menentukan sikap terima atau banding Diketahui vonis yang dijatuhkan tersebut untuk terdakwa Mukti Sulaiman dikurangi tiga tahun dari tuntutan JPU Kejati kala itu dimana menuntut agar terdakwa divonis penjara selama sepuluh tahun Sementara untuk terdakwa Ahmad Nasuhi jauh lebih rendah dari tuntutan pidana JPU yang kala itu menuntut agar terdakwa dipidana selama 15 tahun penjara fdl
Tok... Tok... Mukti Sulaiman Divonis 7 Tahun Penjara
Rabu 29-12-2021,12:37 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 24-06-2026,09:03 WIB
5 Motor Matic Paling Nyaman untuk Touring Keluar Kota, Nomor 3 Cocok Libas Jalan Pegunungan
Rabu 24-06-2026,10:39 WIB
6 Pilihan Tablet Terbaik Rp 2 Jutaan 2026 yang Paling Worth It untuk Kuliah, Kerja, dan Hiburan
Rabu 24-06-2026,16:14 WIB
Kajati Sumsel Benarkan Dodi Reza Alex Diperiksa Kasus Korupsi Sungai Lalan
Rabu 24-06-2026,12:08 WIB
Yamaha Nmax 155 Vs Honda PCX 160, Motor Mana yang Cocok Dipakai Touring Jarak Jauh
Rabu 24-06-2026,17:17 WIB
Yamaha Fazzio, Pilihan Motor Skena Terbaik untuk Tampil Beda
Terkini
Kamis 25-06-2026,08:32 WIB
Melihat Lebih Dekat Operasional Pelabuhan, Pelindo Reg 2 Palembang Gelar Management Walkthrough Juni 2026
Kamis 25-06-2026,07:58 WIB
Investor China Laporkan Progres PLTA di OKU Selatan, Gubernur Herman Deru Respon Positif
Kamis 25-06-2026,07:41 WIB
Hujan Gol Tercipta di Laga Maroko vs Haiti, Singa Atlas Temani Brasil ke Babak 32 Besar
Kamis 25-06-2026,07:41 WIB
Pusri Gelar Bersih Lingkungan dan Edukasi Iklim, Peringati Hari Lingkungan Hidup Tahun 2026
Kamis 25-06-2026,07:15 WIB