Banner Pemprov

Webinar KUHAP 2026, Kanwil Kemenkum Babel Perkuat Kesiapan Hadapi Paradigma Baru Hukum Pidana

Webinar KUHAP 2026, Kanwil Kemenkum Babel Perkuat Kesiapan Hadapi Paradigma Baru Hukum Pidana

KUHP dan KUHAP Baru Bawa Paradigma Berbeda, Kanwil Kemenkum Babel Perkuat Kesiapan Aparatur--

PANGKALPINANG, SUMEKS.CO-Perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional mendorong jajaran Kementerian Hukum untuk terus meningkatkan pemahaman terhadap penerapan aturan baru.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung turut mengikuti Pembukaan Webinar KUHAP 2026 secara virtual melalui Zoom Meeting, Kamis, 10 September 2026.

Kegiatan tersebut menjadi forum untuk memperkuat pemahaman aparatur mengenai perkembangan hukum pidana dan hukum acara pidana sekaligus mempersiapkan jajaran menghadapi perubahan paradigma dalam sistem peradilan pidana nasional.

Kepala Kanwil Kemenkum Babel Johan Manurung diwakili Plh. Kepala Kantor Wilayah yang juga menjabat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Rahmat Feri Pontoh.

Kegiatan turut diikuti Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kaswo, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum N.A. Triandini Oscar, para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, serta JFT ASDMA.

Webinar tersebut juga dihadiri Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum Kementerian Hukum Wisnu Nugroho Dewanto, Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung RI Dr. Prim Haryadi, Wakil Jaksa Agung Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, serta jajaran Kementerian Hukum dari berbagai wilayah Indonesia.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Permudah Legalitas Usaha, Perseroan Perorangan Bisa Daftar Online

BACA JUGA:Kemenkum Babel Gandeng Fakultas Hukum UBB, dari KKN di Posbankum hingga Kajian Hukum

Dalam webinar dibahas sejumlah perkembangan penting terkait implementasi hukum pidana nasional. Mahkamah Agung telah menerbitkan SEMA Nomor 1 hingga Nomor 4 Tahun 2026 serta PERMA Nomor 3 Tahun 2026 yang menjadi pedoman dalam penerapan KUHP 2023 dan KUHAP 2025.

Sejumlah ketentuan yang menjadi perhatian antara lain penerapan asas lex favor reo, mekanisme saksi mahkota, pengakuan bersalah, keadilan restoratif, pemaafan hakim, hingga tata cara dan administrasi dalam proses upaya hukum.

Perubahan tersebut menunjukkan adanya pergeseran pendekatan dalam sistem pemidanaan. Penegakan hukum tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman atau pendekatan retributif, tetapi juga diarahkan pada keadilan substantif dan penyelesaian perkara yang lebih proporsional.

Rahmat Feri Pontoh menilai perubahan paradigma tersebut membutuhkan pemahaman yang selaras di antara aparat penegak hukum.

“Pemahaman yang sama di antara aparat penegak hukum sangat penting agar penerapan KUHP dan KUHAP baru berjalan konsisten serta mampu menghadirkan keseimbangan antara kepentingan korban, pertanggungjawaban pelaku, dan rasa keadilan masyarakat,” ungkap Rahmat.

Dalam forum tersebut juga dibahas posisi strategis Jaksa Penuntut Umum sebagai pengendali perkara sekaligus perancang penuntutan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait